Accounting Standard Resume (PSAK 1 Bagian 1)
Accounting Standard Resume (PSAK 1 Bagian 1)

Accounting Standard Resume (PSAK 1 Bagian 1)

PENGANTAR

PSAK 1 Tentang Penyajian Laporan keuangan telah disahkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan pada tanggal 19 Desember 2013.

PSAK ini merevisi PSAK1 tentang Penyajian Laporan keuangan yang telah diterbitkan pada tanggal 15 Desember 2009.

Pernyataan ini tidak wajib diterapkan untuk unsur yang tidak material.

 

PENGANTAR PENYESUAIAN

Dewan StandarAkuntansi Keuangan telah mengesahkan penyesuaian atas PSAK 1 tentang Penyajian Laporan Keuangan pada tanggal 27 Agustus 2014.

 

PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN 1

 

PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN

  • Bertujuan agar dapat membandingkan laporan keuangan dengan laporan keuangan periode sebelumnya maupun dengan laporan keuangan entitas lain.
  • Pernyataan ini mengatur persyaratan penyajian laporan keuangan, struktur laporan keuangan, dan persyaratan minimal isi laporan keuangan.
  • Entitas menerapkan Pernyataan ini dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan bertujuan umum sesuai dengan SAK. Pernyataan ini tidak berlaku bagi penyusunan dan penyajian laporan keuangan entitas syari’ah.

LAPORAN KEUANGAN

Tujuan laporan keuangan adalah untuk memberikan informasi mengenai posisi keuangan, kinerja keuangan, dan arus kas entitas yang bermanfaat bagi sebagian besar pengguna laporan keuangan dalam pembuatan keputusan ekonomik. Laporan keuangan juga menunjukkan hasil pertanggung jawaban manajemen atas penggunaan sumber daya yang dipercayakan kepada mereka.

Komponen Laporan Keuangan Lengkap

  1. Laporan posisi keuangan pada akhir periode.
  2. Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain selama periode
  3. Laporan perubahan ekuitas selama periode
  4. Laporan atas arus kas selama periode
  5. Catatan atas laporan keuangan, berisi ringkasan kebijakan akuntansi yang signifikan dan informasi penjelas lain
  6. ea) Informasi komparatif mengenai periode terdekat sebelumnya sebagaimana ditentukan dalam paragraph 38 dan 38A; dan
  7. Laporan posisi keuangan pada awal periode terdekat sebelumnya ketika entitas menerapkan suatu kebijakan akuntansi retrospektif.

 

STRUKTUR DAN ISI

Informasi yang disajikan dalam laporan posisi keuangan minimal mencakup :

  1. Asset tetap
  2. Properti investasi
  3. Asset tak berwujud
  4. Asset keuangan (tidak termasuk jumlah yang disajikan pada (e), (h), dan (i))
  5. Investasi yang dicatat dengan menggunakan metode ekuitas
  6. Dikosongkan
  7. Persediaan
  8. Piutang dagang dan piutang lain
  9. Kas dan setara kas
  10. Total asset yang diklasifikasikan sebagai asset yang dimilki untuk dijual dan asset yang termasuk dalam kelompok lepasan yang diklasifikasikan sebagai dimiliki untuk dijual sesuai dengan PSAK 58: Aset Tidak Lancar yang dimiliki untuk dijual dan operasi yang dihentikan.
  11. Utang dagang dan utang lain
  12. Provisi
  13. Liabilitas keuangan (tidak termask jumlah yang disajikan dalam (k) dan (l)
  14. Liabilitas dan asset untuk pajak kini sebagaimana didefinisikan dalam PSAK 46: Pajak Penghasilan
  15. Liabilitas dan asset pajak tangguhan, sebagaimana didefinisikan dalam PSAK 46
  16. Liabilitas yang termasuk dalam kelompok lepasan yang diklasifikasikan sebagai dimiliki untuk dijual sesuai dengan PSAK 58
  17. Kepentingan nonpengendali, disajikan sebagai bagian dari ekuitas, dan
  18. Modal saham dan cadangan yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk.

 

ASET LANCAR – ASET TIDAK LANCAR

Entitas mengklasifikasikan asset sebagai asset lancar, jika:

  1. Entitas memperkirakan akan merealisasi asset, atau memiliki intensi untuk menjual atau menggunakannya, dalam siklus operasi normal
  2. Entitas memiliki asset untuk tujuan diperdagangkan
  3. Entitas memperkirakan akan merealisasi asset dalam jangka waktu dua belas bulan setelah periode pelaporan, atau
  4. Asset merupakan kas atau setara kas (sebagaimana didefinisikan dalam PSAK 2: laporan arus kas), kecuali asset tersebut dibatasi pertukaran atau penggunaannya untuk menyelesaikan liabilitas sekurang-kurangnya dua belas bulan setelah periode pelaporan

Jika tidak termasuk kategori tersebut, maka disebut asset tidak lancar.

 

LIABILITAS JANGKA PENDEK – LIABILITAS JANGKA PANJANG

Entitas mengklasifikasikan liabilitas sebagai liabilitas jangka pendek jika :

  1. Entitas memperkirakan akan menyelesaikan liabilitas tersebut dalam siklus operasi normal
  2. Entitas memiliki liabilitas tersebut untuk tujuan diperdagangkan
  3. Liabilitas tersebut jatuh tempo untuk diselesaikan dalam jangka waktu dua belas bulan setelah periode pelaporan
  4. Entitas tidak memiliki hak tanpa syarat untuk menangguhkan penyelesaian liabilitas selama sekurang-kurangnya dua belas bulan setelah periode pelaporan. Persyaratan liabilitas yang dapat mengakibatkan diselesaikannya liabilitas tersebut dengan menerbitkan instrument ekuitas, sesuai dengan pilihan pihak lawan, tidak berdampak terhadap klasifikasi liabilitas tersebut.

Jika tidak termasuk kategori tersebut, maka disebut liabilitas jangka panjang.

Baca PSAK 1 Bagian 2

Sumber : Standar Akuntansi Keuangan Per Efektif 1 Januari 2015 – Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.