Accounting Standard Resume (PSAK 22 Bagian 9)
Accounting Standard Resume (PSAK 22 Bagian 9)

Accounting Standard Resume (PSAK 22 Bagian 9)

Accounting Standard Resume ( PSAK 22 Bagian 9)

Periode Pengukuran

Jika proses akuntansi awal untuk kombinasi bisnis belum selesai pada akhir periode pelaporan saat kombinasi terjadi, maka pihak pengakuisisi melaporkan jumlah sementara untuk pos-pos yang proses akuntansinya belum selesai dalam laporan keuangannya. Selama periode pengukuran, pihak pengakuisisi menyesuaikan secara retospektif jumlah sementara yang diakui pada tanggal akuisisi untuk merepresentasikan informasi baru yang diperoleh tentang fakta dan keadaan yang ada pada tanggal akuisisi dan, jika diketahui telah berdampak pada pengukuran jumlah yang diakui pada tanggal tersebut. Selama periode pengukuran, pihak pengakuisisi juga mengakui asset atau liabilitas tambahan jika informasi baru diperoleh mengenai fakta dan keadaan yang ada pada tanggal akuisisi dan, jika diketahui, telah berakibat terhadap pengakuan asset dan liabilitas dimaksud pada tanggal tersebut. Periode pengukuran berakhir segera setelah pihak pengakuisisi menerima informasi yang dicari tentang fakta dan keadaan yang ada pada tanggal akuisisi atau mempelajari bahwa informasi tambahan tidak dapat diperoleh. Akan tetapi, periode pengukuran tidak boleh melebihi satu tahun dari tanggal akuisisi.

Periode pengukuran adalah periode setelah tanggal akuisisi selama pihak pengakuisisi dapat menyesuaikan jumlah sementara yang diakui atas suatu kombinasi bisnis. Periode pengukuran memberikan waktu yang cukup pada pihak pengakuisisi untuk memperoleh informasi yang dibutuhkan untuk mengidentifikasi dan mengukur hal-hal sebagai berikut pada tanggal akuisisi sesuai dengan persyaratan PSAK:

  1. Asset teridentifikasi yang diperoleh, liabilitas yang diambil alih, dan setiap kepentingan nonpengendali pada pihak diakuisisi
  2. Imbalan yang dialihkan untuk pihak diakuisisi (atau jumlah lain yang digunakan untuk mengukur goodwill)
  3. Dalam kombinasi bisnis yang dilakukan secara bertahap, keoentingan ekuitas pada pihak diakuisisi yang sebelumnya dimiliki oleh pihak pengakuisisi
  4. goodwill yang dihasilkan atau keuntungan dari pembelian dengan diskon

Pihak pengakuisisi mempertimbangkan seluruh faktor yang terkait dalam mengatur apakah informasi yang diperoleh setelah tanggal akuisisi mengakibatkan penyesuaian terhadap jumlah sementara yang diakui atau apakah informasi tersebut berasal dari peristiwa setelah tanggal akuisisi.

Selama periode pengukuran, pihak pengakuisisi mengakui penyesuaian atas jumlah sementara seolah-olah akuntansi untuk kombinasi bisnis telah diselesaikan pada tanggal akuisisi. Dengan demikian, pihak pengakuisisi merevisi informasi komparatif untuk periode sebelumnya yang disajikan dalam laporan keuangan sebagaimana yang dibutuhkan, termasuk membuat perubahan dalam penyusutan, amortisasi atau dampak penghasilan lain yang diakui pada saat menyelesaikan akuntansi awal.

Sumber : Standar Akuntansi Keuangan Per Efektif 1 Januari 2015 –  Ikatan Akuntan Indonesia (IAI)

#VIVAHMJA
#HMJA2018
#BergerakBersama
#BidangPenalarandanKeilmuan

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.