Peristiwa Setelah Periode Pelaporan
Tujuan:
- Menentukan kapan entitas menyesuaikan laporan untuk peristiwa setelah periode pelaporan
- Menentukan pengungkapan yang dibuat entitas tentang tanggal laporan keuangan diotorisasi untuk terbit dan peristiwa setelah periode pelaporan
Pernyataan ini diterapkan dalam akuntansi untuk, dan pengungkapan atas, peristiwa setelah periode pelaporan.
Peristiwa setelah periode pelaporan adalah peristiwa yang terjadi antara akhir periode pelaporan dan tanggal laporan keuangan diotorisasi untuk terbit, baik peristiwa yang menguntungkan maupun yang tidak. Terbagi dalam dua jenis:
- Peristiwa yang memberikan bukti adanya kondisi pada akhir periode pelaporan
- Peristiwa yang mengindikasikan timbulnya kondisi setelah periode pelaporan
Tanggal laporan keuangan diotorisasi untuk terbit adalah tanggal yang lebih awal antara tanggal manajemen telah memberikan asersi bahwa laporan keuangan telah diselesaikan dan tanggal manajemen menyatakan bertanggung jawab atas laporan keuangan.
Proses dalam mengotorisasi penerbitan laporan keuangan akan berbeda bergantung pada struktur manajemen, prosedur, dan persyaratan tertentu yang harus dipatuhi dalam penyiapan dan finalisasi laporan keuangan.
Perisitiwa setelah periode pelaporan meliputi semua peristiwa sampai dengan tanggal laporan keuangan diotorisasi untuk terbit, bahkan jika peristiwa itu terjadi setelah pengumuman kepada publik tentang laba atau informasi keuangan tertentu.
Jika setelah periode pelaporan entitas mengumumkan pembagian dividen untuk pemegang instrument ekuitas, maka entitas tidak mengakui dividen itu sebagai liabilitas pada akhir periode pelaporan.
Entitas tidak menyusun laporan keuangan dengan dasar kelangsungan usaha jika setelah periode laporan diperoleh bukti kuat bahwa entitas akan dilikuidasi atau dihentikan usahanya, atau jika manajemen tidak memiliki alternative lain yang realistis kecuali melakukan hal tersebut.
Peristiwa nonpenyesuai setelah periode pelaporan yang berdampak material jika tidak diungkapkan akan mempengaruhi pengambilan keputusan pengguna laporan keuangan. Sejalan dengan hal tersebut, entitas mengungkapkan informasi berikut untuk setiap kelompok tersebut:
- Sifat peristiwa
- Estimasi atau dampak keuangan, atau pernyataan bahwa estimasi tersebut tidak dapat dibuat
Sumber: Standar Akuntansi Keuangan Per Efektif 1 Januari 2015 – Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI)