PERNYATAAN PENCABUTAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN 13
PENCABUTAN PSAK 45: PELAPORAN KEUANGAN ENTITAS NIRLABA
PENDAHULUAN
Tujuan
- Pernyataan ini bertujuan untuk mencabut pemberlakukan PSAK 45: Pelaporan Keuangan Entitas Nirlaba.
- PSAK 45: Pelaporan Keuangan Nirlaba mengatur tentang pelaporan keuangan entitas nirlaba.
Dasar Pertimbangan Pencabutan
- DSAK IAI menerbitkan ISAK 35: Penyajian Laporan Keuangan Entitas Berorientasi Nirlaba bersamaan dengan pencabutan PSAK 45: Pelaporan Keuangan Entitas Nirlaba. Pengaturan dalam ISAK 35 tersebut akan memberikan pedoman penyajian laporan keuangan untuk entitas berorientasi nonlaba.
KETENTUAN PENCABUTAN
- PSAK 45: Pelaporan Keuangan Entitas Nirlaba dinyatakan tidak berlaku sejak tanggal efektif Pernyataan ini.
- Penyataan ini berlaku untuk seluruh entitas yang menerapkan PSAK 45: Pelaporan Keuangan Entitas Nirlaba.
- Pengaturan untuk transaksi dan peristiwa lainnya yang ada dalam PSAK 45: Pelaporan Keuangan Entitas Nirlaba mengacu ke SAK yang relevan.
KETENTUAN TRANSISI
- Dengan dikeluarkannya Pernyataan ini, entitas menerapkan SAK yang terkait, yang prinsip di dalamnya menggantikan prinsip-prinsip PSAK 45: Pelaporan Keuangan Entitas Nirlaba, termasuk ketentuan transisinya.
TANGGAL EFEKTIF
- Pernyataan ini berlaku efektif untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2020.
Footnote:
Nirlaba: sebuah organisasi yang tidak memiliki tujuan mendapatkan laba atau keuntungan dari kegiatan yang dijalankan.
Sumber: Standar Akuntansi Keuangan (SAK), efektif per 2018, Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI).
#HMJA2023
#KALINGGAHARSA
New Crypto Arbitrage Strategy | 20% profit in 10 minutes | Best P2P Cryptocurrency Trading Scheme +1200$ profit in 10 minutes https://cos.tv/videos/play/43784613877027840