PERUBAHAN ATAS LIABILITAS AKTIVITAS PURNAOPERASI, RESTORASI, DAN LIABILITAS SERUPA
PENDAHULUAN
Referensi:
- PSAK 1: Penyajian Laporan Keuangan
- PSAK 16: Aset Tetap
- PSAK 25: Kebijakan Akantansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Kesalahan
- PSAK 26: Biaya Pinjaman
- PSAK 48: Penurunan Nilai Aset
- PSAK 57: Provisi, Liabilitas Kontinjensi, dan Aset Kontinjensi
Latar Belakang
Banyak entitas mempunyai kewajiban untuk membongkar, memindahkan, dan merestorasi aset tetap. Dalam Interpretasi ini, kewajiban tersebut diartikan sebagai “liabilitas aktivitas purnaoperasi (decommissioning), restorasi dan liabilitas serupa.”
Ruang Lingkup
Interpretasi ini diterapkan atas setiap perubahan pengukuran atas liabilitas aktivitas purnaoperasi, restorasi, dan liabilitas serupa yang ada yang :
- diakui sebagai bagian dari biaya perolehan aset tetap sesuai dengan PSAK 16: Aset Tetap
- diakui sebagal liabilitas sesuai dengan PSAK 57: Provisi, Liabilitas Kontinjensi, dan Aset
Permasalahan
Interpretasi ini membahas bagaimana dampak dari peristiwa berikut ini yang mengubah pengukuran liabilitas aktivitas purnaoperasi, restorasi, atau liabilitas serupa yang dicatat sebagal:
- perubahan estimasi arus keluar sumber daya yang mengandung manfaat ekonomi yang disyaratkan untuk menyelesaikan kewajiban
- perubahan tingkat diskonto berdasarkan pada harga pasar kini yang didefinisikan dalam PSAK 57
- peningkatan yang mencerminkan berlalunya waktu (sonwinding of the discored).
INTERPRETASI
Perubahan pengukuran atas keberadaan liabilitas aktivitas purnaoperasi, restorasi, dan liabilitas serupa yang merupakan hasil perubahan waktu estimasi atau jumlah arus keluar sumber daya yang mengandung manfaat ekonomi yang disyaratkan untuk menyelesaikan kewajiban, atau perubahan tingkat diskonto.
Jika aset terkait diukur dengan menggunakan model biaya:
- bergantung pada perubahan liabilitas ditambahkan pada, atau dikurangi dari,biaya perolehan aset terkalt pada periode berjalan.
- jumlah yang dikurangkan dari biaya perolehan aset tidak boleh melebihi jumlah tercatatnya. Jika penurunan liabilitas melebihi jumlah tercatat aset, maka kelebihan tersebut diakuI segera dalam laba rugi.
- jika penyesuaian menghasilkan tambahan biaya perolehan aset, maka entitas mempertimbangkan, apakah hal ini merupakan indikasi bahwa jumlah tercatat yang baru atas aset mungkin tidak terpulihkan seluruhnya?
Jika asset terkait diukur menggunakan model revaluasi:
- Perubahan liabilitas mengubah surplus atau defisit revaluasi sebelumnya yang telah diakui atas aset tersebut sehingga penurunan liabilitas diakui dalam penghasilan komprehensif lain dan meningkatkan surplus revaluasi dalam ekuitas serta kenaikan liabilitas diakui dalam laba rugi.
- Dalam hal penurunan liabilitas melenihi jumlah tercatat aset seandainya aset tersebut diakui menggunakan model biaya, maka kelebihan tersebut diakui segera dalam laba rugi.
- Perubahan dalam liabilitas merupakan indikasi bahwa aset tersebut mungkin harus dinilai kembali untuk memastikan jumlah tercatat tidak berbeda secara material dengan nilai yang ditentukan menggunakan nilai wajar pada akhir tanggal pelaporan.
- Pengungkapan dalam laporan laba rugi komprehensif atas setiap komponen penghasilan dan beban komprehensif lain. Untuk memenuhi persyaratan ini, perubahan surplus revaluasi yang timbul dari perubahan liabilitas diidentifikasikan dan diungkapkan secara terpisah.
Jumlah tersusutkan yang telah disesuaikan akan disusutkan selama umur manfaatnya. Hal ini diterapkan baik untuk model biaya dan model revaluasi.
Penghitungan diskonto secara periodik diakui dalam laba rugi sebagai biaya keuangan saat terjadinya. Perlakuan kapitalisasi yang diatur dalam PSAK 26:Biaya Pinjaman tidak diizinkan.
TANGGAL EFEKTIF
Entitas menerapkan Interpretasi ini untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2011.
KETENTUAN TRANSISI
Perubahan kebijakan akuntansi dicatat sesuai persyaratan PSAK 25:Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Kesalahan.
Foot note :
Kontinjensi Sebagai contoh, liabilitas aktivitas parnaoperasi, restorasi, dan liabilitas serupa dapat terjadi untuk purnaoperasi pabrik, rehabilitasi kerusakan lingkungan dalam industri ekstraktif, atau pemindahan peralatan.
Aset Tetap, biaya perolehan aset tetap termasuk estimasi awal biaya pembongkaran dan pemindahan aset tetap dan biaya restorasi lokasi aset, yang mana kewajiban atas biaya itu timbul ketika aset tersebut diperoleh atau sebagai konsekuensi dari penggunaan aset tersebut selama periode tertentu untuk tujuan selain untuk menghasilkan persediaan selama periode tersebut.
Metode revaluasi, metode pengukuran suatu aset tetap sesuai nilai wajarnya secara andal pada jumlah revaluasian, yaitu nilai wajar pada tanggal revaluasi dikurangi akumulasi penyusutan dan akumulasi rugi penurunan nilai yang terjadi setelah tanggal revaluasi.
Sumber : Standar Akuntansi Keuangan (SAK), efektif per 2018, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI).