Accounting Standard Resume (PSAK 18)
Accounting Standard Resume (PSAK 18)

Accounting Standard Resume (PSAK 18)

AKUNTANSI DAN PELAPORAN PROGRAM MANFAAT PURNAKARYA

Program manfaat purnakarya kadang dikenal dengan berbagai istilah, seperti “program pensiun”, “tunjangan hari tua” atau “program manfaat purnakarya”. Pernyataan ini menganggap program manfaat purnakarya sebagai suatu entitas pelaporan yang terpisah dari pemberi kerja peserta dalam program tersebut. PSAK lain diterapkan untuk laporan keuangan program manfaat purnakarya sepanjang tidak digantikan oleh pernyataan ini.

Pernyataan ini mengatur akuntansi dan pelaporan program manfaat purnakarya untuk seluruh peserta sebagai suatu kelompok. Pernyataan ini tidak mengatur pelaporan untuk peserta individual tentang hak manfaat purnakarya

Program manfaat purnakarya dapat berupa program iuran pasti atau porgram imbalan pasti. Dalam hal program manfaat purnakarya diselenggarakan sebagai dana program terpisah, program tersebut harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pernyataan ini tidak mengatur imbalan kerja dalam bentuk lain, seperti kewajiban pemberian pesangon, perjanjian kompensasi yang ditangguhkan, tunjangan cuti jangka panjang, program pensiun dini atau pemutusan kontrak kerja khusus. Tunjangan kesehatan dan kesejahteraan atau program bonus. Jaminan sosial juga di luar lingkup pernyataan ini.

Istilah yang digunakan dalam pernyataan ini meliputi:

  • Pendanaan adalah pengalihan aset kepada entitas yang terpisah dari entitas poemberi kerja untuk memenuhi kewajiban masa depan untuk pembayaran manfaat purnakarya
  • Program imbalan pasti adalah program manfaat purnakarya yang mana jumlah yang dibayarkan sebagai manfaat purnakarya ditentukan dengan mengacu pada suatu formula yang biasanya didasarkan pada penghasilan karyawan dan/atau masa kerja. Dalam program ini termasuk program imbalan pasti yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku
  • Program iuran pasti adalah program manfaat purnakarya yang mana jumlah yang dibayarkan sebagai manfaat purnakarya ditentukan oleh iuran kepada suatu dana beserta dengan pendapatan investasi. Dalam program ini termasuk program pensiun ouran pasti yang diatur dalam peraturan peundang-undangan
  • Program manfaat purnakarya adalah pengaturan yang mana entitas menyediakan manfaat purnakarta untuk karyawan pada saat atau setelah berhenti kerja ketika manfaat tersebut, atau iuran kepada program manfaat purnakarya dapat ditentukan atau diestimasi sebelum masa purnakarya bedasarkan ketentuan yang terdapat dalam dokumen atau praktik entitas tersebut.
  • Aset neto tersedia untuk manfaat purnakarya adalah aset dari program manfaat purnakarya dikurangi liabilitas selain nilai kini aktuarial dari manfaat purnakarya yang dijanjikan
  • Manfaat telah menjadi hak adalah manfaat , hak atas manfaat dalam kentutan dari program manfaat purnakarya yang tidak bergantung pada kelangsungan ikatan kerja
  • Nilai ini aktuarial dari manfaat purnakarya terjanji adalah nilai kini dari pembayaran yang diperkirakan oleh program manfaat purnakarya kepada karyawan yang masih bekerja dan sudah tidak bekerja yang dapat diatribusikan pada jasa yang telah diberikan
  • Peserta adalah anggota dari program manfaat purnakarya dan siapa saja yang berhak menjadi penerima manfaat purnakarya

Sumber: Standar Akuntansi Keuangan Per Efektif 1 Januari 2015 –  Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI)

Leave a Reply

Your email address will not be published.