PERNYATAAN PENCABUTAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN 5:
PENCABUTAN ISAK 6: INTERPRETASI ATAS PARAGRAF 12 DAN 16 PSAK 55 (1999) TENTANG INSTRUMEN DERIVATIF MELEKAT PADA KONTRAK DALAM MATA UANG ASING
PENDAHULUAN
Tujuan
- Pernyataan ini bertujuan untuk mencabut pemberlakuan ISAK 6: Interpretasi atas Paragraf 12 dan 16 PSAK 55 (1999) tentang Instrumen Derivatif Melekat pada Kontrak dalam Mata Uang Asing.
Dasar Pertimbangan Pencabutan
- Dasar pertimbangan pencabutan ISAK 6: Interpretasi atas Paragraf 12 dan 16 PSAK 55 (1999) tentang Instrumen Derivatif Melekat pada Kontrak dalam Mata Uang Asing adalah karena telah diatur dalam PSAK 55 (2006): Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran paragraf 10, PP43, dan PP46.
KETENTUAN PENCABUTAN
- ISAK 6: Interpretasi atas Paragraf 12 dan 16 PSAK 55 (1999) tentang Instrumen Derivatif Melekat pada Kontrak dalam Mata Uang Asing dinyatakan tidak berlaku sejak tanggal efektif pernyataan ini.
KETENTUAN TRANSISI
- Pernyataan ini diterapkan secara prospektif.
TANGGAL EFEKTIF
- Pencabutan ISAK 6: Interpretasi atas Paragraf 12 dan 16 PSAK 55 (1999) tentang Instrumen Derivatif Melekat pada Kontrak dalam Mata Uang Asing berlaku efektif untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2010.
Footnote:
Instrumen keuangan derivatif: kontrak bilateral atau perjanjian penukaran pembayaran yang nilainya diturunkan atau berasal dari produk yang menjadi acuan pokok atau biasa disebut juga “produk turunan” (underlying product)..
Prospektif: kebijakan akuntansi yang baru diterapkan pada kejadian atau transaksi yang terjadi setelah tanggal perubahan.
Sumber: Standar Akuntansi Keuangan (SAK), efektif per 2018, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI).