Accounting Standard Resume (PPSAK 1)
Accounting Standard Resume (PPSAK 1)

Accounting Standard Resume (PPSAK 1)

PERNYATAAN PENCABUTAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN 1

PENCABUTAN PSAK 32: AKUNTANSI KEHUTANAN, PSAK 35: AKUNTANSI PENDAPATAN JASA TELEKOMUNIKASI, DAN PSAK 37: AKUNTANSI PENYELENGGARAAN JALAN TOL

PENDAHULUAN

Tujuan

01. Pernyataan ini bertujuan untuk mencabut pemberlakuan PSAK 32: Akuntansi Kehutanan, PSAK 35: Akuntansi Pendapatan Jasa Telekomunikasi, dan PSAK 37: Akuntansi Penyelenggaraan Jalan Tol.

02. PSAK 32: Akuntansi Kehutanan disusun dan diberlakukan bagi entitas yang menjalankan satu atau lebih kegiatan pengusahaan hutan.

03. PSAK 35: Akuntansi Pendapatan Jasa Telekomunikasi mengatur pengakuan pendapatan jasa telekomunikasi berikut:

(a) Jasa telekomunikasi interkoneksi;

(b) Jasa telekomunikasi yang dijalankan sendiri; dan

(c) Jasa telekomnikasi yang dilaksanakan melalui kerjasama dengan investor.

04. PSAK 37: Akuntansi Penyelenggaraan Jalan Tol mengatur badan usaha yang diberi wewenang penyelenggaraan jalan tol oleh pemerintah maupun bagi investor jalan tol dan kerja saat operasi penyelenggara dengan investor yang merupakan kerja sama dimana hanya satu pihak yang secara langsung berarti mengendalikan aset kerja sama operasi dan pengoperasiannya.

Dasar Pertimbangan Pencabutan

05. Dasar pertimbangan pencabutan PSAK 32: Akuntansi Kehutanan, PSAK 35: Akuntansi Pendapatan Jasa Telekomunikasi, dan PSAK 37: Akuntansi Penyelenggaraan Jalan Tol adalah:

(a) Dampak dari konvergensi ke standar akuntansi internasional (International Financial Reporting Standards atau IFRS) yang mengakibatkan perlunya pencabutan SAK untuk suatu industri tertentu yang sudah ada pengaturannya dalam SAK yang mengacu ke IFRS.

(b) Adanya inkonsistensi antara pengaturan dalam PSAK 32, 35, dan 37 dengan Kerangka Konseptual Pelaporan Keuangan dan SAK.

(c) Adanya tumpang tindih pengaturan dalam PSAK 32, 35, dan 37 dengan SAK untuk suatu transaksi dan peristiwa lainnya.

(d) Adanya perubahan konsep atau peraturan yang menjadi dasar penyusunan SAK untuk suatu industri tertentu sehingga pengaturan dalam SAK tersebut tidak sesuai dengan konsep atau peraturan yang ada sekarang.

KETENTUAN PENCABUTAN

06. PSAK 32: Akuntansi Kehutanan, PSAK 35: Akuntansi Pendapatan Jasa Telekomunikasi, dan PSAK 37: Akuntansi Penyelenggaraan Jalan Tol dinyatakan tidak berlaku sejak tanggal efektif Pernyaataan ini.

07. Pernyataan ini berlaku untuk seluruh entitas yang menerapkan PSAK 32: Akuntansi Kehutanan, PSAK 35: Akuntansi Pendapatan Jasa Telekomunikasi, dan PSAK 37: Akuntansi Penyelenggaraan Jalan Tol.

08. Pengaturan untuk transaksi dan peristiwa lainnya yang ada dalam PSAK 32: Akuntansi Kehutanan, PSAK 35: Akuntansi Pendapatan Jasa Telekomunikasi, dan PSAK 37: Akuntansi Penyelenggaraan Jalan Tol mengacu ke SAK yang relevan.

KETENTUAN TRANSISI

09. Pernyataan ini diterapkan secara prospektif untuk transaksi dan peristiwa lainnya yang terjadi setelah tanggal efektif.

10. Untuk meningkatkan daya banding, maka entitas dianjurkan untuk menyajikan kembali laporan keuangan sajian untuk periode yang berakhir sebelum tanggal efektif. Dampak penerapan Pernyataan untuk periode sebelum periode sajian diakui dalam saldo laba awal periode sajian paling awal.

TANGGAL EFEKTIF

11. Pencabutan PSAK 32: Akuntansi Kehutanan, PSAK 35: Akuntansi Pendapatan Jasa Telekomunikasi, dan PSAK 37: Akuntansi Penyelenggaraan Jalan Tol berlaku efektif untuk periode pelaporan yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2010. Penerapan dini diperkenankan.

Footnote:

Interkoneksi: keterhubungan antar-jaringan telekomunikasi dari penyelenggara jaringan telekomunikasi yang berbeda.

Sumber: Standar Akuntansi Keuangan (SAK), efektif per 2018, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI)

One comment

  1. Pingback: crypto community

Leave a Reply

Your email address will not be published.