Accounting Standard Resume (PSAK 7 Bagian 1)
Accounting Standard Resume (PSAK 7 Bagian 1)

Accounting Standard Resume (PSAK 7 Bagian 1)

PENGANTAR

PSAK 7 tentang Pengungkapan Pihak-Pihak Berelasi telah disahkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan pada tanggal 19 Februari 2010.

PSAK 7 ini merevisi PSAK 7 tentang Pihak-Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa yang telah dikeluarkan pada tanggal 7 September 1994.

Pernyataan

ini tidak wajib diterapkan untuk unsur yang tidak material.

PENGANTAR PENYESUAIAN

Dewan Standar Akuntansi Keuangan telah mengesahkan penyesuaian atas PSAK 7 tentang Pengungkapan Pihak-Pihak Berelasi pada tanggal 27 Agustus 2014.

 

PENGUNGKAPAN PIHAK-PIHAK BERELASI 

PENDAHULUAN

  • Tujuan

Untuk memastikan bahwa laporan keuangan entitas berisi pengungkapan yang diperlukan untuk dijadikan perhatian terhadap kemungkinan bahwa posisi keuangan dan laba rugi telah dipengaruhi oleh keberadaan pihak-pihak berelasi dan oleh transaksi dan saldo, termasuk komitmen, dengan pihak-pihak tersebut.

  • Ruang Lingkup
  1. Mengidentifikasi hubungan dan transaksi dengan pihak-pihak berelasi.
  2. Mengidentifikasi saldo, termasuk komitmen antara entitas entitas dengan pihak-pihak berelasi
  3. Mengidentifikasi keadaan pengungkapan yang disyaratkan di huruf (a) dan (b), dan
  4. Menentukan pengungkapan yang dilakukan mengenai butir-butir tersebut.
  • Tujuan Pengungkapan Pihak-pihak Berelasi

Hubungan dengan pihak-pihak berelasi merupakan suatu karakteristik normal dari perdagangan dan bisnis. Entitas memiliki kemampuan untuk mempengaruhi kebijaan keuangan dan operasi investee melalui keberadaa pengendalian, pengendalian bersama, atau pengaruh signifikan.

Hubungan dengan pihak-pihak berelasi dapat berpengaruh terhadap laba rugi dan posisi keuangan entitas. Laba rugi dan posisi keuangan dapat dipengaruhi oleh pihak-pihak berelasi bahkan jika transaksi dengan pihak-pihak berelasi tidak terjadi sekalipun. Hanya dengan keberadaan relasi itu saja, mungkin sudah cukup untuk mempengaruhi transaksi entitas dengan pihak lain.

  • Definisi
  • Anggota keluarga dekat dari individu adalah anggota keluarga yang mungkin mempengaruhi atau dipengaruhi oleh, orang tersebut dalam hubungan mereka dengan entitas.
  • Entitas yang berelasi dengan pemerintah adalah entitas yang dikendalikan, dikendalikan bersama, atau dipengaruhi secara signifikan oleh pemerintah.
  • Kompensasi termasuk seluruh imbalan kerja (sebagaimana didefinisikan dalam PSAK 24: Imbalan Kerja) termasuk imbalan kerja yang menerapkan PSAK 53: Pembayaran Berbasis Saham.
  • Pemerintah mengacu kepada pemerintah, instansi pemerintah dan badan yang serupa baik local, nasional maupun internasional.
  • Personal manajemen kunci adalah orang-orang yang mempunyai kewenangan dan tanggung jawab untuk merencakan, memimpin dan mengendalikan aktivitas entitas, secara langsung atau tidak langsung, termasuk direktur dan komisaris dari entitas.
  • Pihak-Pihak Berelasi adalah orang atau entitas yang terkait dengan entitas yang menyiapkan laporan keuangannya.
  • Transaksi Pihak Berelasi adalah suatu pengalihan sumber daya, jasa atau kewajiban antara entitas pelapor dengan pihak-pihak berelasi, terlepas apakah ada harga yang dibebankan.

 

PENGUNGKAPAN

  • Seluruh Entitas

Hubungan antara entitas induk dan entitas anak diungkapkan terlepas dari apakah telah terjadi transaksi antara mereka.

Entitas mengungkapkan kompensasi personil manajemen kunci secara total dan untuk masing-masing kategori berikut :

  1. Imbalan kerja jangka pendek
  2. Imbalan pascakerja
  3. Imbalan kerja jangka panjang lainnya
  4. Pesangon, dan
  5. Pembayaran berbasis saham

Jika entitas memiliki transaksi dengan pihak-pihak berelasi selama periode yang dicakup dalam laporan keuangan, maka entitas mengungkapkan sifat dari hubungan dengan pihak-pihak berelasi serta informasi mengenai transaksi dan saldo, termasuk komitmen, yang diperlukan untuk memahami potensi dampak hubungan tersebut dalam laporan keuangan. Sekurang-kurangnya transaksi meliputi :

  1. Jumlah transaksi
  2. Jumlah saldo, termasuk komitmen, dan :
  3. Syarat dan ketentuannya, termasuk apakah terdapat jaminan, dan sifat imbalan yang akan diberikan, dalam penyelesaian; dan
  4. Rincian jaminan yang diberikan atau diterima
  5. Penyisihan piutang ragu-ragu terkait dengan jumlah saldo tersebut; dan
  6. Beban yang diakui selama periode dalam hal piutang ragu-ragu atau penghapusan piutang dari pihak-pihak berelasi.

Pengungkapan yang disyaratkan di atas dilakukan secara terpisah untuk masing-masing kategori berikut:

  1. Entitas induk
  2. Entitas dengan pengendalian bersama atau pengaruh signifikan terhadap entitas
  3. Entitas anak
  4. Entitas asosiasi
  5. Ventura bersama dimana entitas merupakan venturer bersama (joint venturer)
  6. Personil manajemen kunci dari entitas atau entitas induknya
  7. Pihak-pihak berelasi lainnya

Sumber : Standar Akuntansi Keuangan Per Efektif 1 Januari 2015 – Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI)

Leave a Reply

Your email address will not be published.