
PSAK 62: Kontrak Asuransi
Tujuan
Pernyataan ini bertujuan untuk megatur keuangan kontrak asuransi oleh setiap entitas yng menerbitkan kontrak asuransi dengan syarat:
- Pengembangan terbatas akuntansi asuradur untuk kontrak asuransi
- Pengungkapan mengidentifikasikan dan menjelaskan jumlah laporan keuangan asuradur dari kontrak asuransi dan membantu penggunanya untuk memahami kontrak asuransi.
Ruang Lingkup
Pernyataan ini diterapkan untuk: kontrak asuransi termasuk kontrak reasuransi dan intrumen keungan yang diterbitkan entitas dengan fitur partisipasi tidak mengikat (discretionary participation feature). Pernyataan ini tidak mengatur aspek lain akuntansi asuradur, seperti asset keuangan yang dimiiki dan liabilitas keuangan yang diterbitkan oleh asuradur, kecuali:
- Asuradur yang memenuhi kriteria tertentu untuk menerapkan pengecualian sementara dari PSAK 71
- Asuradur yang menerapkan pendekatan berlapis untuk asset keuangan yang ditetapkan
- Asuradur untuk mereklasifikasi pada keadaan tertentu beberapa atau seluruh asset keuangannya sehingga asset diukur pada nilai wajar melalui laba rugi
Pernyataan ini tidak diterapkan untuk:
- Jaminan produk yang diterbitkan langsung oleh pabrikan, dealer atau pengecer.
- Aset dan liabilitas pemberi kerja dalam program imbalan kerja dan kewajiban manfaat purnakarya.
- Hak atau kewajiban kontraktual yang kontijen pada penggunaan masa depan atau hak untuk menggunakan item nonkeuangan.
- Kontrak jaminan keuanagn kecuali pihak penerbit telah menyatakan secara eksplisit bahwa kontrak tersebut adalah kontrak asuransi dan telah menerapkan akuntansi yang berlaku yang berlaku pada kontrak asuransi
- Uang atau imbalan kontijensi dalam komunikasi bisnis
- Kontrak asuransi langsung (Entitas sebagai pemegang polis)
Derivatif Melekat
Dalam PSAK 55, mensyratkan bahwa entitas untuk memisahkan beberapa derivative melekat dari kontrak utamanya dan mengukurnya pada nilai wajar serta memasukkn perubahan nilai wajrnya pada laporan laba rugi. Pengecualian untuk asuradur tidak perlu memisahkan dan mengukur pada nilai wajar suatu opsi pemegang polis untuk menyerahkan kontrak asuransi pada jumlah tetap. Dalam PSAK 55 persyaratan berlaku untuk opsi jual atau opsi penyerahan kas melekat dalam kontrak asuransi jika nilai penyerahan bervariasi sebagai respon atas perubahan variable keuangan atau variable non keungan yang tidak spesifik. Persyaratan juga berlaku jika kemampuan pemegang polis dalam menyelesaikan opsi jual atau penyerahan kas dipicu oleh perubahan dalam variable tersebut, serta berlaku untuk opsi penyerahan instrument keuangan yang mengandung fitur tidak mengikat
Pemisahan Komponen Deposit
Beberapa kontrak asuransi mengandung komponen asuransi dan komponn deposit sehingga asuradur disyaratkan atau diizinkan untuk memisahkan komponen tersebut:
- Pemisahan
dapat dilakukan jika:
- Asuradur dapat mengukur komponen deposit secara terpisah
- Kebijakan akuntansi asuradur tidak mensyaratkan untuk mengakui seluruh hak dan kewajiban yang timbul dari komponen tersebut.
- Pemisahan diizinkan, tetapi tidak disyaratkan, jika asuradur dapat mengukur komponen deposit secaa terpisah, tetapi kebijakan akuntansi asuradu smensyaratkan untuk mengakui seluruh hak dan kewajiban yang timbul dari komponen deposit, terlepas dari dasar yang digunakan untuk mengukur hak dan kewajiban tersebut.
- Pemisahan tidak dizinkan jika asuradur tidak dapat mengukur komponen deposit secara terpisah.
PENGAKUAN DAN PENGUKURAN
Pengecualian Sementara dari SAK
Dalam PSAK 25: kebijakan akuntansi, perubahan estimasi akuntansi dan kesalahan mengecualikan asuradur dalam menerapkan kriteria untuk kebijakan akuntansi untuk kontrak asuransi yang diterbitkan dan kontrak reasuransi yang dimiliki. Namun, pernyataan ini tidak tidak mengecualikan beberapa implikasi, khususnya asuradur:
- Tidak mengakui setiap provisi untuk kemungkikan klaim masa depan sebagai liabilitas jika klaim tersebut timbul berdasarkan kontrak asuransi yang tidak ada pada akhir periode pelaporan
- Melakukan tes kecukupan liabilitas
- Menghapus liabilitas asuransi dari laporan posisi keuangan jika dan hanya jika liabilitas tersebut telah habis
- Tidak saling hapus antara asset reasuransi dan liabilitas asuransi atau pendapatan atau beban dari kontrak reasuransi dan beban atau pendapatan dari kontrak asuransi terkait.
- Mempertimbangkan apakan asset reasuransi telah mengalami penuruan nilai
Tes Kecukupan Liabilitas
Asuradur menilai pada akhir periode apakah liabilitas asuransi yang diakui telah mencukupi, dengan menggunakan estimasi kini atau arus kas masa depan berdasarkan kontrak asuransi. Jika hasilnya tidak mencukupi maka kekurangan tersbt diakui dalam laba rugi.
Persyaratan minimum dalam penerapan tes kecukupan liabilitas yaitu: tes mempertimbangkan estimasi kini atau seluruh arus kas kontraktual, dan arus kas terkait. Jika tes menunjukkan bahwa liabilitas tidak mencukupi, maka kekurangan diakui dalam laba rugi. Jika kebijakan akuntansi asuradur tidak mensyaratkan tes kecukupan liabilitas yang memenuhi persyaratan minimum maka:
- Menentukan nilai tercatat atas liabiitas asuransi relevan dikurangi nilai tercatat (setiap biaya akuisisi tangguhan terkait dan setiap asset takberwujud terkait)
- Jika jumlah lebih kecil, maka asuradur mengakui seluruh selisihnya dalam laba rugi dan mengurangi jumlah tercatat biaya akuisisi atau asset takberwujud atau meningkatkan jumlah tercatat liabilitas asuransi relevan
Penurunan Nilai atas Aset Reasuransi
Aset reasuransi yang mengalami penurunan nilai, cedant mengakui rugi penurunan nilai dalam laba rugi. Penurunan terjadi ketika terdapat bukti obyektif dan kejadian tersebut memiliki dampak yang dapat diukur secara andal dalam jumlah yang akan diterima cedant dari reasuradur.
Pengecualian Sementara dari PSAK 71
Pernyataan ini memberikan pengecualian sementara yang memungkinkan, tetapi tidak mensyaratkan asuradur untuk menerapkan PSAK 55 daripada PSAK 71 untuk periode tahun buku yang dimulai sebelum IFRS 17. Asuradur dapat menerapkan pengecualian sementara dari PSAK 71 jika aktivitas entitas secara dominan berkaitan dengan asuransi pada tanggal pelaporan tahun buku terdekat sebelum 30 Juni 2019 atau tanggal pelaporan tahunan selanjutnya.
Aktivitas asuradur secara dominan terkait dengan asuransi jika:
- Jumlah tercatat liabilitas yang timbul dari kontrak yang mencakup komponen deposit atau derivative melekat yang terpidah dari kontrak asuransi
- Persentase total jumlah tercatat liabilitas yang berkaitan dengan asuransi secara relative terhadap total jumlah tercatatnya
Liabilitas tersebut berupa liabilitas yang timbul dari kontrak, liabilitas kontrak investasi nonderivatif yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi dan liabilitas yang timbul karena asuradur menerbitkan atau memenuhi kewajiban yang timbul dari kontrak sebelumnya.
Untuk menentukan apakah entitas terlibat dalam aktivitas signifikan yang tidak berkaitan dengan asuransi asuradur perlu mempertimbangkan: hanya aktivitas di mana asuradur memperoleh penghasilan dan menimbulkan beban, faktor kuantitatif dan kualitatif.
Pengecualian Sementara dari Persyaratan Tertentu dalam PSAK 15
PSAK 15 mensyaratkan entitas untuk menerapkan kebijakan akuntansi yang seragam ketika menggunakan metode ekuitas. Untuk periode tahun buku sebelum tanggal IFRS 17 Insurance Contracts berlaku efektif atau diadopsi, mana yang lebih dulu, entitas diperkenankan, tetapi tidak disyaratkan, untuk mempertahankan kebijakan akuntansi relevan diterapkan oleh entitas asosiasi atau ventura bersama sebagai berikut: entitas mengadopsi PSAK 71 tetapi entitas asosiasi atau ventura bersama menerapkan pengecualian sementara dari PSAK 71 atau entitas menerapkan pengecualian sementara dari PSAK 71 tetapi entitas asosiasi atau ventura bersama menerapkan PSAK 71.
Dalam menggunakan metode ekuitas untuk mencatat investasi pada entitas asosiasi atau ventura bersama ketika PSAK 71 yang sebelumnya diterapkan dalam laporan keuangan yang digunakan untuk menerapkan metode ekuitas pada entitas asosiasi atau ventura bersama tersebut, maka PSAK 71 tetap diterapkan. Jika pengecualian sementara dari PSAK 71 yang sebelumnya diterapkan dalam laporan keuangan yang digunakan untuk menerapkan metode ekuitas pada entitas asosiasi atau ventura bersama maka PSAK 71 selanjutnya dapat diterapkan.
Perubahan Kebijakan Akuntansi
Asuradur dapat mengubah kebijakan akuntansi jika dan hanya jika perubahan tersebut membuat laporan keungan lebih relevan untuk kebutuhan pengguna laporan keuangan dalam membuat keputusan ekonomik dan tidak mengurangi keandalan, atau lebih andal dan tidak mengurangi relevansi untuk kebutuhan tersebut.
Dalam menjustifikasi perubahan kebijakan akuntansi pada kontrak asuransi, asuradur membuat laporan keuangannya mendekati kriteria dalam PSAK 25, tetapi perubahan tersebut diperlukan bukan untuk mencapai kepatuhan penuh atas kriteria tersebut. Berikut isu spesifiknya:
- Tingkat Suku Bunga Pasar Kini
Asuradur diizinkan, tetapi tidak disyaratkan mengubah kebijakan akuntansi sehingga entitas mengukur kembali liabilitas asuransi yang diterapkan untuk mencerminkan tingkat suku bunga pasar kini dan mengakui perubahan liabilitas dalam laba rugi.
- Keberlanjutan Praktik yang Ada
Asuradur dapat melanjutkan praktik berikut, tetapi penetapan salah satu dari hal berikut tidak memenuhi ketentuan. Mengukur hak kontraktual untuk imbalan manajemen investasi masa depan pada jumlah yang melebihi nilai wajar dibandingkan dengan imbalan saat ini untuk jasa sejenis yang dikenakan oleh pelaku pasar lain. Menggunakan kebijakan akuntansi yang tidak seragam untuk kontrak asuransi entitas anak.
Asuradur tidak perlu mengubah kebijakan untuk mengeliminasi kehati-hatian yang berlebihan, tetapi jika asuradu rsudah mengukur kontrak asuransi dengan kehati-hatian yang cukup maka tidak perlu lagi menambah kehati-hatian.
- Marjin Investasi Masa Depan
Asuradur tidak perlu mengubah kebijakan akuntasni kontrak asuransi untuk mengeliminasi marjin investasi masa depan, tetapi terdapat praduga bahwa laporan keuangan asuradur akan menjadi kurang relevan dan andal jika memperkenalkan kebijakan akuntansi mencerminkan marjin investasi masa depan dalam pengukuran kontrak asuransi, kecuali merjin tersebut berdampak terhadap pembayaran kontraktual.
Asuradur dapat mengatasi praduga jika dan hanya jika komponen lain dari suatu perusahaan kebijakan akuntansi meningkatkan relevansi dan keandalan laporan keuangan dengan cukup memadai untuk mengimbangi penurunan dalam relevansi dan keandalan yang disebabkan oleh penambahan marjin investasi masa depan. Asuradur dapat membuat laporn keuangan menjadi lebih relevan dan andal dengan beralih pada dasar akuntansi berorientasi-investor yang komprehensif yang digunakan secara luas dan melibatkan: estimasi dan asumsi kini, penyesuaian yan layak untuk mencerminkan risiko dan ketidakpastian, pengukuran yang mencerminkan nilai intrinsik dan nilai waktu dari opsi dan jaminan melekat serta, tingkat diskonto pasar kini.
Dalam beberapa pendekatan tingkat diskonto masa kini digunakan untuk menentukan nilai kini dari marjin laba masa depan yang akan diatribusikan kepada periode yang berbeda menggunakan suatu rumus.
Shadow Accounting
Keuntungan atau kerugian yang terealisasi dari asset asuradur dalam model akuntansi memiliki dampak langsung terhadap pengukutan liabilitas asuransinya, biaya akuisisi tangguhan terkait dan asset takberwujud terkait. Penyesuaian terkait liabilitas asuransi (atau biaya tangguhan dan asset takberwujud) diakui dalam penghasilan komprehensif lain jika dan hanya jika kuntungan atau kerugian yang belum terealisasi diakui dalam penghasilan komprehensif lain.
Kontrak Asuransi yang Diperoleh dalam Kombinasi Bisnis atau Pengalihan Portofolio
Pada tanggal akuisis untuk mematuhi PSAK 22, asuradur mengukur liabilitas asuransi yang diambil alih dan asset asuransinyang diperoleh kombinasi bisnis pada nilai wajar. Asuradur diizinkan, tetapi tidak disyaratkan, untuk menggunakan penyajian diperluas yang membagi nilai wajar kontrak asuransi yang diperoleh mejadi 2 komponen: liabilitas yang diukur sesuai dengan kebijakan akuntansi asuradur untuk kontrak asuransi yang diterbitkan dan asset takberwujud yang menggambarkan perbedaan antara nilai wajar atas hak kontraktual asuransi dan kewajiban asuransi yang diambil alih, dan jumlah liabilitas yang diukur.
Fitur Partisipasi Tidak Mengikat
Beberapa kontrak asuransi mengandung fitur partisipasi tidak mengikat, maka penerbit kontrak:
- Dapat, tetapi tidak perlu, mengakui elemen yang dijamin secara terpish dari fitur partisipasi tidak mengikat. Jika penerbit mengakui secara terpisah maka seluruh kontrak tersebut diakui sebagai liabilitas sedangkan jika penerbit mengakui secara terpisah maka mengakui elemen yang dijamin sebagai liabilitas.
- Mengklasifikasikan fitur partisipasi tidak mengikat sebagai liabilitas atau komponen ekuitas terpisah jika penerbit kontrak mengakui fitur tersebut secara terpisah dari elemen yng dijamin
- Dapat mengakui seluruh premi yang diterima sebagai pendapatan tanpa memisahkan setiap bagian terkait dengan komponen ekuitas.
Fitur Partisipasi Tidak Mengikat dalam Instrumen Keuangan
- Jika penerbit mengklasifikasikan seluruh fitur partisipasi tidak mengikat sebagai liabilitas maka penerbit menerapkan tes kecukupan liabilitas untuk seluruh kontrak.
- Jika penerbit mengklasifikasikan sebagian atau seluruh fitur sebagai ekuitas terpisah, maka liabilitas yang diakui tidak boleh kurang dari jumlah yang akan dihasilkan dari penerapan PSAK 55 untuk elemen yang dijamin.
- Penerbit dapat mengakui premi dari kontrak sebagai pendapatan dan mengakui kenaikan jumlah tercatat liabilitas sebagai beban
- Penerbit menggunakan PSAK 60 untuk mengungkapkan total beban bunga yang diakui dalam laba rugi, tetapi tidak perlu menghitung beban bunga tersebut menggunakan suku bunga efektif
PENYAJIAN
Pendekatan Berlapis
Asuradur diperkenankan, tetapi tidak disyaratkan menerapkan pendekatan berlapis untuk asset keuangan yang ditetapkan. Asuradur yang menerapkan pendekatan berlapis: mereklasifikasi antara laba rugi dan penghsilan komprehensif lain, menerapkan semua SAK lainnya yang berlaku untuk instrument keuangannya.
Asuradur dapat memilih untuk menerapkan pendekatan berlapis hanya ketika pertama kali menerapkan PSAK 71, termasuk setelah sebelumnya menerapkan pengecualian sementara dari PSAK 71. Jumlah direklasifikasi antara laba rugi dan penghasilan komprehensif lain dengan pendekatan berlapis disajikan dalam laba rugi sebagai pos tersendiri dan dalam penghasilan komprehensif lain sebagai komponen penghasilan komprehensif lain yang terpisah.
Kriteria untuk asset keuangan memenuhi syarat untuk menggunakan pendekatan berlapis yaitu; diukur pada nilai wajar melalui laba rugi dengan menerapkan PSAK 71 tetapi tidak diukur pada nilai wajar melalui laba rugi secara keseluruhan dengan menerapkan PSAK 55 dan tidak dimiliki berkaitan dengan aktivitas yang tidak berhubungan dengan kontrak yang termasuk dalam ruang lingkup pernyataan ini. Asuradur dapat menetapkan asset keuangan yang memenuhi syarat ketika asuradur memilih untuk menerapkan pendekatan berlapis dan dapat diterapkan saat asset pertama kali diakui dan asset tersebut baru memenuhi kriteria yang telah disebutkan sebelumnya.
Nilai wajar asset keuangan pada tanggal penetapan merupakan nilai tercatat biaya perolehan diamortisasi yang baru dan suku bunga efektif ditentukan berdasarkan nilai wajar pada tanggal penetapan. Entitas tetap menerapkan pendekatan berlapis sampai asset keuangan tersebut dihentikan pengakuannya. Akan tetapi entitas harus membatalkan penetapan asset keuangan ketika asset tersebut tidak lagi memenuhi kriteria dan pada awal periode tahun buku dapat berhenti menerapkan pendekatan berlapis atas asset keuangan yang ditetapkan.
Interaksi dengan Persyaratan Lainnya
Jika asuradur menerapkan pendekatan berlapis maka shadow accounting juga mungkin untuk diterapkan. Reklasifikasi jumlah antara laba rugi dan penghasilan komprehensif lain memiliki dampak konsekuensial karena memasukkan jumlah lain dalam penghasilan komprehensif lain.
PENGUNGKAPAN
Penjelasan atas Jumlah yang Diakui
Asuradur mengungkapkan informasi yang mengidentifikasikan dan menjelaskan jumlah yang timbul dari kontrak asuransi dalam laporan keuangannya. Asuradur mengungkapkan:
- Kebijakan akuntansi untuk kontrak asuransi, asset, liabilitas, pendapatan dan beban terkait.
- Asset, liabilitas, pendapatan dan beban yang diakui yang timbul dari kontrak asuransi
- Proses yang digunakan untuk menentukan asumsi yang memiliki pengaruh paling besar dalam pengukuran jumlah yang diakui.
- Pengaruh atas perubahan dalam asumsi yang digunakan untuk mengukur asset dan liabilitas asuransi dengan menyajikan secara terpisah pengaruh setiap perubahan yang memiliki dampak material dalam laporan keuangan
- Rekonsiliasi atas perubahan dalam libilitas auransi, asset reasuransi dan biaya akuisii tangguhan terkait
Sifat dan Luas Risiko yang Timbul dari Kontrak Asuransi
Asuradur mengungkapkan informasi yang memungkinkan pengguna laporan keungan mengevaluasi sifat dan luas risiko yang timbul dari kontrak asuransi. Yang diungkapkan berupa: tujuan, kebijakan dan proses pengelolaan risiko, informasi mengenai risio asuransi, risiko kredit, risiko likuiditas dan risiko pasar, serta dampak risiko yang timbul dari derivative melekat.
Pengungkapan Mengenai Pengecualian Sementara dari PSAK 71
Entitas yang memilih untuk menerapkan pengecualian sementara dari PSAK 71 mengungkapkan informasi yang memungkinkan pengguna laporan keuangan untuk memahami bagaimana asuradur memenuhi kualifikasi untuk pengecualian sementara dan untuk membandingkan asuradur yang menerapkan pengecualian sementara dengan yang menerapkan PSAK 71.
Asuradur mengungkapkan fakta bahwa asuradur menerapkan pengecualian sementara dari PSAK 71 dan bagaimana asuradur menyimpulkan pada tanggal yang ditentukan bahwa asuradur memenuhi pengecualian sementara dari PSAK 71.
Asuradur mengungkapkan nilai wajar pada akhir periode pelaporan dan jumlah perubahan pada nilai wajar selama periode untuk kedua kelompok asset keuangan berikut secara terpisah: Aset keuangan dengan persyaratan kontraktual yang menimbulkan arus kas, tidak termasuk asset keuangan yang memenuhi definisi dimiliki untuk diperdagangkan atau dikelola dan yang kinerjanya dievaluasi berdasarkan nilai wajar.
Asuradur mengungkapkan degan menganggap jumlah asset keuangan yang diukur denga menerapkan PSAK 55 mendekati nilai wajar dan mempertimbangkan level rincian yang diperlukan untuk pengguna laporan keuangan memahami karakteristik asset keuangan.
Untuk dapat membandingkan asuradur mengungkapkan informasi terkait eksposur risiko kredit, termasuk konsentrasi risiko kredit yang melekat pada asset keuangan. Asuradur juga mengungkapkan mengenai di mana pengguna laporan keuangan dapat memperoleh informasi PSAK 71 yang terjadi secara public yang terkait dengan entitas dalam grup yang tidak diberikan pada laporan keuangan konsolidasian grup untuk periode pelaporan keuangan yang relevan.
Jika entitas menerapkan pengecualian sementara dari PSAK 71 ketika mencatat investasi pada entitas asosiasi atau ventura bersama menggunakan metode ekuitas, entitas mengungkapkan informasi berikut: informasi jumlah yang diungkapkan merupakan jumlah yang telah dicakup pada laporan keuangan entitas asosiasi atau ventura bersama setelah mencerminkan setiap penyesuaian yang dibuat entitas ketika menggunakan metode ekuitas dan informasi kuantitatif secara agregat untuk seluruh entitas asosiasi atau ventura bersama yang tidak material secara individu.
Pengungkapan Mengenai Pendekatan Berlapis
Asuradur yang menerapkan pendekatan berlapis mengungkapkan informasi yang memungkinkan pengguna laporan keuangan untuk memahami bagaimana jumlah total yang direklasifikasi dan dampak reklasifikasi terhadap laporan keuangan. Untuk hal tersebut asuradur perlu mengungkapkan:
- Fakta bahwa asuradur menerapkan pedekatan berlapis
- Jumlah tecatat pada akhir periode pelaporan asset keuangan di mana asuradur menerapkan pedekatan berlapis berdasarkan kelas asset keuangan
- Dasar bagi penetapan asset keuangan dengan pendekatan berlapsi
- Penjelasan dari jumlah total yang direklasifikasi antara laba rugi dan penghasilan komprehensif lain pada periode pelaporan dengan cara yang memungkinkan pengguna laporan keuangan untuk memahami bagaimana jumlah itu diperoleh.
Sumber : Standar Akuntansi Keuangan (SAK), efektif per 1 Januari 2020, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI).