Accounting Standard Resume (PSAK 22 Bagian 8)
Accounting Standard Resume (PSAK 22 Bagian 8)

Accounting Standard Resume (PSAK 22 Bagian 8)

PENGUKURAN NILAI WAJAR ASET TERIDENTIFIKASI TERTENTU DAN KEPENTINGAN NONPENGENDALI PADA PIHAK DIAKUISISI (PENERAPAN PARAGRAF 18 DAN 19)

Aset yang terkait dengan sewa operasi dimana pihak diakuisisi merupakan lessor.

            PP42. Dalam mengukur nilai wajar tanggal akuisisi dari aset seperti bangunan atau paten yang terkait dengan sewa operasi yang mana pihak diakuisisi merupakan lessor, pihak pengakuisisi harus mempertimbangkan persyaratan dalam sewa tersebut. Dengan kata lain, pihak pengakuisisi tidak mengakui aset atau liabilitas terpisah jika persyaratan dari sewa operasi menguntungkan atau tidak menguntungkan jika dibandingkan dengan persyaratan pasar sebagaimana disyaratkan dalam paragraf PP29 untuk sewa dimana pihak diakuisisi merupakan lessee.

Aset yang pihak pengakuisisi memiliki intensi untuk tidak menggunakan atau menggunakan dengan cara yang berbeda dari cara pelaku pasar lain dalam menggunakan aset.

            PP43.Untuk melindungi posisi kompetitif, atau karena alasan lain, pihak pengakuisisi mungkin memiliki intensi untuk tidak menggunakan aset nonkeuangan yang diperoleh secara aktif, atau mungkin tidak memiliki intensi untuk menggunakan aset tersebut sesuai dengan penggunaan tertinggi dan terbaiknya. Sebagai contoh, mungkin pada kasus aset tak berwujud penelitian dan pengembangan yang diperoleh yang pihak pengakuisisi merencanakan untuk menggunakan secara defensif dengan mencegah pihak lain menggunakannya. Akan tetapi, pihak pengakuisisi mengukur nilai wajar aset nonkeuangan tersebut mengasumsikan penggunaan tertinggi dan terbaik oleh pelaku pasar sesuai dengan premis penilaian yang sesuai, baik pada awal maupun ketika mengukur nilai wajar dikurangi biaya pelepasan untuk pengujian penurunan nilai selanjutnya.

Kepentingan nonpengendali pada pihak diakuisisi.

PP44. PSAK ini memperkenankan pihak pengakuisisi untuk mengukur kepentingan nonpengendali pada pihak diakuisisi pada nilai wajar pada tanggal diakuisisi. Kadang kala pihak pengakuisisi mampu mengukur nilai wajar kepentingan nonpengendali pada tanggal akuisisi berdasarkan harga kuotasian di pasar aktif saham (yaitu yang tidak dimiliki oleh pihak pengakuisisi). Akan tetapi, dalam situasi lain, harga kuotasian dalam pasar aktif saham tersebut mungkin tidak tersedia. Dalam situasi demikian,pihak pengakuisisi mengukur nilai wajar kepentingan nonpengendali tersebut menggunakan teknik penilaian lain.

 

#VIVAHMJA
#HMJA2018
#BergerakBersama
#BidangPenalarandanKeilmuan

Leave a Reply

Your email address will not be published.