ISAK 31
INTERPRETASI ATAS RUANG LINGKUP PSAK 13: PROPERTI INVESTASI
Referensi
PSAK 13: Properti investasi
PSAK 16: Aset Tetap
PENDAHULUAN
Latar Belakang
- Dalam PSAK 13 : Properti Investasi bertujuan untuk mengatur perlakuan akuntansi untuk properti investasi dan pengungkapan yang terkait.
- PSAK 13 mendefinisikan properti investasi sebagai properti yang dikuasai (oleh pemilik atau lessee melalui sewa pembiayaan) untuk menghasilkan rental atau untuk kenaikan nilai atau keduanya, dan tidak untuk:
- digunakan dalam produksi atau penyediaan barang atau jasa, atau untuk tujuan administratif; atau
- dijual dalam kegiatan usaha sehari-hari.
- Terdapat model bisnis yang berkembang dimana entitas memiliki aset selain tanah atau bangunan atau bagian dari suatu bangunan atau kedua-duanya, yang digunakan untuk menghasilkan rental atau untuk kenalkan nilai atau keduanya.
Ruang Lingkup
- Interpretasi ISAK 31 diterapkan untuk aset yang digunakan untuk menghasilkan rental atau untuk kenaikan nilai atau keduanya, sebagaimana diatur dalam PSAK 13.
Permasalahan
- Interpretasi ini membahas karakteristik fisik yang umumnya diasosiasikan dengan suatu bangunan.
INTERPRETASI
- Bangunan sebagaimana dimaksud dalam definisi properti investasi mengacu pada struktur yang memiliki karakteristik fisik yang umumnya diasosiasikan dengan suatu bangunan. Karakteristik fisik dari suatu bangunan mengacu pada adanya dinding, lantai, dan atap yang melekat pada aset yang dimaksud.
- PSAK 13 diterapkan atas properti investasi sebagaimana telah didefinisikan dalam Pernyataan tersebut
TANGGAL EFEKTIF DAN KETENTUAN TRANSISI
- Entitas menerapkan Interpretasi ini untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2017. Penerapan dini diperkenankan. Jika entitas menerapkan Interpretasi ini untuk periode tahun buku lebih awal, maka fakta tersebut diungkapkan.
- Entitas menerapkan Interpretasi ini secara prospektif sejak 1 Januari 2016, dengan ketentuan bahwa aset yang digunakan untuk menghasilkan rental atau untuk kenaikan nilai atau keduanya yang ada pada saat awal penerapan Interpretasi ini dikaji kembali sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Interpretasi ini. Selisih yang timbul sebagai dampak dari kajian yang dilakukan diakui langsung ke Saldo Laba pada saat awal penerapan Interpretasi ini.
- Berdasarkan hasil kajian kembali, apabila entitas memutuskan untuk menerapkan PSAK16: Aset Tetap, maka untuk pengukuran selanjutnya entitas memilih antara model biaya atau model revaluasi sebagaimana diatur dalam PSAK 16.
- Entitas yang menerapkan Interpretasi ini untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2017, mengkaji pada 1 Januari 2016 apakah aset – yang dikuasai untuk menghasilkan rental atau untuk kenaikan nilai atau keduanya, dan tidak untuk digunakan dalam produksi atau penyediaan barang atau jasa, atau untuk tujuan administratif; atau dijual dalam kegiatan usaha sehari-hari – memenuhi kriteria bangunan sesuai paragraf jika aset tersebut tidak memenuhi kriteria bangunan dan sebelumnya diklasifikasikan sebagai properti investasi yang diukur dengan model biaya
- Entitas yang menerapkan dini Interpretasi ini menerapkan ketentuan paragraf 11 dan mengakui dampaknya pada awal penerapan Interpretasi ini.
Footnote :
Mereklasifikasi : Perpindahan suatu akun dari suatu pos ke pos yang lain dalam bagan akun standar. Selain digunakan untuk memindahkan aset tetap ke pos aset lainnya, reklasifikasi aset juga digunakan untuk melakukan reklasifikasi kode barang aset yang disebabkan oleh kesalahan klasifikasi pada perekaman sebelumnya.
Sumber : Standar Akuntansi Keuangan (SAK), efektif per 2018, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI).