PSAK No. 4
Laporan Keuangan Tersendiri
Tujuan
Pernyataan ini mengatur persyaratan akuntansi untuk investasi pada entitas anak, ventura dan entitas asosiasi ketika entitas induk menyajikan laporan keuangan tersendiri sebagai informasi tambahan.
Ruang Lingkup
- Pernyataan ini diterapkan pada entitas induk yang menyajikan laporan keuangan tersendiri.
- Pernyataan ini menggantikan PSAK 4 (2009): Laporan Keuangan Konslidasian dan Laporan Keuangan Tersendiri.
- Pernyataan ini untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2015
Berikut adalah pengertian istilah yang digunakan dalam Pernyataan ini:
Laporan Keuangan Konsolidasi adalah laporan keuangan suatu kelompok usaha yang didalamnya aset, liabilitas, ekuitas, penghasilan, beban dan arus kas entitas induk dan entitas anaknya disajikan sebagai suatu entitas ekonomi tunggal.
Laporan Keuangan Tersendiri adalah laporan keuangan yang disajikan oleh entitas induk yang mencatat entitas anak, asosiasi dan ventura bersama berdasarkan biaya perolehan atau sesuai dengan Psak 55.
Laporan keuangan tersendiri hanya dapat disajikan sebagai informasi tambahan dalam laporan konsolidasian. Entitas induk tidak dapat menyajikan laporan keuangan untuk bertujuan umum dan minimal terdiri dari laporan poisisi keuangan, laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lainnya, laporan perubahan ekuitas dan laporan arus kas.
Istilah yang didefinisikan dalam PSAK 65 : entitas anak, entitas asosiasi, entitas induk, entitas investasi, kelompok usaha, pengaruh signifikan, pengendalian bersama, pengendalian atas investee, ventura dan venturer bersama.
Penyusunan Laporan Keuangan Tersendiri
Laporan keuangan disusun sesuai dengan SAK yang berlaku. Jika entitas menyusun laporan keuangan tersendiri maka entitas induk mencatat investasi pada entitas anak, ventura bersama dan asosiasi dengan biaya perolehan dan sesuai dengan instrumen keuangan : pengakuan dan pengukuran.
Jika entitas induk juga bertindak sebagai investor atau venturer memilih, harus mengukur investasinya pada nilai wajar. Ketika entitas induk berhenti menjadi entitas investasi, maka entitas mencatat perubahan dari tanggal ketika perubahan status tersebut terjadi baik dengan biaya perolehan maupun sesuai dengan instrumen keuangan PSAK 55. Entitas induk juga mengakui deviden dari entitas anak, ventura bersama atau entitas asosiasi.
Ketika entitas induk mereorganisasi struktur kelompok usahanya dengan membentuk suatu entitas induk baru dengan kriteria sbb :
- Pengendalian atas entitas induk awal dengan instrumen keuangan
- Ase dan liabilitas kelompok usaha baru dan kelompok usaha lama adalah sama.
- Pemilik entitas induk awal memiliki kepentingan yang sama pada kelompok usaha baru dan lama.
PSAK 4 mengadopsi IAS 27 kecuali :
- tujuan IAS 27 untuk memberikan persyaratan akuntansi dan pengungkapan entitas pada anak
- ruang lingkup untuk menyajikan laporan keuangan tersendiri
- penyusunan laporan keuangan tersendiri untuk tujuan publik
- definisi
- referensi IFRS 9 Financial Instrument
- penyajian laporan keuangan tersendiri bukan tambahan atau tambahan dari laporan konsolidasian
- pengecualian entitas induk untuk tidak menyajikan laporan keuangan tersendiri
- tanggal efektif; dan
ketentuan transisi pada saat perubahan status entitas.
Sumber : Standar Akuntansi Keuangan Per Efektif 1 Januari 2015 – Ikatan Akuntansi Indonesia