Accounting Standard Resume (PPSAK 2)
Accounting Standard Resume (PPSAK 2)

Accounting Standard Resume (PPSAK 2)

PERNYATAAN PENCABUTAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN 2: 

PENCABUTAN PSAK 41: AKUNTANSI WARAN DAN PSAK 43: AKUNTANSI ANJAK PIUTANG

PENDAHULUAN

Tujuan 

  1. Pernyataan ini bertujuan untuk mencabut pemberlakuan PSAK 41: Akuntansi Waran dan PSAK 43: Akuntansi Anjak Piutang
  2. PSAK 41: Akuntansi Waran mengatur perlakuan akuntansi waran, baik yang diterbitkan menyertai penerbitan efek utang, waran yang diterbitkan menyertai saham, maupun waran yang diterbitkan tanpa menyertai penerbitan efek.
  3. PSAK 43: Akuntansi Anjak Piutang mengatur perlakuan akuntansi beserta pengungkapan transaksi anjak piutang, baik bagi faktor maupun bagi klien.

Dasar Pertimbangan Pencabutan

  1. Dasar pertimbangan pencabutan PSAK 41: Akuntansi Waran dan PSAK 43: Akuntansi Anjak Piutang adalah adanya tumpang tindih pengaturan dalam PSAK 41 dan PSAK 43 dengan SAK untuk suatu transaksi dan peristiwa lainnya.

KETENTUAN PENCABUTAN

  1. PSAK 41: Akuntansi Waran dan PSAK 43: Akuntansi Anjak Piutang dinyatakan tidak berlaku sejak tanggal efektif pernyataan ini.
  2. Pernyataan ini berlaku untuk seluruh entitas yang menerapkan PSAK 41: Akuntansi Waran dan PSAK 43: Akuntansi Anjak Piutang.
  3. Pengaturan untuk transaksi dan peristiwa lain yang ada dalam PSAK 41: Akuntansi Waran dan PSAK 43: Akuntansi Anjak Piutang mengacu SAK yang relevan.

KETENTUAN TRANSISI

  1. Dengan dikeluarkannya pernyataan ini, entitas menerapkan SAK terkait, yang prinsip di dalamnya menggantikan prinsip-prinsip PSAK 41: Akuntansi Waran dan PSAK 43: Akuntansi Anjak Piutang, khususnya ketentuan transisi yang diatur dalam SAK tersebut.

TANGGAL EFEKTIF

  1. Pencabutan PSAK 41: Akuntansi Waran dan PSAK 43: Akuntansi Anjak Piutang berlaku efektif untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2010.

Footnote:

Waran: efek atau saham yang diterbitkan oleh suatu perusahaan yang memberi hak kepada pemegang saham untuk memesan saham dari perusahaan tersebut pada harga tertentu.

Anjak piutang: menjual piutang dagang yang dimiliki ke bank atau lembaga-lembaga non bank.

Sumber: Standar Akuntansi Keuangan (SAK), efektif per 2018, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI).

Leave a Reply

Your email address will not be published.