Accounting Standard Resume (PSAK 70)
Accounting Standard Resume (PSAK 70)

Accounting Standard Resume (PSAK 70)

 AKUNTANSI ASET DAN LIABILITAS PENGAMPUNAN PAJAK

Pernyataan ini bertujuan untuk mengatur perlakuan akuntansi asset dan liabilitas penampunan pajak sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan pajak.

Ruang Lingkup PSAK 70 ini adalah jika entitas mengakui asset dan liabilitsa pengampunan pajak dalam laporan keuangannya.

Definisi:

  1. Aset pengampunan pajak adalah asset yang timbul dari pengampunan pajak berdasarkan Surat Keterangan Pengampunan Pajak
  2. Biaya perolehan asset pengampunan pajak adalah nilai asset berdasarkan Surat Keteranagn Pengampunan Pajak
  3. Liabilitas pengampunan pajak adalah liabilitas yang berkaitan langsung dengan perolehan asset pengampunan pajak
  4. Pengampunan pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkapp asset dan membayar uang tebusan sebagaimana diatur dala UU Pengampunan Pajak
  1. Surat Keterangan Pengampunan Pajak (Surat Keterangan) adalah surat yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan sebagai bukti pemberian pengampunan pajak. Dalam hal Otoritas Pajak belum menerbitkan Surat Keterangan, maka Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak yang disampaikan Entitas dianggap diterima sebagai Surat Keterangan.
  2. Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak (Surat Pernyataan) adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk mengungkapkan aset, liabilitas, nilai aset neto, serta penghitungan dan pembayaran uang tebusan.
  3. Uang tebusan adalah sejumlah uang yang dibayarkan ke kas negara untuk mendapatkan pengampunan pajak.

Kebijakan Akuntansi

Setelah diterbitkannya Surat Keterangan, entitas dalam laporan posisi keuangannya mengakui asset dan liabilitas pengampunan pajak, jika pengakuan atas asset dan liabilitas tersebut disyaratkan oleh SAK dan tidak mengakuinya jika Sak tidak memperkenankan pengakuan tersebut. Entitas, mengukur, menyajikan, serta mengungkapkan asset dan liabilitas pengampunan pajak sesuai dengan SAK.

PENGAKUAN DAN PENGUKURAN

Pengakuan

Entitas mengakui asset dan liabilitas pengampunan pajak, jika pengakuan atas asset dan liabilitas tersebut disyaratkan SAk dan tidak mengakuinya jika tidak diperkenankan adanya pengakuan terhadap item tersebut.

Pengukuran Saat Pengakuan Awal

  1. Aset pengampunan pajak diukur sebesar biaya perolehan (deemed cost).
  2. Liabilitas pengampunan pajak diukur sebesar kewajiban kontraktual untuk menyerahkan kas atau setara kas untuk menyelesaikan kewajiban yang berkaitan langsung dengan perolehan asset pengampunan pajak.
  3. Entitas mengakui selisih antara asset pengampunan pajak dan liabilitas pengampunan pajak di ekuitas dalam pos tambahan jumlah disetor.
  4. Entitas mengaku uang tebusan yang biayarkan dalam laba rugi pada periode Surat Pernyataan Harta yang disampaikan.

Pengukuran Setelah Pengakuan Awal

Hal ini mengacu pada SAK yang relevan, namun tidak terbatas pada:

  • Properti investasi, sesuai dengan PSAK 13: Properti Investasi
  • Persediaan, sesuai dengan PSAK 14: Persediaan
  • Investasi pada entitas asosiasi dan ventura bersama, sesuai dengan PSAK 15: Investasi pada Entitas Asosiasi dan Ventura Bersama
  • Aset tetap, sesuai dengan PSAK 16: Aset Tetap
  • Aset tak berwujud, sesuai dengan PSAK 19: Aset Takberwujud
  • Instrumen keuangan, sesuai dengan PSAK 55: Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran

Entitas diperkenankan, namun tidak disyaratkan untuk mengukur kembali asset dan liabilitas pengampunan pajak berdasarkan nilai wajar sesuai dengan SAK pada tanggal Surat Keterangan. Selisih pengukuran kembali antara nilai wajar dengan biaya perolehan asset dan liabilitas pengampunan pajak yang telah diakui disesuaikan dala saldo tambahan modal disetor.

Jika entitas menyimpulkan bahwa pengampunan pajak mengakibatkan entitas memperoleh pengendalian astas investee sesuai PSAK 65: Laporan Keuangan Konsolidasian, entitas disyaratkan untuk mengukur kembali asset dan liabilitas pengampunan pajak pada tanggal Surat Keterangan. Kemudian jika investee bukan merupakan entitas sepengendali maka menerapkan ketenntuan pengukuran dalam PSAK 22: Kombinasi Bisnis dan menerapkan PSak 38: Kombinasi BIsnis Entitas Sepengendali  jika investee merupakan entitas sepengendali.

PENGHENTIAN PENGAKUAN

Entitas menerapkan kriteria penghentian pengakuan atas masing-masing asset dan liabilitas pengampunan pajak sesuai dengan ketentuan dalam SAK.

Entitas mereklasifikasi asset dna liabilitas pengampunan pajak ke dalam pos-pos berikut ini

  1. Entitas mengukur kembali asset dan liabilitas pengampunan pajak
  2. Entitas memperoleh pengendalian atas investee

PENGUNGKAPAN

Entitas mengungkapkan dalam laporan keuangannya, tanggal Surat Keeterangan dari jumlah yang diakui sebagai asset pengampunan pajak bersadarkan Surat Keterangan serta jumlah liabilitas pengampunan pajak. Agar menghasilkan laporan keuangan yang andal dan relevan entitas menggunakan pertimbangan dalam mengungkapkan kebijakan dan estimasi serta rincian atas jumlah yang tercatat.

KETENTUAN TRANSISI

Entitas menrapkan PSAK 25: Kebijakan akutansi, Perubahan Estimasi Akuntansi dan Kesalahan. Entitas juga menerapkan persyaratan dalam Pernyataan ini secara prospektif. Laporan keuangan untuk periode sebelum tanggal efektif tidak perlu disajikan kembali

Sumber : Standar Akuntansi Keuangan (SAK), efektif per 1 Januari 2018, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI).

5 Comments

  1. Pingback: dating sites

  2. Pingback: their explanation

  3. Pingback: webpage

  4. Pingback: Buy Apple Airpods Pallet

  5. Pingback: เว็บบอล Auto

Leave a Reply

Your email address will not be published.