Accounting Standard Resume (PPSAK 12)
Accounting Standard Resume (PPSAK 12)

Accounting Standard Resume (PPSAK 12)

PERNYATAAN PENCABUTAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN 12:

PENCABUTAN PSAK 33: AKTIVITAS PENGUPASAN LAPISAN TANAH DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP PADA PERTAMBANGAN UMUM

PENDAHULUAN

Tujuan

  1. Pernyataan ini bertujuan untuk mencabut pemberlakuan PSAK 33: Aktivitas Pengupasan Lapisan Tanah dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Pertambangan Umum.
  2. PSAK 33: Aktivitas Pengupasan Lapisan Tanah dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Pertambangan Umum mengatur perlakukan akuntansi atas aktivitas pengupasan lapisan tanah dan aktivitas pengelolaan lingkungan hidup pada pertambangan umum.

Dasar Pertimbangan Pencabutan

  1. Dasar pertimbangan pencabutan PSAK 33: Aktivitas Pengupasan Lapisan Tanah dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Pertambangan Umum adalah dampak dari konvergensi ke standar akuntansi internasional (IFRS) yang mengakibatkan perlunya mencabut pengaturan mengenai aktivitas pengupasan lapisan tanah dan pengelolaan lingkungan hidup yang sudah ada pengaturannya dalam SAK yang mengacu ke IFRS.

KETENTUAN PENCABUTAN

  1. PSAK 33: Aktivitas Pengupasan Lapisan Tanah dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Pertambangan Umum dinyatakan tidak berlaku sejak tanggal efektif pernyataan ini
  2. Pernyataan ini berlaku untuk seluruh entitas yang menerapkan PSAK 33: Aktivitas Pengupasan Lapisan Tanah dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Pertambangan Umum.
  3. Pengaturan untuk transaksi dan peristiwa lainnya yang ada dalam PSAK 33: Aktivitas Pengupasan Lapisan Tanah dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Pertambangan Umum mengacu ke SAK yang relevan.

KETENTUAN TRANSISI

  1. Dengan dikeluarkannya pernyataan ini, entitas menerapkan SAK yang terkait, yang prinsip di dalamnya menggantikan prinsip-prinsip PSAK 33: Aktivitas Pengupasan Lapisan Tanah dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Pertambangan Umum, termasuk ketentuan transaksinya.

TANGGAL EFEKTIF

  1. Pernyataan ini berlaku efektif untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 januari 2014.
  2. Jika entitas memilih untuk menerapkan dini ISAK 29: Biaya Pengupasan Lapisan Tanah dalam Tahap Produksi pada Tambang Terbuka, maka pernyataan ini berlaku efektif sejak tanggal penerapan pertama kali ISAK 29 tersebut.

Footnote: 

  • Konvergensi: Mekanisme atau tahapan yang dilakukan suatu negara untuk mengganti standar akuntansi nasionalnya dengan IFRS.
  • Tanggal Efektif:  Tanggal yang dianggap sesuatu mulai berlaku, bisa pada masa lalu, sekarang atau pada masa depan. Tanggal efektif dapat berbeda dengan tanggal ketika suatu peristiwa terjadi atau direkam

Sumber: Standar Akuntansi Keuangan (SAK), efektif per 2018, Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI).

#HMJA2023

#KALINGGAHARSA

One comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.