PERNYATAAN PENCABUTAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN 11:
PENCABUTAN PSAK 39: AKUNTANSI KERJA SAMA OPERASI
PENDAHULUAN
Tujuan
- Pernyataan ini bertujuan untuk mencabut pemberlakuan PSAK 39: Akuntansi Kerja Sama Operasi.
- PSAK 39: Akuntansi Kerja Sama Operasi mengatur perlakukan akuntansi kerja sama operasi tanpa pendirian entitas baru, salah satu pihak yang mengendalikan aset dan operasi, dan adanya penyerahan aset.
Dasar Pertimbangan Pencabutan
- Dasar pertimbangan pencabutan PSAK 39: Akuntansi Kerja Sama Operasi adalah adanya tumpang tindih pengaturan dalam PSAK 39 dengan SAK untuk suatu transaksi dan peristiwa lainnya.
KETENTUAN PENCABUTAN
- PSAK 39: Akuntansi Kerja Sama Operasi dinyatakan tidak berlaku sejak tanggal efektif Pernyataan ini.
- Pernyataan ini berlaku untuk semua entitas yang menerapkan PSAK 39: Akuntansi Kerja Sama Operasi.
- Pengaturan untuk transaksi dan peristiwa lain yang ada dalam PSAK 39: Akuntansi Kerja Sama Operasi mengacu pada SAK yang relevan.
KETENTUAN TRANSISI
- Pencabutan PSAK 39: Akuntansi Kerja Sama Operasi berlaku sebagai berikut:
- Untuk kerja sama operasi dalam bentuk bangun, serah, dan operasi yang masih berlangsung pada tanggal efektif pernyataan ini, selisih antara ketentuan PSAK 39 dan SAK yang relevan diakui di saldo laba pada awal penerapan pernyataan ini.
- Untuk kerja sama operasi dalam bentuk bangun, operasi, dan serah yang masih berlangsung pada tanggal efektif pernyataan ini, ketentuan transisinya mengacu pada SAK yang relevan.
TANGGAL EFEKTIF
- Pencabutan PSAK 39: Akuntansi Kerja Sama Operasi berlaku efektif untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2012.
Footnote:
Entitas: sesuai objek, hal, individu, dan organisme yang memiliki sifat berdiri sendiri, walaupun tidak harus dalam bentuk fisik.
Sumber: Standar Akuntansi Keuangan (SAK), efektif per 2018, Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI).
бонго зрелые. Click Here:👉 https://rt.beautygocams.com/