ISAK 22
PERJANJIAN KONSESI JASA : PENGUNGKAPAN
PENDAHULUAN
Permasalahan
- Entitas Dapat melakukan suatu perjanjian dengan pihak lain untuk memberikan jasa yang memberikan akses publik atas fasilitas ekonomi dan sosial utama. Pemberi konsesi dapat merupakan entitas sektor publik maupun swasta, termasuk lembaga pemerintah.Contoh perjanjian konsesi jasa meliputi fasilitas pengolahan dan penyediaan air, jalan raya, tempat parkir, terowongan, jembatan, bandar udara, dan jaringan telekomunikasi. Sedangkan, Contoh perjanjian yang bukan merupakan perjanjian konsesi jasa termasuk entitas yang mengalihdayakan operasi jasa internalnya kepada pihak lain (misalnya kantin karyawan, pemeliharaan gedung, dan fungsi akuntansi atau teknologi informasi.)
- Dalam perjanjian konsesi jasa pemberi konsesi biasanya memberikan hal berikut kepada operator selama masa konsesi:
- Hak untuk menyediakan jasa yang memberikan akses publik atas fasilitas ekonomi dan sosial utama, dan
- Dalam beberapa kasus, hak untuk menggunakan aset berwujud, aset tak berwujud, atau aset keuangan tertentu,Sebagai imbalan untuk operator yang:
- Berkomitmen untuk memberikan jasa sesuai dengan syarat dan ketentuan tertentu selama masa konsesi, dan
- Ketika dapat diterapkan, berkomitmen untuk mengembalikan hak yang diterima di awal masa konvensi dan atau diperoleh selama masa konsesi pada akhir masa konsesi.
- Karakteristik umum seluruh perjanjian konsesi jasa adalah operator menerima hak dan menanggung kewajiban untuk memberikan jasa publik.
- Permasalahannya adalah informasi apa yang diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan operator dan pemberi konsesi.
- Aspek dan pengungkapan tertentu yang terkait dengan beberapa perjanjian konsesi jasa sudah dibahas dalam SAK yang ada.
- Seluruh aspek perjanjian konsesi jasa dipertimbangkan dalam menetapkan pengungkapan yang tepat dalam catatan atas laporan keuangan titik pada setiap periode, operator dan memberi konsesi mengungkapkan hal berikut:
- Deskripsi perjanjian
- Persyaratan signifikan dari perjanjian yang dapat mempengaruhi jumlah, waktu, dan kepastian arus kas masa depan
- Sifat dan tingkat
- Perubahan dalam perjanjian yang terjadi selama periode berjalan
- Pengklasifikasian perjanjian konsesi jasa.
- (6A) Operator mengungkapkan jumlah pendapatan dan laba atau rugi yang diakui selama periode atau pertukaran jasa konstruksi dengan aset keuangan atau aset tak berwujud.
- Pengungkapan yang disyaratkan di paragraf 6 disajikan secara individual untuk setiap perjanjian konsesi jasa atau disajikan secara keseluruhan untuk setiap kelompok perjanjian konseni jasa. Suatu kelompok merupakan suatu penggabungan dari perjanjian konsesi jasa yang memiliki sifat serupa.
TANGGAL EFEKTIF
8. Entitas menerapkan interpretasi ini untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2012.
Footnote :
Perjanjian Konsesi jasa : perjanjian mengikat antara pemberi konsesi (entitas akuntansi/pelaporan pemerintah) dan mitra. Dalam perjanjian tersebut, mitra menggunakan aset konsesi jasa untuk menyediakan jasa publik atas nama pemberi konsesi selama jangka waktu tertentu.
Jasa Internal : Jasa atas sebuah perawatan asset dalam perusahaan, (karyawan,Gedung,mesin).
Sumber : Standar Akuntansi Keuangan (SAK), efektif per 2018, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI).