Accounting Standard Resume (ISAK 18)
Accounting Standard Resume (ISAK 18)

Accounting Standard Resume (ISAK 18)

ISAK 18

BANTUAN PEMERINTAH TIDAK BERELASI SPESIFIK DENGAN AKTIVITAS OPERASI

PENGANTAR

Dengan diadopsinya IAS 20 Accounting for Government Grants and Disclosure of Government Assistance menjadi PSAK 61 tentang Akuntansi Hibah Pemerintah dan Pengungkapan Bantuan Pemerintah maka IFRIC dan SIC terkait perlu untuk diadopsi untuk melengkapi adopsi IAS 20.

Untuk itu, Dewan Standar Akuntansi Keuangan memandang perlu untuk mengadopsi SIC 10 Government Assistance – No Specific Relation to Operating Activities menjadi ISAK 18 tentang Bantuan Pemerintah – Tidak Berelasi Spesifik dengan Aktivitas Operasi.

PENDAHULUAN

Permasalahan

Di beberapa negara, bantuan pemerintah kepada entitas mungkin ditujukan untuk mendorong atau memberikan dukungan jangka panjang atas kegiatan usaha baik pada daerah atau sektor industri tertentu. Syarat untuk menerima bantuan tersebut tidak secara spesifik terkait dengan aktivitas operasi entitas. Contoh dari bantuan tersebut adalah pengalihan sumber daya oleh pemerintah kepada entitas yang :

(a) beroperasi pada industri tertentu;

(b) melanjutkan operasi pada industri yang baru diprivatisasi; atau

(c) memulai atau melanjutkan usahanya di daerah yang belum berkembang.

Permasalahannya adalah apakah bantuan pemerintah tersebut merupakan “hibah pemerintah” dalam ruang lingkup PSAK 61: Akuntansi Hibah Pemerintah dan Pengungkapan Bantuan Pemerintah dan, oleh karena itu, dicatat sesuai dengan PSAK 61.

INTERPRETASI

Bantuan pemerintah kepada entitas memenuhi definisi hibah pemerintah dalam PSAK 61: Akuntansi Hibah Pemerintah dan Pengungkapan Bantuan Pemerintah, bahkan jika tidak ada persyaratan yang secara spesifik terkait dengan aktivitas operasi entitas selain persyaratan untuk beroperasi pada daerah atau sektor industri tertentu. Oleh karena itu, hibah tersebut tidak boleh dikreditkan secara langsung kepada kepentingan pemegang saham.

TANGGAL EFEKTIF

Interpretasi ini berlaku efektif untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2012. Penerapan dini diperkenankan.

Footnote :

Hibah Pemerintah adalah salah satu bentuk penerimaan atau pendapatan daerah yang berasal dari pemerintah negara asing, badan/lembaga asing, badan/lembaga internasional, pemerintah, badan/lembaga dalam negeri atau perorangan, baik dalam bentuk devisa, rupiah maupun barang dan atau jasa, termasuk tenaga ahli dan pelatihan yang tidak perlu dibayar kembali.

Privatisasi adalah proses pengalihan kepemilikan (perusahaan atau bangunan properti lainnya) dari milik umum menjadi milik pribadi/swasta.

Sumber : Standar Akuntansi Keuangan (SAK), efektif per 2018, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI).

Leave a Reply

Your email address will not be published.