Accounting Standard Resume ( PSAK 24 Bagian 7)
Accounting Standard Resume ( PSAK 24 Bagian 7)

Accounting Standard Resume ( PSAK 24 Bagian 7)

Karateristik Program Imbalan Pasti dan Risiko yang Terkait dengan Program Tersebut

139. Entitas mengungkapkan:

a) Informasi mengenai karateristik program imbalan pasti, termasuk:

i. Sifat dari imbalan yang diberikan oleh program.

ii. Deskripsi kerangka peraturan dimana program beroperasi.

iii. Deskripsi tanggung jawab lain dari entitas atas tat kelola program.

b) Deskripsi dari risiko dimana program memberikan exposur terhadap entitas, terfokus pada setiap risiko yang tidak biasa, risiko spesifik entitas, atau risiko spesifik program, dan setiap konsentrasi risiko yang signifikan.

c) Deskripsi dari setiap amandemen, kurtailmen, atau penyelesaian program.

 

Penjelasan Angka dalam Laporan Keuangan

140. Entitas menyediakan rekonsiliasi dari saldo awal ke saldo akhir dari setiap pos berikut, jika dapat diterapkan:

a) Liabilitas (aset) imbalan pasti neto, yang menunjukkan rekonsiliasi terpisah untuk:

i. Aset program

ii. Nilai kini kewajiban imbalan pasti

iii. Dampak batas atas aset

b) Setiap hak penggantian. Entitas juga menjelaskan hubungan antara hak penggantian dan kewajiban terkait

c) Setiap rekonsiliasi yang tercantum dalam paragraf 140 menunjukkan setiap hal-hal tertentu

d) Dan lainnya

141. Entitas melakukan pemisahan nilai wajar aset program ke dalam kertasyang dibedakan berdasarkan sifat dan risiko dari aset tersebut, membagi setiap kertas aset program menjadi kelompok aset yang memiliki harga pasar di pasar aktif.

142. Imbalan mengungkapkan nilai wajar instrumen keuangan yang dimiliki entitas yang dapat dijadikan sebagai aset program, dan nilai wajar aset program yang berupa properti yang nampak, atas aset lain yang digunakan oleh entitas.

143. Entitas mengungkapkan asumsi akturial yang signifikan yang digunakan untuk menilai sifat kewajiban imbalan pasti.

 

Jumlah, Waktu, dan Ketidakpastian Arus kas

145. Entitas mengungkapan deskripsi setiap strategi yang disiapkan

a) Analisis sensitivitas untuk setiap asumsu akturial yang signifikan pada akhir periode pelaporan

b) Metode dan asumsi yang digunakan dalam menyiapkan analisis sensitivitas yang diisyaratkan

c) Perubahan dari periode sebekumnya terhadap metode dan asumsi yang digunakan dalam menyiapkan analisi sensitivtas, dan alasan perubahan tersebut.

146. Entitas mengungkapkan deskripsi setiap strategi yang digunakanprogram atau entitas untuk memadamkan aset dan liabilitas, termasuk pengguna anuitas dan teknik lain, seperti swap

147. Untuk memberikan indikasi dampak program imbalan pasti terhadap arus kas masa depan entitas, entitas mengungkapkan.

a) Deskripsi dari setiap pengangguran pendanaan dan kebijakan pendanaan yang mempngaruhi iuran masa depan

b) Iuran yang diharapkan masuk program pada periode pelaporan tahunan berikutnya.

c) Informasi mengenai profil jatuh tempo kewajiban imbalan pasti. Ini mencakup durasi rata-rata tertimbang dari kewajiban imbalan pasti. Ini mencakup durasi rata-rata tertimbang dari kewajiban imbalan pasti dan mencakup informasi lain mengenai distribusi waktu pembayaran imbalan.

 

Program Multipemberi Kerja

148. Jika entitas berpartisipasi dalam program imbalan pasti multipemberi kerja, entitas mengungkapkan:

a) Deskripsi mengenai pengaturan pendanaan, termasuk metode yang digunakan untuk menetukan tingkat iuran entitas dan persyaratan pendanaan minimum.

b) Deskripsi sejauh mana entitas bertanggungjawab terhadap program terkait kewajiban entitas lain sesuai dengan syarat dan ketentuan program multipemberi kerja.

c) Deskripsi mengenai alokasi yang disepakati terhadap defisit atau surplus terhadap penyelesaian program atau pembatalan entitas dari program.

d) JIka entitas mencatat program tersebut seolah-olah sebagai program imbalan pasti sesuai paragraf 34, maka entitas mengungkapkan hal berikut, sebagai tambahan informasi yang disyaratkan oleh (a) – ( c) dan bukannya informasi yang disyaratkan paragraf 139 – 147

 

Program Imbalan Pasti yang Membagi Risiko antara Entitas Sepengendali

149. Jika entitas berpartisipasi dalam program imbalan pasti yang membagi risiko antara entitas sepengandali, maka entitas mengungkapkan:

a) Perjanjian kontraktual atau kebijakan tertulis untuk membebankan biaya imbalan pasti neto atau bukti bahwa tidak terdapat kebijakan tersebut

b) Kebijakan untuk menentukan iuran yang harus dibayar oleh entitas

c) Jika entitas mencatat alokasi biaya imbalan pasti neto sebagaimana dijelaskan dalam paragraf 41, maka seluruh informasi mengenai program secara keseluruhan yang disyaratkan paragraf 135-147

d) Jika entitas mencatat iuran yang terutang untuk periode sebagaimana dijelaskan dalam paragraf 41, maka informasi mengenai program secara keseluruhan yang disyaratkan paragraf 135-137, 139, 142-144, dan 147(a) dan (b).

150. Informasi yang disyaratkan oleh paragraf 149( c) dan (d) dapat diungkapkan dengan referensi silang kepada pengungkapan dalam laporan keuangan entitas lain dalam kelompok usaha jika:

a) Laporan Keuangan entitas kelompok usaha secara terpisah mengidentifikasikan dan mengungkapkan informasi yang disyaratkan mengenai program, dan

b) Laporan Keuangan entitas kelompok usaha tersedia bagi pengguna laporan keuangan pada persyaratan yang sama dengan laporan keuangan entitas dan pada saat yang sama, atau lebih awal dari, laporan keuangan entitas.

 

Penyusutan Pengungkapkan salam SAK

151. Sebagaimana yang disyaratkan oleh PSAK 7: Pengungkapkan Pihak-pihak Berelasi, entitas mengungkapkan informasi mengenai:

a) Transaksi pihak-pihak berelasi dengan program imbalan pascakerja; dan

b) Imbalan pascakerja untuk personil manajemen kunci

152. Sebagimana disyaratkan oleh PSAK 57: Provisi, Liabilitas Kontinjensi, dan Aset Kontinjens, entitas mengungkapkan informasi mengenai liabilitas kontijensi yang timbul dari kewajiban imbalan pascakerja

 

IMBALAN KERJA JANGKA PANJANG LAIN

153. Imbalan kerja jangka panjang lain mencakup akun berikut, jika tidak diharapkan dan diselesaikan seluruhnya sebelum dua belas bulan setelaha akhir periode pelaporan tahunan aset perkeja memberi jasa terkait:

a) Cuti berbayar

b) Penghargaan masa kerja

c) Imbalan cacat permanen

d) Bagi laba dan bonus; dan

e) Remunerasi tangguhan.

154. Pengukuran Imbalan kerja jangka panjang lain biasanya tidak bergantung pada tingkat ketidakpastian yang sama seperti halnya pengukuran imbalan pascakerja. Penryataan ini mensyaratkan metode akuntansi yang disederhanakan untuk imbalan kerja jangan panjang lain.

 

Pengakuan dan Pengukuran

155. Dalam pengakuan dan pengukuran surplus atau defisit dalam program imbalan kerja jangka panjang lain, entitas menerapkan paragraf 55-98 dan 113-115. Entitas menerapkan paragraf 116-119 dalam mengakui dan mengukur hak penggantian.

156. Untuk imbalan kerja jangka oanjang lain, entitas mengakui total nilai neto aset dari jumlah berikut dalam laba rugi kecuali jika SAK mensyaratkan atau mengizinkan jumlah tersebut untuk termasuk dalam biaya perolehan aset:

a) Biaya jasa

b) Biaya bunga neto atau liabilitas imbalan pasti neto

c) Pengukuran kembali liabilitas imbalan pasti neto

157. Salah satu bentuk dari imbalan kerja jangka panjang lain adalah imbalan cacat permanen. Jika besra imbalan bergantung pada masa kerja, maka kewajiban timbul ketika jasa telah diberikan.

 

Pengungkap

158. Walaupun pernyataan ini tidak mensyaratkan pengungkapan yang spesifik mengenai imbalan kerja jangka panjang lain, namun SAK mungkin mensyaratkan pengungkapan mengenai imbalan tersebut.

 

PESANGON

159. Pernyataan ini membahas pesangon secara terpisah dari imbalan lain karena kejadian yang menimbulkan kewajiban ini adalah terminasi kontrak kerja dan bukan jasa yang diberikan pekerja.

160. Pesangon tidak termasuk imbalan kerja yang dihasilkan dari terminasi kontrak kerja atas permintaan pekerja tanpa tawaran entitas, atau sebagai akibat dari persyaratan purnakarya wajib, karena merupakan imbalan kerja pascakerja.

161. Bentuk imbalan kerja tidak menentukan apakah imbalan kerja disediakan dalam pertukaran atas jasa atau dalam pertukaran atas terminasi kontrak kerja. Pesangon biasanya merupakan pembayaran lump sum, tapi kadang-kadang juga meliputi:

a) Peningkatan imbalan pascakerja, baik secara tidak langsung melalui program imbalan kerja atau secara langsung

b) Gaji sampai akhir periode yang ditentukan jika pekerja tidak memberikan jasa lebih lanjut yang memberikan manfaat ekonomik bagi entitas

162. Indikator bahwa imbalan kerja disediakan dalam pertukaran atas jasa meliputi hal-hal berikut:

a) Imbalan tersebut bergantung pada jasa yang disediakan di masa depan

b) Imbalan diberikan sesuai dengan persyaratan program imbalan kerja

163. Beberapa pesangon diberikan sesuai dengan persyaratan program imbalan kerja yang ada saat ini. Imbalan kerja yang diberikan sesuai dengan persyaratan program imbalan kerja adalah pesangon jika hal tersebut dihasilkan dari keputusan entitas untuk terminasi kontrak kerja dan tidak bergantung pada masa kerja yang disediakan.

164. Beberapa imbalan kerja adalah terutang tanpa memperhatikan alasan mengapa perkerja tersebut berhenti. Pembayaran imbalan ini bersifat pasti tetapi waktu pembayarannya tidak pasti. Walaupun imbalan tersebut dijelaskan di beebrapa yurisdiksi sebagai termination indemnities atau termination potatoes, imbalan tersebut merupakan imbalan pascakerja dan bukan pesangon, dan entitas mencatatnya sebagai imbalan pascakerja.

 

Pengakuan

165. Entitas mengakui liabailitas dan beban pesangon pada tanggal yang lebihawal di antara:

a) Ketika entitas tidak dapat lagi menarik tawarn atas imbalan tersebut; dan

b) Ketika entitas mengakui biaya untuk restrukturisasi yang berada dalam ruang lingkup PSAK 57

166. Walau ketika suatu entitas tidak dapat lagu menarik tawaran pesangon, untuk pesangon yang terutang sebagai akibat dari keputusan pekerja untuk menerima tawaran imbalan sebagai pertukaran atas terminasi kontrak kerja adalah waktu yang lebih awal antara;

a) Ketika pekerja menerima tawaran; dan

b) Ketika pembatasan atas kemampuan entitas untuk menarik tawaran yang berlaku.

167. Untuk pesangon terutang sebagai akibat dari keputusan entitas untuk melakukan terminasi, entitas tidak dapat lagi menarik tawaran saat entitas telah mengkomunikasikan kepada pekerja yang mendapat dampak program terminasi.

168. Ketika entitas mengakui pesangon, maka entitas juga memperhitungkan amandemen dan kurtailmen program atas imbalan kerja lain.

 

Pengukuran

169. Entitas mengukur pesangon pada saat pengakuan awal, dan mengukur dan mengakui perubahan selanjutnya, sesuai dengan sifat imbalan kerja.

170. Karena pesangon tidak disediakan sebagai pertukaran atas jasa, paragraf sebelumnya yang berkaitan denganatribusi imbalan ke periode pemberian jasa menjadi tidak relevan.

 

Pengungkapan

171. Walaupun pernyataan ini tidak mensyaratkan pengungkapan yang spesifik mengenai pesangon, namun SAK mungkin mensyaratkan pengungkapan spesifik tersebut.

 

KETENTUAN TRANSISI DAN TANGGAL EFEKTIF

172. Entitas menerapkan Pernyataan ini untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2015

172a. Entitas menerapkan penyesuaian paragraf 08 dan 113 secara prospektif untuk periode tahun buku yang akan dimulai pada atau setelah 1 Januari 2015

173. Entitas menerapkan Pernyataan ini secara retrospektif, sesuai dengan PSAK 25, kecuali bahwa:

a) Entitas tidak perlu menyesuaikan nilai tercata aset di luar lingkup Pernyataan ini untuk perubahan beban imbalan kerja yang termasuk dalam nilai tercatat sebelum tanggal penerapan awal

b) Dalam laporan keuangan untuk periode dimulai sebelum 1 Januari 2016, entitas tidak perlu menyajikan informasi komparatif untuk pengungkapan yang diisyaratkan oleh paragraf 145 mengenai sensitivitas dari kewajiban imbalan pasti.

174. Dikosongkan

 

PENARIKAN

175. Pernyataan ini menggantikan PSAK 24 (2010): Imbalan Kerja.

Leave a Reply

Your email address will not be published.