PERNYATAAN PENCABUTAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN 4:
PENCABUTAN PSAK 31: AKUNTANSI PERBANKAN DAN PSAK 42: AKUNTANSI PERUSAHAAN EFEK, DAN PSAK 49: AKUNTANSI REKSA DANA
PENDAHULUAN
Tujuan
01.Pernyataan ini bertujuan untuk mencabut pemberlakuan PSAK 31: Akuntansi Perbankan, PSAK 42: Akuntansi Perusahaan Efek, dan PSAK 49: Akuntansi Reksa Dana
02. PSAK 31: Akuntansi Perbankan mengatur pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan laporan keuangan bank.
03. PSAK 42: Akuntansi Perusahaan Efek mengatur perlakuan akuntansi untuk transaksi yang secara khusus berkaitan dengan perusahaan efek.
04. PSAK 49: Akuntansi Reksa Dana mengatur perlakuan akuntansi untuk transaksi khusus yang berkaitan dengan reksa dana.
Dasar Pertimbangan Pencabutan
05. Dasar pertimbangan pencabutan PSAK 31: Akuntansi Perbankan, PSAK 42: Akuntansi Perusahaan Efek, dan PSAK 49: Akuntansi Reksa Dana adalah:
- Dampak dari konvergensi ke standar akuntansi internasional (International Financial Reporting Standards atau IFRSs) yang mengakibatkan perlunya pencabutan SAK untuk suatu industri tertentu yang sudah ada pengaturannya dalam SAK.
- Adanya inkonsistensi antara pengaturan dalam PSAK 31, PSAK 42, dan PSAK 49 dengan Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan.
- Adanya tumpang tindih pengaturan dalam PSAK 31, PSAK 42, dan PSAK 49 dengan SAK untuk suatu transaksi dan peristiwa lainnya.
- Adanya perubahan konsep atau peraturan yang menjadi dasar penyusunan SAK untuk suatu industri tertentu sehingga pengaturan dalam SAK tersebut tidak sesuai dengan konsep atas peraturan yang ada sekarang
KETENTUAN PENCABUTAN
06. PSAK 31: Akuntansi Perbankan, PSAK 42: Akuntansi Perusahaan Efek, dan PSAK 49: Akuntansi Reksa Dana dinyatakan tidak berlaku sejak tanggal efektif pernyataan ini.
07. Pernyataan ini berlaku untuk seluruh entitas yang menerapkan PSAK 31: Akuntansi Perbankan, PSAK 42: Akuntansi Perusahaan Efek, dan PSAK 49: Akuntansi Reksa Dana.
08. Pengaturan untuk transaksi dan peristiwa lain yang ada dalam PSAK 31: Akuntansi Perbankan, PSAK 42: Akuntansi Perusahaan Efek, dan PSAK 49: Akuntansi Reksa Dana mengacu SAK yang relevan.
KETENTUAN TRANSISI
09. Dengan dikeluarkannya pernyataan ini, entitas menerapkan SAK terkait, yang prinsip di dalamnya menggantikan prinsip-prinsip PSAK 31: Akuntansi Perbankan, PSAK 42: Akuntansi Perusahaan Efek, dan PSAK 49: Akuntansi Reksa Dana, khususnya ketentuan transisi yang diatur dalam SAK tersebut.
TANGGAL EFEKTIF
10. Pencabutan PSAK 31: Akuntansi Perbankan, PSAK 42: Akuntansi Perusahaan Efek, dan PSAK 49: Akuntansi Reksa Dana berlaku efektif untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2010.
Footnote:
Konvergensi: keaadaan menuju satu titik pertemuan.
Perusahaan efek: pihak yang melakukan kegiatan usaha dan memiliki izin Otoritas Jasa Keuangan sebagai Penjamin Emisi Efek (PEE), Perantara Pedagang Efek (PPE), dan/atau Manajer Investasi (MI)
Sumber: Standar Akuntansi Keuangan (SAK), efektif per 2018, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI).