Accounting Standard Resume (ISAK 26)
Accounting Standard Resume (ISAK 26)

Accounting Standard Resume (ISAK 26)

ISAK 26

PENILAIAN KEMBALI DERIVATIF MELEKAT

PENDAHULUAN

Referensi

  • PSAK 22: Kombinasi Bisnis
  • PSAK 55: Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran
  • PSAK 38: Kombinsi Bisnis Entitas Sepengendali

Latar Belakang

  • PSAK 55: Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran paragraf 10 menjelaskan derivatif melekat sebagai “komponen dari instrumen campuran (kombinasi) yang di dalamnya termasuk kontrak utama nonderivatif, yang berdampak sebagian arus kas yang berasal dari instrumen kombinasi bervariasi serupa dengan derivatif yang berdiri sendiri.
  • PSAK 55: Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran paragraf 11 mensyaratkan derivatif melekat untuk dipisahkan dari kontrak utama dan dicatat sebagai derivatif, jika dan hanya jika:
    • Karakteristik ekonomik dan risiko dari derivatif melekat tidak berkaitan erat dengan kontrak utama.
    • Instrumen terpisah yang memiliki persyaratan yang sama dengan derivatif melekat; dan
    • Instrumen campuran (kombinasi) tidak diukur pada nilai wajar melalui laba-rugi.

Ruang Lingkup

  • Selain pengecualian dalam paragraf 04 dan 05 di bawah ini. Interpretasi ini ditetapkan untuk seluruh derivatif melekat yang termasuk ke dalam lingkup PSAK 55: Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran.
  • Interpretasi ini tidak menjelaskan masalah pengukuran kembali yang timbul dari penulisan kembali derivatif melekat.
  • Interpretasi ini tidak diterapkan pada derivatif melekat atau kontrak yang diakuisisi dalam:
    • Kombinasi bisnis (sebagaimana didefinisikan dalam PSAK 22: Kombinasi Bisnis);
    • Kombinasi bisnis sepengendali sebagaimana dijelaskan dalam PSAK 22 paragraf PP01-PP04 dan PSAK 38: Kombinasi Bisnis Entitas Sepengendali; atau
    • Pembentukan ventura bersama sebagaimana didefinisikan dalam PSAK 66: Pengaturan Bersama.

Atau kemungkinan penilaian kembali pada tanggal akuisisi.

Permasalahan

  • PSAK 55: Pengakuan dan Pengukuran mensyaratkan entitas, untuk menilai apakah derivatif melekat yang terdapat dalam kontrak disyaratkan untuk dipisahkan dari kontrak utama dan dicatat sebagai derivatif berdasarkan PSAK tersebut. Interpretasi ini membahas permasalahan sebagai berikut:
    • Apakah PSAK 55 mensyaratkan penilaian tersebut untuk dilakukan hanya ketika entitas pertama kali menjadi pihak dalam kontrak atau dipertimbangkan kembali sepanjang umur kontrak?
    • Dikosongkan.

INTERPRETASI

  • Entitas menilai apakah derivatif melekat disyaratkan untuk dipisahkan dari kontrak utama dan dicatat sebagai derivatif ketika entitas pertama kali menjadi salah satu pihak dalam kontrak. Penilaian kembali selanjutnya tidak diperkenankan kecuali terdapat (a) perubahan persyaratan kontrak yang secara signifikan mengubah arus kas yang disyaratkan dalam kontrak atau (b) reklasifikasi aset keuangan keluar dari kategori diukur pada nilai wajar melalui laba-rugi, sehingga dibutuhkan penilaian kembali. Entitas menentukan apakah perubahan arus kas adalah signifikan, dengan mempertimbangkan sejauh mana arus kas masa depan telah berubah terhadap arus kas yang diharapkan sebelumnya dalam kontrak.
    • A. Penilaian apakah derivatif melekat disyaratkan untuk dipisahkan dari kontrak utama dan dicatat sebagai suatu derivatif, dalam reklasifikasi aset keuangan keluar dari kategori diukur pada nilai wajar melalui laba-rugi sesuai dengan paragraf 07 dilakukan dengan dasar keadaan yang ada ada tanggal kemudian hari:
      • Ketika entitas pertama kali menjadi salah satu pihak dalam kontrak; dan
      • Perubahan persyaratan kontrak yang secara signifikan mengubah arus kas yang telah disyaratkan dalam kontrak.

Untuk tujuan penilaian ini, PSAK 66: Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran paragraf 11© tidak diterapkan (yaitu kontrak campuran  yang diperlakukan seolah-olah tidak diukur pada nilai wajar dan diakui di laba-rugi). Jika entitas tidak dapat melakukan penilaian ini, maka keseluruhan kontrak campuran tetap dikategorikan sebagai diukur pada nilai wajar melalui laba-rugi.

  • Dikosongkan.

TANGGAL EFEKTIF DAN KETENTUAN TRANSISI

  • Entitas menerapkan interpretasi ini untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2015. Interpretasi ini diterapkan secara retrospektif
  • Dikosongkan.

PENARIKAN

  • Interpretasi ini menggantikan ISAK 26 (2011): Penilaian Ulang Derivatif Melekat.

Foot note:

Reklasifikasi: Suatu proses memindahkan instrumen keuangan dari satu kategori ke dalam kategori lainnya.

Akuisisi: Pengambilalihan yang merupakan perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan atau mengambil alih saham perseroan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas perseroan tersebut.

Retrospektif: Penelitian berupa pengamatan terhadap peristiwa-peristiwa yang telah terjadi bertujuan untuk mencari faktor yang berhubungan dengan penyebab.

Sumber : Standar Akuntansi Keuangan (SAK), efektif per 2018, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI).

One comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.