Accounting Standard Resume (PSAK 24 Bagian 3)
IMBALAN PASCAKERJA: PERBEDAAN ANTARA PROGRAM IURAN PASTI DAN PROGRAM IMBALAN PASTI
Imbalan pascakerja mencakup hal-hal sebagai berikut:
- Imbalan purnakarya (contohnya pensiun dan pembayaran lump sum pada saat purnakarya);dan
- Imbalan pascakerja lain, seperti asuransi jiwa pascakerja dan fasilitas pelayanan kesehatan pascakerja.
Program imbalan pascakerja diklasifikasikan sebagai program iuran pasti atau program imbalan pasti, bergantung pada substansi ekonomi dari syarat dan ketentuan pokok dari program tersebut. Dalam program iuran pasti, kewajiban hukum atau kewajiban konstruktif entitas terbatas pada jumlah yang disepakati sebagai iuran dana, jadi jumlah imbalan pascakerja yang diterima pekerja berdasarkan jumlah iuran yang dibayarkan ditambah dengan hasil investasi iuran tersebut. Sedangkan dalam program imbalan pasti, entitas menyediakan imbalan yang dijanjikan kepada pekerja yang ada saat ini maupun mantan pekerja dan risiko aktuarial (biaya untuk imbalan lebih besar dari yang diperkirakan dan risiko investasi secara substansu ditanggung entitas. Jika pengalaman aktuarial atau investasi lebih buruk dari yang diharapkan, maka kewajiban entitas akan meningkat.
Program multipemberi kerja
Entitas mengklasifikasikan program multipemberi kerja sebagai program iuran pasti atau program imbalan pasti sesuai dengan persyaratan program tersebut. Jika entitas berpartisipasi dalam program pasti multipemberi kerja, kecuali paragraf 34 diterapkan, maka entitas:
- Melaporkan bagian proposionalnya atas kewajiban imbalan pasti, aset program, dan biaya terkait dengan program tersebut dengan cara yang sama dengan progran imbalan pasti lain;dan
- Mengungkapkan informasi yang disyaratkan oleh paragraf 135-148.
Ketika informasi memadai tidak tersedia dalam menerapkan akuntransi imbalan pasti untuk program imbalan pasti multipemberi kerja, maka entitas:
- Mencatat program sesuai dengan pengaturan di paragraf 51 dan 52 seolah-seolah sebagai program iuran pasti;dan
- Mengungkapkan informasi yang disyaratkan oleh paragraf 148.
Jika tersedia informasi memadai mengenai program imbalan pasti multipemberi kerja, maka entitas melaporkan bagian proporsionalnya atas kewajiban imbalan pasti, aset program dan biaya terkait dengan program tersebut dengan cara yang sama dengan program imbalan pasti lain.
Program multipemberi kerja berbeda dengan program administrasi kelompok. Program administrasi kelompok merupakan gabungan program pemberi kerja tunggak yang memungkinkan para pemberi kerja untuk menyatukan aset mereka untuk tujuan investasi, serta mengurangi biaya manajemen investasi dan administrasi, tetapi klaim masing-masing pemberi kerja dipisahkan untuk imbalan pekerja mereka masing-masing. Dalam menentukan kapan mengakui, dan bagaimana mengukur, liabilitas terkait dengan penyelesaian program imbalan pasti multipemberi kerja atau keluarnya entitas dari program imbalan pasti multipemberi kerja, entitas menerapkan PSAK 57: Provisi, Liabilitas kontinjensi dan Aset kontinjensi.
Program imbalan pasti yang berbagi risiko antara entitas sepengendali
Program imbalan pasti yang berbagi risiko antara entitas sepengendali, sebagai contoh, entitas induk dan entitas anaknya, bukan merupakan program multipemberi kerja. Entitas mengakui biaya imbalan pasti neto yang dibebankan dalam laporan keuangan tersendiri atau individual.
Program jaminan sosial
Entitas mencatat program jaminan sosial dengan cara yang sama seperti program multipemberi kerja. Program jaminan sosial dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan dan berlaku untuk seluruh entitas dan dilaksanakan oleh pemerintah pusat atau daerah atau badan lain yang tidak dikendalikan atau dipengaruhi oleh entitas pelapor. Beberapa program yang dibentuk oleh entitas memberikan imbalan wajib, sebagai pengganti imbalan yang dicakup program jaminan sosial dan imbalan sukarela tambahan.
Imbalan yang dijamin
Entitas dapat membayar premi asuransi untuk mendanai program imbalan pascakerja. Entitas memperlakukan program tersebut sebagai program iuran pasti, kecuali jika entitas akan memiliki kewajiban hukum atau kewajiban konstruktif:
- Untuk membayar imbalan kerja secara langsung pada saat jatuh tempo;dan
- Untuk membayar tambahan imbalan jika asuradur tidak membayar seluruh imbalan kerja masa depan yang timbul dari jasa pekerja periode berjalan dan periode sebelumnya.
Jika entitas masih memiliki kerajiban hukum atau kewajiban konstruktif, maka entitas memperlakukan program tersebut sebagai program imbalan pasti.
Ketika entitas mendanai kewajiban imbalan pascakerja dengan membeli polis asuransi dimana entitas tetap memiliki kewajiban hukum atau kewajiban konstruktif, maka pembayaran premi bukan merupakan jumlah pembayaran utnuk pengaturan iuran pasti, oleh karena itu entitas:
- Mencatat polis asuransi yang memenuhi syarat sebagai aset program; dan
- Mengakui polis asuransi lain sebagai hak penggantian.
Sumber : Standar Akuntansi Keuangan per Efektif 1 Januari 2015 – Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI)
#VIVAHMJA
#HMJA2018
#BergerakBersama
#BidangPenalarandanKeilmuan