Accounting Standard Resume (PSAK 22 bagian 4)
AKUISISI TERBALIK
PP19. Akuisisi terbalik terjadi jika entitas yang menerbitkan efek (pihak pengakuis secara hukum) diidentifikasi sebagai pihak diakuisisi untuk tujuan akuntansi berdasarkan pedoman dalam paragraf PP13-PP18. Entitas yang kepentingan ekuitasnya diperoleh (pihak diakuisisi secara hukum) harus menjadi pihak pengakuisisi untuk tujuan akuntansi dalam transaksi yang merupakan akuisisi terbalik. Sebagai contoh, akuisisi terbalik terkadang terjadi ketika suatu entitas tertutup ingin menjadi entitas terbuka tapi tidak ingin mendaftarkan efek ekuitasnya. Untuk mencapai hal tersebut, entitas tertutup akan merancang agar entitas terbuka mengakuisisi kepentingan ekuitas sebagai penukaran atas kepentingan ekuitas entitas terbuka lainnya.
Pengukuran Imbalan yang Dialihkan
PP20. Dalam suatu akuisisi terbalik, pihak pengakuisisi secara akuntansi biasanya tidak memberikan imbalan kepada pihak diakuisisi. Sebaliknya, pihak diakuisisi secara akuntansi biasanya menerbitkan efek ekuitasnya kepada pemilik pihak pengakuisisi secara akuntansi. Sejalan dengan hal tersebut, nilai wajar pada tanggal akuisisi dari imbalan yang dialihkan oleh pihak pengakuisisi secara akuntansi untuk kepentingannya pada pihak diakuisisi secara akuntansi didasarkan pada jumlah kepentingan ekuitas yang seharusnya diterbitkan oleh entitas anak secara hukum untuk memberikan kepada pemilik entitas induk secara hukum persentase kepentingan ekuitas yang sama dalam entitas hasil kombinasi sebagai hasil dari akuisisi terbalik. Nilai wajar dari jumlah kepentingan ekuitas yang dihitung dengan cara tersebut dapat digunakan sebagai nilai wajar imbalan yang dialihkan untuk pertukaran atas pihak diakuisisi.
Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Konsolidasian
PP21. Laporan keuangan konsolidasian yang disusun setelah akuisisi terbalik diterbitkan dengan menggunakan nama entitas induk secara hukum (pihak diakuisisi secara ntansi) tetapi dideskripsikan dalam catatan atas laporan keuangan sebagai keberlanjutan laporan keuangan entitas anak secara hukum (pihak pengakuisisi secara akuntansi), dengan satu penyesuaian yang disesuaikan secara retroaktif atas modal menurut hukum pihak pengakuisisi secara akuntansi untuk merepresentasikan modal menurut hukum dari pihak diakuisisi secara akuntansi. Penyesuaian tersebut disyaratkan untuk merepresentasikan modal dari entitas induk secara hukum (pihak diakuisisi secara akuntansi).
PP22. Karena laporan keuangan konsolidasi menyajikan keberlanjutan laporan keuangan entitas anak secara hukum kecuali untuk struktur modalnya, laporan keuangan konsolidasi mempresentasikan :
- Aset dan liabilitas dari entitas anak secara hukum yang diakui dan diukur pada nilai tercatatnya sebelum kombinasi bisnis
- Aset dan liabilitas dari entitas anak secara hukum yang diakui dan diukur sesuai PSAK ini
- Saldo laba dab saldo ekuitas lainnya dari entitas anak secara hukum sebelum kombinasi bisnis
- Jumlah yang diakui sebagai kepentingan ekuitas yang diterbitkan dalam laporan keuangan konsolidasi yang ditentukan dengan menambahkan kepentingan ekuitas yang diterbitkan entitas anak secara hukum sesaat sebelum kombinasi bisnis pada nilai wajar entitas induk secara hukum.
- Proporsi kepentingan non pengendali atas nilai tercatat saldo laba sebelum kombinasi bisnis dan kepentingan ekuitas lainnya dari entitas anak secara hukum dibahas dalam PP23 dan PP24
Kepentingan Nonpengendali
PP23. Dalam suatu akuisisi terbalik, beberapa pemilik dari pihak diakuisisi secara hukum (pihak pengakuisisi secara akuntansi) mungkin tidak menukarkan kepentingan ekuitasnya dengan kepentingan ekuitas entitas induk secara hukum (pihak diakuisisi secara akuntansi). Pemilik tersebut diperlakukan sebagai kepentingan nonpengendali dalam laporan keuangan konsolidasian setelah akuisisi terbalik. Hal ini disebabkan pemilik pihak diakuisisi secara hukum yang tidak menukarkan kepentingan ekuitasnya dengan kepentingan ekuitas dari pihak pengakuisisi secara hukum mempunyai kepentingan hanya atas hasil dan aset bersih dari pihak diakuisisi secara hukum bukannya atas hasil dan aset bersih dari entitas hasil kombinasi. Sebaliknya, walaupun pihak pengakuisisi secara hukum merupakan pihak diakuisisi untuk tujuan akuntansi, pemilik dari pihak pengakuisisi secara hukum mempunyai kepentingan atas hasil dan aset neto entitas hasil kombinasi
PP24. Aset dan liabilitas dari pihak diakuisisi secara hukum diukur dan diakui dalam laporan keuangan konsolidasian pada nilai tercatat sebelum kombinasi bisnis (lihat paragraf PP22 (a)). Oleh karena itu, dalam akuisisi terbalik kepentingan nonpengendali merepresentasikan proporsi kepentingan pemegang saham nonpengendali atas nilai tercatat sebelum kombinasi bisnis dari aset neto pihak diakuisisi secara hukum bahkan jika kepentingan nonpengendali dalam akuisisi lain diukur pada nilai wajar pada tanggal akuisisi.