Accounting Standard Resume (ISAK 30)
Accounting Standard Resume (ISAK 30)

Accounting Standard Resume (ISAK 30)

ISAK 30

PUNGUTAN

Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan 31: Pungutan, terdiri dari paragraf 01-14. ISAK ini dilengkapi dengan Lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Interpretasi.

PENDAHULAN

Referensi

  • PSAK 1: Penyajian Laporan Keuangan
  • PSAK 3: Laporan Keuangan Interim
  • PSAK 7: Pengungkapan Pihak-Pihak Berelasi
  • PSAK 25: Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Kesalahan
  • PSAK 16: Pajak Penghasilan
  • PSAK 57: Provisi, Liabilitas Kontinjensi, dan Aset Kontinjensi
  • PSAK 61: Akuntansi Hibah Pemerintah dan Pengungkapan Bantuan Pemerintah
  • Dikosongkan

Latar Belakang

  • Pemerintah dapat mengenakan pungutan kepada entitas. Isu yang didiskusikan dalam Interpretasi in adalah kapan entitas mengakui liabilitas untuk membayar pungutan yang dicatat sesuai dengan PSAK 57: Provisi, Liabilitas Kontinjensi, dan Aset Kontinjensi.

Runag Lingkup

  • Interpretasi ini membahas akuntansi liabilitas untuk membayar pungutan jika liabilitas tersebut berada dalam ruang lingkup PSAK 57. Interpretasi ini juga membahas akuntansi liabilitas untuk membayar pungutan yang waktu dan jumlahnya pasti.
  • Interpretasi ini tidak membahas akuntansi biaya yang timbul dari pengakuan liabilitas untuk membayar pungutan. Entitas menerapkan Pernyataan lain untuk menentukan apakah pengakuan liabilitas untuk membayar pungutan menimbulkan aset atau beban.
  • Untuk tujuan Interpretasi Ini, pungutan adalah arus keluar sumber daya yang mengandung manfaat ekonomik yang dikenakan oleh pemerintah kepada entitas sesuai dengan peraturan perundang-undangan (yaitu hukum dan/atau regulasi), selain:
    • arus keluar sumber daya yang berada dalam ruang lingkup Pernyataan lain (seperti pajak penghasilan yang berada dalam ruang lingkup PSAK 46: Pajak Penghasilan); dan
    • denda atau penalti lain yang dikenakan atas pelanggaran peraturan perundang-undangan. “Pemerintah” mengacu pada pemerintah, instansi pemerintah, dan lembaga sejenis baik lokal, nasional, atau internasional.
  • Pembayaran yang dilakukan entitas atas perolehan aset, atau penyediaan jasa dalam perjanjian kontraktual dengan pemerintah, tidak memenuhi definisi pungutan.
  • Dikosongkan.

PERMASALAHAN

  • Untuk mengklarifikasi akuntansi liabilitas untuk membayar pungutan, Interpretasi in membahas permasalahan sebagai berikut:
    • peristiwa yang mengikat (obligating event) apakah yang menimbulkan pengakuan labilitas untuk membayar pungutan?
    • apakah tekanan ekonomik (economic compulsion) untuk terus beroperasi di periode masa depan menimbulkan kewajiban konstruktif untuk membayar pungutan yang akan dipicu dengan beroperasi di periode masa depan tersebut?
    • apakah asumsi kelangsungan usaha berarti bahwa entitas memiliki kewajiban kini untuk membayar pungutan yang akan dipicu dengan beroperasi di periode masa depan?
    • apakah pengakuan liabilitas untuk membayar pungutan timbul pada titik waktu tertentu atau apakah, dalam beberapa keadaan, timbul secara progresif seiring berjalannya waktu?
    • peristiwa yang mengikat apakah yang menimbulkan pengakuan liabilitas untuk membayar pungutan yang dipicu jika suatu ambang batas minimum tercapai?
    • apakah prinsip -prinsip untuk mengakui liabilitas untuk membayar pungutan dalam laporan keuangan tahunan dan dalam laporan keuangan Interim sama?

INTERPRETASI

  • Peristiwa yang mengikat yang menimbulkan kewajiban untuk membayar pungutan adalah aktivitas yang memicu pembayaran pungutan, sebagaimana diidentifikasi oleh peraturan perundang-undangan. Sebagai contoh. jika aktivitas yang memicu pembayaran pungutan adalah penghasilan pendapatan (generation of revenue) pada periode berjalan dan perhitungan pungutan tersebut berdasarkan pada pendapatan yang dihasilkan pada periode sebelumnya, maka peristiwa yang mengikat untuk pungutan tersebut adalah penghasilan pendapatan pada periode berjalan, Penghasilan pendapatan pada periode sebelumnya dibutuhkan, namun tidak mencukupi, untuk menimbulkan kewajiban kini.
  • Entitas tidak memiliki kewajiban konstruktif untuk membayar pungutan yang akan dipicu dengan beroperasi di periode masa depan sebagai akibat entitas dipaksa secara ekonomik (economically compelled) untuk terus beroperasi dalam periode masa depan tersebut.
  •  Penyusunan laporan keuangan berdasarkan asumsi kelangsungan usaha tidak berarti bahwa entitas memiliki kewajiban kini untuk membayar pungutan yang akan dipicu dengan beroperasi di periode masa depan
  • Liabilitas untuk membayar pungutan diakui secara progresif jika peristiwa yang mengikat terjadi selama suatu periode waktu (yaitu jika aktivitas yang memicu pembayaran pungutan, sebagaimana diidentifikasi oleh peraturan perundang-undangan, terjadi selama suatu periode waktu). Sebagai contoh, jika peristiwa yang mengikat adalah penghasilan pendapatan selama suatu periode waktu, maka liabilitas yang terkait diakui ketika entitas menghasilkan pendapatan tersebut.
  • Jika kewajiban untuk membayar pungutan dipicu ketika suatu ambang batas minimum tercapai, maka akuntansi liabilitas yang timbul dari kewajiban tersebut konsisten dengan prinsip-prinsip yang ditetapkan dalam paragraf 08-14 Interpretasi ini (khususnya, paragraf 08 dan 11). Sebagai contoh, jika peristiwa yang mengikat adalah tercapainya ambang batas minimum (seperti jumlah minimum pendapatan atau penjualan yang dihasilkan, atau maupun yang diproduksi), maka liabilitas yang terkait diakui ketika ambang batas minimum aktivitas tersebut tercapai.
  • Entitas menerapkan prinsip pengakuan yang sama dalam laporan keuangan interim sebagaimana diterapkan dalam laporan keuangan tahunan. Dengan demikian, dalam laporan keuangan interim, liabilitas untuk membayar pungutan:
    • tidak diakui jika tidak terdapat kewajiban kini untuk membayar pungutan pada akhir periode pelaporan interim; dan
    • diakui jika kewajiban ini untuk membayar pungutan terjadi pada akhir periode pelaporan interim.
  • Entitas mengakui aset jika entitas celah membayar pungutan dimuka namun belum memiliki kewajiban kini untuk membayar pungutan tersebut.

LAMPIRAN A

Tanggal Efektif dan Ketentuan Transisi

Lampiran ini merupakan bagian yang tak terpisahkan dari ISAK 30, dan memiliki kekuatan yang sama dengan bagian lain dari ISAK 30.     

A01.    Entitas menerapkan Interpretasi ini untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2016.

A02.    Perubahan kebijakan akuntansi yang disebabkan oleh penerapan awal Interpretasi ini dicatat secara retrospektif sesuai dengan PSAK 25: Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Kesalahan.

Footnote :

Tekanan ekonomi: konsep multidimensi termasuk aspek objektif dan subjektif dari pekerjaan dan pendapatan.

Interim: sementara; sementara waktu

Sumber : Standar Akuntansi Keuangan (SAK), efektif per 2018, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI).

Leave a Reply

Your email address will not be published.