Accounting Standard Resume (PSAK 46 Bagian 2)
Accounting Standard Resume (PSAK 46 Bagian 2)

Accounting Standard Resume (PSAK 46 Bagian 2)

Accounting Standard Resume (PSAK 46 bagian 2)

Berikut ini adalah contoh perbedaan temporer dapat dikurangkan yang menghasilkan aset pajak tangguhan:

(a) biaya imbalan pascakerja dapat dikurangkan dalam menentukan laba akuntansi ketika jasa diberikan oleh pekerja, tetapi biaya tersebut baru dapat dikurangkan iuran tersebut dibayar oleh entitas kepada suatu dana atau ketika imbalan pascakerja dibayarkan oleh entitas. Perbedaan temporer adalah sebesar jumlah tercatat liabilitas dan dasar pengenaan pajaknya, dasar pengenaan pajak liabilitasbiasanya nihil;
(b) biaya riset diakui sebagai beban dalam menentukan laba akuntansi pada periode terjadinya tetapi tidak diizinkan sebagai pengurang dalam menentukan laba kena pajak (rugi pajak) hingga periode kemudian. Perbedaan antara dasar pengenaan pajak atas biaya riset, selama diperkenankan oleh otoritas perpajakan sebagai pengurang di periode masa depan, dan jumlah tercatat nihil merupakan perbedaan temporer dapat dikurangkan yang menimbulkan aset pajak tangguhan;
(c) dengan beberapa pengecualian, entitas mengakui aset teridentifikasi yang diperoleh dan liabilitas yang diambil-alih dalam kombinasi bisnis dengan nilai wajar pada tanggal akuisisi. Ketika liabilitas yang diambil-alih diakui pada tanggal akuisisi tetapi biaya terkait tidak dikurangkan dalam menentukan laba kena pajak hingga periode kemudian, maka timbul perbedaan temporer dapat dikurangkan yang menghasilkan aset pajak tangguhan;
(d) aset tertentu mungkin dicatat pada nilai wajar, atau direvaluasi tanpa penyesuaian setara yang dibuat untuk tujuan pajak. Perbedaan temporer dapat dikurangkan timbul jika dasar pengenaan pajak aset melebihi jumlah tercatatnya.

Pembalikan perbedaan temporer dapat dikurangkan menghasilkan pengurangan dalam menentukan laba kena pajak periode masa depan. Akan tetapi, manfaat ekonomik berupa pengurangan pembayaran pajak hanya akan dinikmati oleh entitas jika entitas mempunyai laba kena pajak dalam jumlah yang memadai sehingga realisasi tersebut dapat dimanfaatkan.

Dalam menilai apakah laba kena pajak akan tersedia sehingga entitas dapat memanfaatkan perbedaan temporer dapat dikurangkan, entitas mempertimbangkan apakah peraturan pajak membatasi sumber laba kena pajak yang dapat dikurangkan pada saat pembalikan perbedaan temporer dapat dikurangkan tersebut. Jika peraturan pajak tidak mengatur pembatasan atas hal tersebut, maka entitas menilai perbedaan temporer dapat dikurangkan secara gabungan dengan seluruh perbedaan temporer dapat dikurangkan lainnya.

Terdapat kemungkinan besar bahwa laba kena pajak akantersedia sehingga perbedaan temporer dapat dimanfaatkan untuk mengurangi laba tersebut jika terdapat perbedaan temporer kena pajak dalam jumlah terkait dengan otoritas perpajakan yang sama dan entitas kena pajak (wajib pajak) yang sama diharapkan akan dibalik:

(a) pada periode yang sama dengan pembalikan perbedaan temporer diharapkan dapat dikurangkan; atau
(b) pada periode ketika rugi pajak timbul dari aset pajak tangguhan dapat ditarik kembali atau dilimpahkan.

Jika perbedaan temporer kena pajak terkait dengan otoritas perpajakan yang sama dan entitas kena pajak yang sama diakui sepanjang:

(a) kemungkinan besar entitas akan memperoleh laba kena pajak yang memadai terkait dengan otoritas perpajakan yang sama dan entitas kena pajak yang sama pada periode yang sama dengan terjadinya pembalikan perbedaan temporer dapat dikurangkan. Dalam melakukan penilaian apakah akan diperoleh jumlah laba kena pajak yang memadai di periode masa depan, entitas mengabaikan jumlah kena pajak yang dihasilkan dari perbedaan temporer dapat dikurangkan tersebut yang diharapkan timbul di periode masa depan, karena aset pajak tangguhan yang timbul dari perbedaan temporer dapat dikurangkan tersebut akan dengan sendirinya membutuhkan laba kena pajak masa depan agar dapat dimanfaatkan; atau
(b) peluang perencanaan pajak tersedia untuk entitas yang akan menciptakan laba kena pajak pada periode yang sesuai.

Peluang perencanaan pajak merupakan tindakan yang akandiambil entitas untuk menciptakan rugi pajak atau pelimpahan kredit pajak. Sebagai contoh, laba kena pajak mungkin saja dapat diciptakan atau ditingkatkan dengan:

(a) memilih untuk memperoleh penghasilan bunga kena pajak dengan dasar yang diterima atau yang akan diterima;
(b) menangguhkan klaim atas pengurangan tertentu dari laba kena pajak;
(c) menjual, dan mungkin menyewa kembali aset; dan
(d) menjual aset yang menghasilkan laba tidak kena pajak.

Goodwill

Jika jumlah tercatat goodwill yang timbul dalam kombinasi bisnis lebih rendah dari dasar pengenaan pajaknya, maka perbedaanya disebut pajak tangguhan yang diakui sebagaibagian dari akuntansi kombinasi bisnis.

Pengakuan awal aset atau liabilitas

Salah satu contoh timbulnya aset pajak tangguhan ketika pengakuan awal aset adalah ketika hibah pemerintah terkait aset tidak kena pajak mengurangi jumlah aset tercatat.

Rugi Pajak Belum Dikompensasi dan Kredit Pajak Belum Dimanfaatkan

Aset pajak tangguhan diakui untuk akumulasi rugi pajak belum dikompensasi dan kredit pajak belum dimanfaatkan sepanjang kemungkinan besar laba kena pajak masa depan akan tersedia untuk dimanfaatkan dengan rugi pajak belum dikompensasi dan kredit pajak belum dimanfaatkan.

Kriteria untuk pengakuan aset pajak tangguhan yang timbul dari akumulasi rugi pajak belum dikompensasi dan kredit pajak belum dimanfaatkan adalah sama dengan kriteria pengakuan aset pajak tangguhan dari perbedaan temporer dapat dikurangkan. Akan tetapi, adanya rugi pajak belum dikompensasi adalah bukti kuat bahwa laba kena pajak masa depan mungkin tidak tersedia.

Entitas mempertimbangkan kriteria berikut ini dalam menilai probabilitas bahwa laba kena pajak akan tersedia untuk dimanfaatkan dengan rugi pajak belum dikompensasi atau kredit pajak belum dimanfaatkan:

(a) apakah entitas memiliki perbedaan temporer kena pajak yang memadai terkait dengan otoritas perpajakan yang sama dan entitas kena pajak yang sama, yang akan menghasilkan jumlah kena pajak sehingga rugi pajak belum dikompensasi atau kredit pajak belum dimanfaatkan dapat digunakan sebelum kedaluwarsa;
(b) apakah kemungkinan besar bahwa entitas akan memperoleh laba kena pajak sebelum rugi pajak belum dikompensasi atau kredit pajak belum dimanfaatkan kedaluwarsa;
(c) apakah rugi pajak dapat dikompensasi timbul dari penyebab teridentifikasi yang hampir tidak mungkin terulang; dan
(d) apakah entitas memiliki peluang perencanaan pajak yang akan menghasilkan laba kena pajak pada periode tersebut di mana rugi pajak belum dikompensasi atau kredit pajak belum dimanfaatkan dapat digunakan.

Penilaian Kembali Aset Pajak Tangguhan yang Belum Diakui

Pada setiap akhir periode pelaporan, entitas menilai kembali aset pajak tangguhan yang sepanjang kemungkinan besar laba kena pajak masa depan akan tersedia untuk dipulihkan. Sebagai contoh, perbaikan kondisi usaha meningkatkan kemampuan entitas untuk menghasilkan laba kena pajak dalam jumlah yang memadai di masa depan sehingga aset pajak tangguhan yang sebelumnya tidak diakui menjadi memenuhi kriteria pengakuan.

Investasi pada Entitas Anak, Cabang dan Entitas Asosiasi, serta Kepentingan dalam Pengaturan Bersama

Perbedaan temporer timbul jika jumlah tercatat investasi pada entitas anak, cabang dan entitas asosiasi, atau kepentingan dalam pengaturan bersama berbeda dengan dasar pengenaan pajak investasi atau kepentingan tersebut. Perbedaan tersebut mungkin timbul dalam berbagai keadaan yang berbeda, sebagai contoh:

(a) terdapat laba entitas anak, cabang, entitas asosiasi dan pengaturan bersama yang tidak didistribusikan;
(b) perubahan kurs valuta asing jika entitas induk dan entitas anak berada pada negara yang berbeda;
(c) pengurangan jumlah tercatat investasi pada entitas asosiasi menjadi jumlah terpulihkannya.

Dalam laporan keuangan konsolidasian1, perbedaan temporer mungkin berbeda dengan perbedaan temporer terkait investasi dalam laporan keuangan tersendiri entitas induk jika entitas induk mencatat investasi dalam laporan keuangan tersendiri tersebut pada biaya perolehan atau jumlah revaluasian.

Entitas mengakui liabilitas pajak tangguhan untuk seluruh perbedaan temporer kena pajak terkait dengan investasi pada entitas anak, cabang dan asosiasi, serta kepentingan dalam pengaturan bersama, kecuali sepanjang kedua keadaan berikut terpenuhi:

(a) entitas induk, investor, atau venturer bersama atau operator bersama mampu mengendalikan waktu pembalikan perbedaan temporer;
(b) kemungkinan besar perbedaan temporer tidak akan dibalik di masa depan yang dapat diperkirakan.

Jika entitas induk mengendalikan kebijakan dividen entitas anak, maka entitas induk mampu mengendalikan waktu pembalikan perbedaan temporer terkait dengan investasi tersebut. Selanjutnya, sering tidak praktis untuk menentukan jumlah pajak penghasilan yang terutang ketika perbedaan temporer dibalik. Oleh karena itu jika entitas induk telah menentukan bahwa laba tersebut tidak akan didistribusikan di masa depan yang dapat diperkirakan, maka entitas induk tidak mengakui liabilitas pajak tangguhan. Pertimbangan yang sama diterapkan untuk investasi di cabang.

Aset dan liabilitas nonmoneter2 entitas diukur dalam mata uang fungsional. Jika laba kena pajak atau rugi pajak entitasditentukan dalam mata uang yang berbeda, maka perubahan kurs menimbulkan perbedaan temporer mengakibatkan aset atau liabilitas pajak tangguhan diakui Pajak tangguhan tersebut dibebankan atau dikreditkan dalam laba rugi.

Investor pada entitas asosiasi tidak mengendalikan entitas tersebut dan biasanya tidak dalam posisi menentukan kebijakan dividennya. Oleh karena itu, tanpa adanya perjanjian yang mensyaratkan bahwa laba entitas asosiasi tidak akandidistribusikan di masa depan yang dapat diperkirakan, investor mengakui liabilitas pajak tangguhan yang ditimbulkan dari perbedaan temporer kena pajak yang terkait dengan investasi pada entitas asosiasi.

Pengaturan antar para pihak atas pengaturan bersama biasanya menyangkut distribusi laba dan mengidentifikasi apakah keputusan atas masalah tersebut mensyaratkan persetujuan dari seluruh pihak atau sekelompok pihak. Jika venturer bersama atau operator bersama dapat mengendalikan waktu pendistribusian bagiannya atas laba dalam pengaturan bersama dan kemungkinan besar bahwa bagiannya atas laba tidak akandidistribusikan di masa depan yang dapat diperkirakan, maka liabilitas pajak tangguhan tidak diakui.

Entitas mengakui aset pajak tangguhan untuk seluruh perbedaan temporer dapat dikurangkan yang timbul dari investasi pada entitas anak, cabang dan entitas asosiasi, serta kepentingan dalam pengaturan bersama sepanjang, dan hanya sepanjang,kemungkinan besar terjadi:

(a) perbedaan temporer akan dibalik di masa depan yang dapat diperkirakan; dan
(b) laba kena pajak akan tersedia dalam jumlah yang memadai sehingga perbedaan temporer dapat dimanfaatkan.

Dalam memutuskan apakah aset pajak tangguhan diakui atas perbedaan temporer dapat dikurangkan terkait dengan investasi pada entitas anak, cabang dan entitas asosiasi serta kepentingan dalam pengaturan bersama, maka entitas mempertimbangkan panduan.

PENGUKURAN

Liabilitas (aset) pajak kini untuk periode berjalan dan periode sebelumnya diukur sebesar jumlah yang diharapkan akandibayar kepada (direstitusi dari) otoritas perpajakan, yang dihitung menggunakan tarif pajak (dan peraturan pajak) yang telah berlaku atau secara substantif telah berlaku pada akhir periode pelaporan.

Aset dan liabilitas pajak tangguhan diukur dengan menggunakan tarif pajak yang diharapkan berlaku ketika aset dipulihkan atau liabilitas diselesaikan, berdasarkan tarif pajak (dan peraturan pajak) yang telah berlaku atau secara substantif telah berlaku pada akhir periode pelaporan.

Aset dan liabilitas pajak kini dan tangguhan biasanya diukur dengan tarif pajak (dan peraturan pajak) yang telah berlaku. Akan tetapi, jika tarif pajak (dan peraturan pajak) baru telah diumumkan oleh pemerintah, maka dapat dianggap bahwa tarif pajak (dan peraturan pajak) tersebut secara substantif telah berlaku (walaupun tarif [dan peraturan pajak] tersebut baru berlaku efektif beberapa bulan setelah pengumuman). Dalam hal tersebut aset dan liabilitas pajak diukur dengan tarif pajak (dan peraturan pajak) baru yang telah diumumkan.

Jika tarif pajak yang berbeda diterapkan untuk tingkat laba kena pajak yang berbeda, maka aset dan liabilitas pajak tangguhan diukur dengan tarif pajak rata-rata yang diharapkan untuk diterapkan atas laba kena pajak (rugi pajak) pada periode di mana perbedaan temporer diharapkan untuk dibalik.

Pengukuran aset dan liabilitas pajak tangguhan mencerminkan konsekuensi pajak yang sesuai dengan cara entitas memperkirakan, pada akhir periode pelaporan, untuk memulihkan atau menyelesaikan jumlah tercatat aset dan liabilitasnya.

Cara entitas dalam memulihkan jumlah tercatat aset dapat mempengaruhi satu atau dua hak berikut:

(a) tarif pajak, ketika entitas jumlah tercatat; dan
(b) Dasar pengenaan pajak aset.

Pengukuran aset dan liabilitas pajak tangguhan dengan tarif pajak dan dasar pengenaan pajak yang konsisten dalam memulihkan atau  menyelesaikan aset tersebut.

Jika liabilitas pajak tangguhan atau aset pajak tangguhan timbul dari aset yang tidak disusutkan, maka pengukuran liabilitas pajak tangguhan atau aset pajak tangguhan mencerminkan konsekuensi pajak untuk memulihkan jumlah tercatat aset yang tidak disusutkan melalui penjualan, terlepas dari dasar untuk mengukur jumlah tercatat aset tersebut. Sejalan dengan hal tersebut, jika peraturan perpajakan menentukan tarif pajak yang berlaku terhadap jumlah kena pajak yang berasal dari penjualan aset yang berbeda dari tarif pajak yang berlaku terhadap jumlah pajak yang berasal dari penggunaan aset, maka tarif pajak berlaku terhadap penjualan aset diterapkan dalam mengukur liabilitas atau aset pajak tangguhan yang terkait dengan aset yang tidak disusutkan.

jika liabilitas atau aset pajak tangguhan timbul dari properti investasi yang diukur menggunakan model nilai wajar, maka terdapat praduga (rebuttable presumption3) bahwa jumlah tercatat properti investasi akan dipulihkan melalui penjualan. Sejalan dengan hal tersebut, kecuali praduga tersebut dapat dibantah, pengukuran liabilitas pajak tangguhan atau aset pajak tangguhan mencerminkan konsekuensi pajak untuk memulihkan seluruh jumlah tercatat properti investasi melalui penjualan.

Praduga (rebuttable presumption) diterapkan ketika liabilitas pajak tangguhan atau aset pajak tangguhan timbul dari pengukuran properti investasi dalam kombinasi bisnis jika entitas menggunakan model nilai wajar pada saat pengukuran properti investasi selanjutnya.

Mungkin pajak penghasilan terutang pada tarif lebih tinggi atau lebih rendah jika sebagian atau seluruh laba neto atau saldo laba dibayarkan sebagai dividen kepada pemegang saham entitas. Dalam keadaan lain, pajak penghasilan mungkin dapat direstitusi atau terutang ketika sebagian atau seluruh laba neto atau saldo laba dibayarkan sebagai dividen kepada pemegang saham entitas. Dalam keadaan tersebut, aset atau liabilitas pajak kini maupun pajak tangguhan diukur dengan tarif pajak yang diterapkan atas laba yang belum didistribusikan.

Aset dan liabilitas pajak tangguhan tidak didiskontokan.

Penentuan andal untuk aset dan liabilitas pajak tangguhan atas dasar diskonto mensyaratkan penjadwalan rinci waktu pembalikan setiap perbedaan temporer. Namun dalam beberapa kasus, penjadwalan tersebut tidak dapat diterapkan atau sangat kompleks. Oleh karena itu, tidak tepat untuk mensyaratkan diskonto atas aset dan liabilitas pajak tangguhan. Walaupun diizinkan, tetapi tidak disyaratkan, pendiskontoan akanmenimbulkan aset dan liabilitas pajak tangguhan yang tidak dapat diperbandingkan antar entitas. Oleh karena itu, Pernyataan ini tidak mensyaratkan atau mengizinkan pendiskontoan atas aset dan liabilitas pajak tangguhan.

Perbedaan temporer ditentukan berdasarkan jumlah tercatat aset atau liabilitas Hal ini diterapkan bahkan ketika jumlah tercatat ditentukan dengan dasar diskonto, sebagai contoh dalam kewajiban imbalan purnakarya.

Jumlah tercatat aset pajak tangguhan ditelaah ulang pada akhir periode pelaporan. Entitas mengurangi jumlah tercatat aset pajak tangguhan jika kemungkinan besar laba kena pajak tidak lagi tersedia dalam jumlah yang memadai untuk mengompensasikan sebagian atau seluruh aset pajak tangguhan tersebut. Setiap pengurangan tersebut dilakukan pembalikan atas aset pajak tangguhan hingga kemungkinan besar laba kena pajak yang tersedia jumlahnya memadai.

Keterangan:

1: Laporan Keuangan Konsolidasi adalah Laporan yang menyajikan posisi keuangan dan hasil operasi untuk induk perusahaan (entitas pengendali) dan satu atau lebih anak perusahaan (entitas yang dikendalikan) seakan-akan entitas-entitas individual tersebut merupakan satu entitas atau perusahaan satu perusahaan.

2: Liabilitas nonmoneter adalah jaminan kredit hutang & pajak penghasilan yang ditangguhkan.

3: Rebuttable presumption/ anggapan yang dapat dibantah adalah asumsi yang dibuat oleh pengadilan yang dianggap benar kecuali ada seseorang yang maju untuk memperjuangkannya dan membuktikan sebaliknya.

Sumber: Standar Akuntansi Keuangan (SAK), efektif per 1 Januari 2018, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI).

Leave a Reply

Your email address will not be published.