Akuntansi Wakaf
Pada 22 Mei 2018 Dewan Standar Akuntansi Syariah IAI telah mengesahkan DE PSAK 112: Akuntansi Wakaf. DE PSAK 112 diusulkan berlaku efektif pada 1 Januari 2021 dengan opsi penerapan dini. Pada tanggal 7 November 2018 DSAS-IAI atau biasa disebut dengan Dewan StandarAkuntansi Syariah Ikatan Akuntan Indonesia telahmengesahkan PSAK 112: Akuntansi Wakaf. PSAK 112 berlaku efektif pada 1 Januari 2021 dengan opsi untukpenerapan dini. Secara umum PSAK 112 mengatur tentangperlakuan akuntansi atas transaksi wakaf yang dilakukan baikoleh nazhir maupun wakif yang berbentuk organisasi dan badan hukum. PSAK 112 dapat juga diterapkan oleh nazhirperorangan.
Aset wakaf berupa aset tidak bergerak, seperti hak atastanah, bangunan atau bagian bangunan di atas tanah, tanamandan benda lain terkait tanah, hak milik satuan rumah susun, dan aset bergerak, seperti uang, logam mulia, surat berharga, kendaraan, hak kekayaan intelektual, hak sewa. DE PSAK 112 mengatur bahwa aset wakaf diakui saat telah terjadipengalihan secara hukum dan manfaat ekonomis dari asetwakaf. Hasil pengelolaan dan pengembangan dari aset wakafharus diakui sebagai tambahan aset wakaf. Basis imbalannazhir adalah hasil pengelolaan dan pengembangan yang sudah terealisasi (cash basis).
Laporan keuangan nazhir yang lengkap meliputi:
Pengelolaan dan pengembangan wakaf merupakan suatuentitas pelaporan (digunakan istilah ‘entitas wakaf’) yang menyusun laporan keuangan tersendiri dan tidakdikonsolidasikan ke laporan keuangan organisasi atau badan hukum dari nazhir. Laporan keuangan entitas wakaf tidakmengkonsolidasi laporan keuangan entitas anaknya. Laporankeuangan entitas wakaf yang lengkap meliputi laporan posisikeuangan, laporan rincian aset wakaf, laporan aktivitas, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan.
Dasar pengakuan aset wakaf adalah akta ikrar wakaf, dimana wasiat wakaf dan janji (wa’d) wakaf belum memenuhikriteria pengakuan aset wakaf. Wakaf temporer merupakanliabilitas yang wajib dikembalikan ke wakif di masa mendatang. Dasar pengakuan atas penyaluran manfaat wakafadalah diterimanya manfaat wakaf tersebut oleh mauquf alaih. Sementara dasar imbalan nazhir adalah hasil neto pengelolaandan pengembangan aset wakaf yang telah direalisasi dalambentuk kas (cash basis). Pengukuran aset wakaf yang diterimadari wakif adalah nilai nominal untuk kas dan nilai wajaruntuk aset nonkas.
Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkandan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untukdimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu
sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadahdan/atau kesejahteraan umum menurut
syariah. Wakif adalah pihak yang mewakafan harta bendamiliknya. Wakif mengakui penyerahan aset wakaf sebagaibeban dalam laba rugi, kecuali wakaf temporer yang tetapdicatat sebagai aset wakif dan disajikan sebagai aset yang dibatasi penggunaannya.
Karakteristik
Unsur wakaf
Aset yang diwakafan dapat diklasifkasikan menjadi:
Aset wakaf harus dikelola dan dikembangkan oleh nazhirsesuai dengan tujuan, fungsi, dan peruntukannya. Aset wakaftidak dapat dijadikan jaminan, disita, dihibahkan, dijual, diwariskan, ditukar, atau dialihkan melalui pengalihan haklainnya, kecuali digunakan untuk kepentingan sesuai rencanaumum tata ruang.
Tujuan, fungsi, dan peruntukan wakaf
Tujuan dari wakaf adalah untuk memanfaatkan asetwakaf sesuai dengan fungsinya. Fungsi dari wakaf adalahuntuk mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis asettersebut untuk kepentingan ibadah dan memajukankesejahteraan umum.
Wakaf diperuntukan untuk:
Referensi :
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). (2018). Draft Exposur PSAK 112 : Akuntansi Wakaf. Jakarta: IAI.
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). (2018, November 15). PSAK 112: AKUNTANSI WAKAF TELAH DISAHKAN. Jakarta: IAI. Retrieved from http://iaiglobal.or.id/v03/berita-kegiatan/detailberita-1113-psak-112-akuntansi-wakaf-telah-disahkan
#VIVAHMJA
#HMJA209
#LENTERADEDIKASI
#BIDANGPENALARANDANKEILMUAN