Accounting Standard Resume (PPSAK 13)
Accounting Standard Resume (PPSAK 13)

Accounting Standard Resume (PPSAK 13)

PERNYATAAN PENCABUTAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN 13

PENCABUTAN PSAK 45: PELAPORAN KEUANGAN ENTITAS NIRLABA

PENDAHULUAN

Tujuan

  • Pernyataan ini bertujuan untuk mencabut pemberlakukan PSAK 45: Pelaporan Keuangan Entitas Nirlaba.
  • PSAK 45: Pelaporan Keuangan Nirlaba mengatur tentang pelaporan keuangan entitas nirlaba.

Dasar Pertimbangan Pencabutan

  • DSAK IAI menerbitkan ISAK 35: Penyajian Laporan Keuangan Entitas Berorientasi Nirlaba bersamaan dengan pencabutan PSAK 45: Pelaporan Keuangan Entitas Nirlaba. Pengaturan dalam ISAK 35 tersebut akan memberikan pedoman penyajian laporan keuangan untuk entitas berorientasi nonlaba.

KETENTUAN PENCABUTAN

  • PSAK 45: Pelaporan Keuangan Entitas Nirlaba dinyatakan tidak berlaku sejak tanggal efektif Pernyataan ini.
  • Penyataan ini berlaku untuk seluruh entitas yang menerapkan PSAK 45: Pelaporan Keuangan Entitas Nirlaba.
  • Pengaturan untuk transaksi dan peristiwa lainnya yang ada dalam PSAK 45: Pelaporan Keuangan Entitas Nirlaba mengacu ke SAK yang relevan.

KETENTUAN TRANSISI

  • Dengan dikeluarkannya Pernyataan ini, entitas menerapkan SAK yang terkait, yang prinsip di dalamnya menggantikan prinsip-prinsip PSAK 45: Pelaporan Keuangan Entitas Nirlaba, termasuk ketentuan transisinya.

TANGGAL EFEKTIF

  • Pernyataan ini berlaku efektif untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2020.

Footnote:

Nirlaba: sebuah organisasi yang tidak memiliki tujuan mendapatkan laba atau keuntungan dari kegiatan yang dijalankan.

Sumber: Standar Akuntansi Keuangan (SAK), efektif per 2018, Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI).

#HMJA2023

#KALINGGAHARSA

Leave a Reply

Your email address will not be published.