Accounting Standard Resume (PSAK 56 Bagian 1)
Accounting Standard Resume (PSAK 56 Bagian 1)

Accounting Standard Resume (PSAK 56 Bagian 1)

Laba Per Saham

Tujuan dari PSAK ini yaitu untuk menetapkan prinsip penentuan dan penyajian laba per saham, sehingga dapat meningkatkan daya banding kinerja antar entitas yang berbeda pada periode pelaporan yang sama, dan antar periode yang berbeda untuk entitas yang sama.

Ruang lingkup

Pernyataan ini diterapkan pada :

  1. Laporan keuangan individual entitas
  2. Laporan keuangan konsolidasian suatu kelompok usaha dengan entitas induk

Jika entitas menyajikan laporan keuangan konsolidasian dan laporan keuangan tersendiri yang disusun sesuai dengan PSAK 65: Laporan Keuangan Konsolidasian dan PSAK 4: Laporan Kenangan Tersendiri, maka pengungkapan yang disyaratkan oleh Pernyataan ini disajikan hanya berdasarkan informasi konsolidasian. Entitas yang memilih untuk mengungkapkan laba per saham berdasarkan laporan keuangan tersendiri menyajikan inforrnasi laba per saham tersebut hanya dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain. Entitas tidak diperkenankan menyajikan inforrnasi laba per saham tersebut dalam laporan keuangan konsolidasian.

Saham biasa berhak mendapat bagian laba dalam suatu periode hanya jika saham jenis lain, seperti saham preferen, telah mendapat bagian laba. Entitas mungkin memililh lebih dari satu kelas saham biasa. Saham biasa yang mempunyai kelas yang sama memililh hak yang sama untuk menerima dividen. Contoh instrumen berpotensi saham biasa adalah: (a) liabilitas keuangan atau instrumen ekuitas, termasuk saham preferen, yang dapat dikonversikan menjadi saham biasa; (b) opsi dan waran; (c) saham yang akan diterbitkan berdasarkan pada pemenuhan ketentuan akibat adanya perjanjian kontraktual, seperti pembelian suatu bisnis atau aset lain.

PENGUKURAN

Laba Per Saham Dasar

Entitas menghitung jumlah laba per saham dasar atas laba rugi yang dapat diatribusikan kepada pemegang saham biasa entitas induk dan, jika disajikan, laba rugi dari operasi yang dilanjutkan yang dapat diatribusikan kepada pemegang saham biasa tersebut. Laba per saham dasar dihitung dengan membagi laba rugi yang dapat diatribusikan kepada pemegang saham biasa entitas induk (pembilang) dengan jumlah rata-rata tertimbang saham biasa yang beredar (penyebut) dalam suatu periode. Tujuan informasi laba per saham dasar adalah menyediakan ukuran mengenai kepentingan setiap saham biasa entitas induk atas kinerja entitas selama periode pelaporan.

Laba

Untuk tujuan penghitungan laba per saham dasar, jumlah laba yang dapat diatribusikan kepada pemegang saham biasa entitas induk terkait dengan: (a) laba rugi dari operasi yang dilanjutkan yang dapat diatribusikan kepada entitas induk; dan (b) laba rugi yang dapat diatribusikan kepada entitas induk jumlah pada huruf (a) dan (b) merupalcan jumlah setelah disesuaikan dengan jumlah divide:: preferen setelah pajak, selisih yang timbul dan penyelesaian saham preferen, dan akibat lain yang serupa dari saham preferen yang diklasifilcasikan sebagai ekuitas.

Seluruh pos penghasilan dan beban yang dapat diatribusikan kepada pemegang saham biasa entitas induk diakui dalam satu periode, termasuk beban pajak dan dividen saham preferen yang diklasifikasikan sebagai liabilitas diperhitungkan dalam penentuan laba atau rugi periode berjalan yang dapat diatribusikan kepada pemegang saham biasa entitas induk. Jumlah dividen saham preferen setelah pajak yang dikuranglcan dari laba rugi adalah: (a) jumlah dividen saham preferen setelah pajak atas saham preferen nonkumulatif yang telah diumumkan dalam suatu periode; dan (b) jumlah dividen saham preferen setelah pajak atas saham preferen kumulatif yang disyaratkan pada periode tersebut, baik dividen tersebut telah atau belum diumumkan. Jumlah dividen saham preferen pada suatu periode tidak termasuk jumlah dividen saham preferen untuk saham preferen kumulatif yang dibayar atau diumumkan selama periode berjalan yang berasal dari periode sebelumnya.

Saham

Untuk tujuan perhitungan laba per saham dasar, jumlah saham biasa adalah jumlah rata-rata tertimbang saham biasa yang beredar selama suatu periode. Penggunaan jumlah rata-rata tertimbang saham biasa yang beredar selama suatu periode mencerminkan kemungkinan bahwa jumlah modal pemegang saham berubah selama suatu periode akibat dari naik atau turunnya jumlah saham yang beredar pada setiap waktu. Jumlah rata-rata tertimbang saham biasa yang beredar selama periode berjalan adalah jumlah saham biasa yang beredar pada awal periode, disesuaikan dengan jumlah saham biasa yang dibeli kembali atau diterbitkan selama periode tersebut, dikalikan dengan faktor pembobot waktu. Faktor pembobot waktu adalah jumlah hari beredarnya sekelompok saham dibandingkan dengan jumlah hari dalam suatu periode; perkiraan wajar dari rata-rata tertimbang dapat diterima dalam banyak keadaan.

Pada umumnya saham dimasukkan dalam pengbitungan jumlah rata-rata tertimbang saham sejak tanggal dapat ditagihnya (yang pada umumnya adalah tanggal penerbitan saham), sebagai contoh:

  1. Saham biasa yang diterbitkan melalui pertulcaran dengan kas diperbitungkan sejak kas sudah bisa diterima;
  2. Saham biasa yang diterbitkan atas reinvestasi sukarela dari dividen saham biasa atau saham preferen diperhitungkan ketika dividen direinvestasikan;
  3. Saham biasa yang diterbitkan sebagai hasil dari konversi instrumen utang menjadi saham biasa diperhitungkan sejak tanggal utang tidak lagi berbunga;
  4. Saham biasa yang diterbitkan sebagai pengganti bunga atau pokok dari instrumen keuangan lain diperhitungkan sejak tanggal utang tidak lagi berbunga;
  5. Saham biasa yang diterbitkan dalam rangka penyelesaian liabilitas dari entitas diperhitungkan sejak tanggal penyelesaian tersebut;
  6. Saham biasa yang diterbitkan sebagai imbalan atas perolehan aset selain kas diperhitungkan pada saat tanggal perolehan tersebut dialog; dan
  7. Saham biasa yang diterbitkan sebagai pembayaran atas jasa kepada entitas diperhitungkan sejak jasa diterima entitas.

Waktu diperhitunglcannya saham biasa ditentukan oleh sprat dan ketentuan yang melekat saat penerbitannya. Perlu dipertimbangkan secara matang substansi setiap kontrak yang berkaitan dengan penerbitan tersebut.

Saham biasa dapat diterbitkan, atau jumlah saham biasa yang beredar dapat berkurang, tanpa disertai perubahan sumber daya. Contohnya mencakup:

  1. Kapitalisasi laba atau penerbitan saham bonus (dikenal sebagai dividen saham);
  2. Unsur bonus dalam penerbitan saham lain, sebagai contoh unsur bonus dalam penerbitan hak memesan efek terlebih dahulu kepada pemegang saham yang ada;
  3. Pemecahan saham; dan
  4. Penggabungan saham.

Laba Per Saham Dilusian

Entitas menghitung jumlah laba per saham dilusian untuk Iaba rugi yang dapat diatribusikan kepada pemegang saham biasa entitas induk dan, jika disajikan, laba rugi dari operasi yang dilanjutkan yang dapat diatribusikan kepada pemegang saham tersebut.

Untuk tujuan penghitungan laba per saham dilusian, entitas menyesuaikan laba rugi yang dapat diatribusikan kepada pemegang saham biasa entitas induk dan jumlah rata-rata tertimbang saham yang beredar, atas dampak dari seluruh instrumen berpotensi saham biasa yang bersifat

Tujuan dari laba per saham dilusian sejalan dengan laba per saham dasar, yaitu untuk menyediakan ukuran kepentingan setiap saham biasa atas kinerja entitas, dengan memperhitungkan dampak dari seluruh instrumen berpotensi saham biasa yang bersifat dilutif yang beredar selama periode tersebut. Oleh karena itu: (a) laba rugi yang dapat diatribusikan kepada pemegang saham biasa entitas induk ditambah dengan dividen dan bunga setelah pajak yang diakui pada periode terkait dengan instrumen berpotensi saham biasa yang bersifat dilutif, dan disesuaikan dengan perubahan lain dalam penghasilan atau beban yang berasal dari konversi instrumen yang mempunyai potensi saham biasa yang bersifat dilutif tersebut; dan (b) jumlah rata-rata tertimbang saham biasa yang beredar ditambah dengan jumlah rata-rata tertimbang tambahan saham biasa yang seolah-olah telah beredar dengan asumsi adanya konversi seluruh instrumen yang mempunyai potensi saham biasa yang bersifat dilutif.

Instrumen Berpotensi Saham Biasa yang Bersifat Dilutif

Instrumen berpotensi saham biasa diperlakukan jika, dan hanya jika, konversinya menjadi saham biasa akan menurunkan laba per saham atau meningkatkan rugi per saham dari operasi yang dilanjutkan. Entitas menggunakan laba atau rugi dari operasi yang dilanjutkan yang dapat diatribusikan kepada entitas induk sebagai angka kendali untuk menentukan apakah instrumen berpotensi saham biasa yang bersifat dilutif atau antidilutif.

Instrumen berpotensi saham biasa bersifat antidilutif jika konversinya menjadi saham biasa akan meningkatkan laba per saham atau menurunkan rugi per saham dari operasi yang dilanjutkan. Penghitungan laba per saham dilusian mengabaikan konversi.

Dalam menentukan apakah instrumen berpotensi saham biasa bersifat dilutif atau antidilutif, setiap penerbitan atau serangkaian penerbitan instrumen berpotensi saham biasa dipertimbangkan secara terpisah, dan bukan secara penggabungan. Urutan dalam memperhitungkan instrumen berpotensi saham biasa dapat mempengaruhi apakah instrumen tersebut bersifat Oleh karena itu, untuk memaksimalkan dilusi dari laba per saham dasar, setiap penerbitan atau rangkaian penerbitan instrumen berpotensi saham biasa dipertimbanglcan secara urut mulai dari yang paling besar sifat dilutifnya sampai yang paling kecil sifat dilutifinya, yaitu instrumen berpotensi saham biasa yang bersifat dilutif dengan “laba per tambahan saham” terendah diperhitungkan dalam penghitungan laba per saham dilusian sebelum instrumen berpotensi saham biasa yang bersifat dilutif tersebut dengan laba per tambahan saham yang lebih tinggi. Opsi dan waran biasanya diperhitungkan pertama kali karena tidak mempengaruhi pembilang dalam penghitungan.

Opsi, Waran, dan Ekuivalennya

Untuk tujuan penghitungan laba per saham dilusiam entitas mengasumsikan pelaksanann opsi dan waran yang berstfat dilutif. Penerimaan yang diasumsikan dari instrumen tersebut dianggap telah diterima dari penerbitan saham biasa pada harga pasar rata-rata saham biasa selama periode tersebut. Perbedaan antara jumlah saham binsa yang diterbitkan dan jumlah saham biasa yang akan diterbitkan pada harga pasar rata-rata saham biasa selama periode tersebut dianggap sebagai penerbitan saham biasa tanpa imbalan.

Instrumen Dapat Dikonversi

Saham preferen dapat dikonversi bersifat antidilutif ketika jumlah dividen saham preferen tersebut yang diumumkan atau diakumulasi pada periode berjakm per saham biasa yang dapat diperoleh pada saat konversi, melebihi laba per saham dasar. Serupa dengan hal tersebut, utang dapat dikonversi bersifat antidilutif jika bunga (setelah dikurangi pajak dan perubahan lain dalam penghasilan atau beban) per saham biasa yang dapat diperoleh pada saat konversi melebihi laba per saham dasar.

Penebusan atau konversi atas saham preferen dapat dikonversi mungkin hanya mempengaruhi sebagian jumlah saham preferen dapat dikonversi yang beredar sebelumnya. Dalam hal ini, setiap kelebihan imbalan, diatribusikan kepada saham yang ditebus atau dikonversi untuk tujuan menentukan apakah sisa saham preferen beredar bersifat dilutif. Saham yang ditebus atau dikonversi diperbitungkan secara terpisah dari saham yang tidak ditebus atau dikonversi.

Saham yang Dapat Diterbitkan Secara Kontinjen

Sesuai dengan penghitungan laba per saham dasar, saham biasa yang dapat diterbitkan secara kontinjen diperlakukan sebagai saham yang beredar dan diperhitungkan dalam penghitungan laba per saham dilusian jika ketentuannya terpenuhi (yaitu peristiwa telah terjadi). Saham yang dapat diterbitkan secara kontinjen diperhitungkan sejak awal periode (atau sejak tanggal perjanjian saham kontinjen, jika tanggal perjanjian lebih akhir). Jika ketentuannya tidak terpenuhi, maka jumlah saham biasa yang dapat diterbitkan secara kontinjen masuk dalam penghitungan laba per saham dilusian yang didasarkan pada jumlah saham yang seolah-olah akan diterbitkan jika saat akhir periode merupakan akhir periode kontinjensi. Penyajian kembali tidak diperkenankan jilca ketentuannya tidak terpenuhi ketika periode kontinjensi berakhir.

 

 

Jumlah saham biasa yang dapat diterbitkan secara kontinjen dapat bergantung pada harga pasar saham biasa masa depan. Dalam hal tersebut, jika dampaknya bersifat penghitungan laba per saham dilusian didasarlcan pada jumlah saham biasa yang akan diterbitkan jika harga pasar pada akhir periode pelaporan merupakan harga pasar pada akhir periode kontinjensi. Jika ketentuan tersebut didasarlcan pada harga pasar rata-rata selama suatu periode walctu yang melampaui akhir periode pelaporan, maka digunakan harga pasar rata-rata periode walctu yang telah berlalu tersebut. Karena harga pasar dapat berubah pada periode masa depan, penghitungan laba per saham dasar tidak memasukkan saham biasa yang dapat diterbitkan secara kontinjen tersebut sampai akhir periode kontinjensi karena tidak semua ketentuan yang diperlukan terpenuhi.

Jumlah saham biasa yang dapat diterbitkan secara kontinjen dapat bergantung pada laba masa depan dan harga saham biasa masa depan. Dalam kasus tersebut, jumlah saham biasa yang masuk dalam penghitungan laba per saham dilusian didasarlcan pada kedua ketentuan tersebut (yaitu laba sampai pada tanggal pelaporan dan harga pasar kini pada akhir periode pelaporan). Saham biasa yang dapat diterbitkan secara kontinjen tidak termasuk dalam penghitungan laba per saham dilusian kecuali kedua ketentuan tersebut terpenuhi.

lnstrumen berpotensi saham biasa yang dapat diterbitkan secara kontinjen (selain dari yang telah ditentukan pada suatu perjanjian saham kontinjen, seperti instrumen dapat dikonversi yang dapat diterbitkan secara kontinjen) termasuk dalam penghitungan laba per saham dilusian sebagai berikut:

  1. Entitas menentukan apakah instrumen berpotensi saham biasa dapat diasumsikan untuk diterbitkan berdasarkan ketentuan tertentu sesuai dengan ketentuan saham biasa yang dapat diterbitkan secara kontinjen; dan
  2. Jika instrumen berpotensi saham biasa tersebut tercermin pada laba per saham dilusian, maka entitas menentukan dampaknya terhadap penghitungan laba per saham dilusian dengan mengikuti ketentuan untuk opsi dan waran. Akan tetapi, pelaksanaan atau konversi tidak diasumsikan untuk tujuan penghitungan laba per saham dilusian kecuali diasumsikan bahwa pelaksanaan atau konversi instrumen berpotensi saham biasa beredar yang sejenis tidak dapat diterbitkan secara kontinjen.

 

Footnote :

(1) Antidilusi adalah kenaikan laba per saham atau penurunan rugi per saham sebagai akibat dari adanya asumsi bahwa instrumen dapat dikonversi telah dikonversi, opsi atau waran telah dilaksannkan, atau saham biasa telah diterbitkan.

(2) Dilusi adalah penurunan laba per saham atau petangkatan rugi per saham sebagai akibat dari adanya asumsi bahwa instrumen dapat dikonversi telah dikonversi, opsi atau waran telah dilaksanakan, atau saham biasa telah diterbitkan.

 

 

Sumber : Standar Akuntansi Keuangan (SAK), efektif per 1 Januari 2018, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI).

Leave a Reply

Your email address will not be published.