Accounting Standard Resume (PSAK 64)
Accounting Standard Resume (PSAK 64)

Accounting Standard Resume (PSAK 64)

PSAK 64 : Aktivitas Eksplorasi dan Evaluasi pada Pertambangan Sumber Daya Mineral

Tujuan

  1. Untuk menetapkan pelaporan keuangan atas eksplorasi dan evaluasi pada pertambangan sumber daya mineral.
  2. Secara khusus PSAK ini mensyaratkan :
  3. Pengembangan terbatas atas praktik akuntansi yang ada
  4. Entitas mengakui aset eksplorai dan evaluasi, untuk menilai apakah nilai aset tersebut mengalami penurunan nilai sesuai dengan PSAK 48: Penurunan Nilai Aset
  5. Pengungkapan yang mengidentifikasi dan menjelaskan atas jumlah yang timbul dari eksplorasi dan evaluasi pada pertambangan sumber daya mineral dalam laporan keuangan dan membantu pengguna laporan keuangan untuk memahami jumlah, waktu, dan kepastian atas arus kas masa depan dari dari setiap aset eksplorasi dan evaluasi yang diakui.

Ruang Lingkup

  1. Entitas menerapkan PSAK ini tergadap pengeluaran yang terjadi atas eksplorasi dan evaluasi.
  2. PSAK ini tidak mengatur aspek akuntansi lain selain entitas yang melakukan eksplorasi dan evaluasi pada pertambangan sumber daya mineral.
  3. Entitas tidak menerapkan PSAK ini untuk pengeluaran yang terjadi :
  4. Sebelum eksplorasi dan evaluasi pada pertambangan sumber daya mineral
  5. Setelah dapat dibuktikan kelayakan teknis dan komersial atas penambangan sumber daya mineral.

PENGAKUAN ASET EKSPLORASI DAN EVALUASI

Pengecualian Sementara dari PSAK 25 paragraf 11 dan 12

  1. Entitas mengakui aset eksplorasi dan evaluasi menggunakan PSAK 25: Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Kesalahan paragraf 10.
  2. Dalam PSAK 25 paragraf 11 dan 12 menetapkan sumber persyaratan dan panduan autoratif yang dipertimbangkan oleh manajemen dalam pengembangan suatu kebijakan akuntansi dikarenakan didalam PSAK hal tersebut tidak diterapkan secara spesifik.

PENGUKURAN ASET EKSPLORASI DAN EVALUASI

Pengukuran pada Saat Pengakuan

  1. Aset eksplorasi dan evaluasi diukur pada biaya perolehan.

Komponen Biaya Perolehan Aset Eksplorasi dan Evaluasi

Entitas menentukan kebijakan akuntansi yang mengatur pengeluaran yang diakui sebagai aset eksplorasi dan evaluasi dan menerapkannya secara konsisten. Dalam menentukan kebijakan akuntansi tersebut, entitas mempertimbangkan tingkat pengeluaran yang dapat dikaitkan dengan penemuan sumber daya mineral spesifik. Berikut contoh pengeluarannya (tidak terbatas hanya pada daftar berikut) :

  • Perolehan hak untuk eksplorasi;
  • Kajian topografi, geologi, geokimia, dan geofisiak;
  • Pengeboran eksploraso;
  • Pemaritan;
  • Pengambilan contoh: dan
  • Aktivitas yang terkait dengan evaluasi kelayakan teknis dan komersil atas penambangan sumber daya mineral.

Pengeluaran yang terkait dengan pengembangan sumber daya mineral tidak diakui sebagai aset eksplorasi dan evaluasi. Sesuai dengan Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan dan PSAK 19.

Sesuai dengan PSAK 57, entitas mengakui setiap kewajiban untuk pemindahan dan restorasi yang terjadi selama periode tertentu sebagai konsekuensi dari eksplorasi dan evaluasi pada pertambangan sumber daya mineral.

Pengukuran Setelah Pengakuan

Setelah pengakuan awal, entitas menerapkan salah satu model biaya atau model revaluasi atas aset eksplorasi dan evaluasi. Jika entitas menerapkan model revaluasi ( model dalam PSAK 16 atau dalam PSAK 19), maka entitas menerapkan secara konsisten dengan klasifikasi atas aset tersebut.

Perubahan Kebijakan Akuntansi

Entitas dapat mengubah kebijakan akuntansinya atas pengeluaran eksploraso dan evaluasi jika perubahan kebijakan tersebut dapat membuat laporan keuangan menjadi lebih relevan bagi kebutuhan pengguna laporan keuangan. Entitas mempertimbanhkan unsur relevansi dan keandalan dengan menggunakn kriteria dalam PSAK 25.

Sebagai dasar justifikasi perubahan kebijakan akuntansi atas pengeluaran evaluasi dan eksplorasi, entitas menunjukan bahwa perubahan tersebut akan membawa laporan keuangan semakin mendekati kriteria dalam PSAK 25, namun perubahan dibutuhkan tidak untuk mencapai kepatuhan total atas kriteria tersebut.

PENYAJIAN

Klasifikasi Aset Eksplorasi dan Evaluasi

Entitas mengklasifikasi aset eksplorasi dan evaluasi sebagai aset berwujud atau aset takberwujud sesuai dengan sifat dan menerapkan klasifikasi secara konsisten.

Beberapa aset eksplorasi dan evaluasi diperlakukakn sebagai aset takberwujud (misalnya hak pengeboran), sedangkan sebagai aset berwujud (misalnya saran dan drilling rigs). Sepanjang aset berwujud yang digunakan untuk mengembangkan aset takberwujud, jumlah yang mencerminkan penggunaan tersebut sebagai bagian dari biata perolehan aset takberwujud. Namun demikian, penggunaan aset tersebut tidak mengubah bentuk aset berwujud menjadi aset takberwujud.

Reklasifikasi Aset Eksplorasi dan Evaluasi

Suatu aset tidak lagi diklasifikasikan sebagai aset eksplorasi dan evaluasi ketika dapat dibuktikan kelayakan teknis dan komersial atas penambangan sumber daya mineral, Aset eksplorasi dan evalusai diuji penurunan nilainya, dan setiap rugi penurunan nilai diakui, sebelum direklasifikasi.

PENURUNAN NILAI

Pengakuan dan Pengukuran

Aset eksplorasi dan evaluasi diuji penurunan nilainya ketika fakta dan kondisi mengindikasikan bahwa jumlah tercatat aset eksplorasi dan evaluasi melebihi jumlah terpulihkannya. Jika fakta tersebut terjadi, maka entitas mengukur, menyajikan , dan mengungkapkan setiap rugi penurunan nilai sesuai dengan PSAK 48.

Hanya tujuan aset eksploraso dan evaluasi, bukan termasuk PSAK 48, ketika mengidentifikasi dan evaluasi mengalami penururunan nilai menggunakan terminologi “aset” namun diterapkan sama untuk memisahkan aset eksplorasi dan evaluasi atau unit penghasil kas.

Satu atau lebih fakta dan kondisi berikut mengindifikasikan bahwa entitas menguji apakah aset eksplorasi dan evaluasi mengalami penurunan nilai (tidak terbatas pada daftar berikut):

  • Periode entitas memiliki hak melakukan eksplorasi dalam suatu wilayah tertentu telah kedaluarsa selama periode berjalan atau akan kedaluarsa dalam waktu dekat, dan tidak diperkirakan tidak diperbaharui;
  • Pengeluaran substanstif untuk eksplorsasi dan evaluasi pada pertambangan sumber daya mineral lebih lanjut dalam wilayah tertentu tidak dianggarkan atau direncanakan;
  • Eksplorasi dan evaluasi pada pertambangan sumber daya mineral dalam wilayah tertentu menunjukan penemuan yang memenuhi skala ekonomik pertambangan sumber daya mineral dan entitas telah memutuskan untuk menghentikan aktivitasnya;
  • Keberadaan data yang cukup mengindikasikan bahwa, meskipun pengembangan pada suatu wilayah tertentu sedang dalam proses pengerjaan, jumlah tercatat aset eksplorasi dan evaluasi tidak dapat terpenuhi seluruhnya dari keberhasilan pengembangan atau penjualan aset tersebut.

Pada kasus tersebut, atau kasus yang serupa, entitas melakukan pengujian atas penurunan nilai sesuai dengan PSAK 48.

Penentuan Tingkat Aset Eksplorasi dan Evaluasi untuk Penilaian Penurunan Nilai

Entitas menentukan suatu kebijkan akuntansi untuk mengalokasikan aset eksplorasi dan evaluasi ke unit penghasil kas atau kelompok unit penghasil kas untuk tujuan penilaian aset yang mengalami penurunan nilai. Setiap unit penghasil kas atau kelompok unit kas yang menerima alokasi aset tidak lebih besar dari segmen operasi yang ditentukan sesuai PSAK 5.

Tingkat diidentifikasi tersebut oleh entitas untuk tujuan pengujian penurunan nilai atas aset eksplorasi dan evaluasi dapat terdiri dari satu atau lebih unit penghasil kas.

PENGUNGKAPAN

Pengungkapan informasi yang telah diidentifikasi dan dijelaskan jumlah yang diaku dalam laporan keuangan yang timbul dari eksplorasi dan evaluasi pada pertambangan sumber daya mineral.

Syarat untuk memenuhi paragraf diatas, entitas perlu mengungkapkan :

  • Kebijakan akuntansi atas pengeluaran eksplorasi dan evaluasi termasuk pengakuan atas aset eksplorasi dan evaluasi.
  • Jumlah aset, liabilitas, penghasilan dan evaluasi pada pertambangan sumber daya mineral.

Perlakuan entitas terhadap aset eksplorasi dan evaluasi sebagai kelompok aset yang terpisah dan membuat pengungkapan yang disyaratkan PSAK 16.

TANGGAL EFEKTIF

Pernyataan ini untuk periode tahun buku dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2012

KETENTUAN TRANSISI

Jika Persyartan pada sub-bab pengakuan dan pengukuran nilai paragraf pertama ternyata tidak praktis diterapkan untuk memberikan informasi komparatif yang terkait dengan laporan keuangan tahunan yang dimulai sebelum tanggal 1 Januari 2012, maka entitas mengungkapkan fakta tersebut sesuai PSAK 25.

PENARIKAN

Penyataan ini menggantikan :

  • PSAK 29: Akuntansi Minyak dan Gas Bumi; dan
  • PSAK 33; Akuntansi Pertambangan Umum untuk pengaturan yang terkait dengan aktivitas eksplorasi dan aktivitas pengembangan dan konstruksi.

Sumber : Standar Akuntansi Keuangan (SAK), efektif per 1 Januari 2018, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI).

Leave a Reply

Your email address will not be published.