Auditor Switching
Auditor switching adalah pergantian auditor yang melakukan penugasan audit pada suatu perusahaan, hal ini timbul karena adanya peraturan wajib tentang rotasi auditor. Keraguan para pengguna jasa auditor seperti perusahaan dalam menilai kualitas suatu KAP dapat menjadi pemicu lain dalam auditor switching atau pergantian audit. Pergantian auditor dapat terjadi secara voluntary dan mandatory. Pergantian auditor secara voluntary adalah pergantian yang dilakukan bukan karena adanya peraturan wajib, melainkan secara sukarela atas kehendak manajemen. Sedangkan pergantian auditor secara mandatory adalah pergantian yang dilakukan atas dasar peraturan wajib yang berlaku. Ini dilakukan untuk menjaga independensi auditor serta mencegah adanya hubungan istimewa yang terjadi antara perusahaan terhadap auditor.
Peraturan mengenai pergantian auditor di Indonesia terdapat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 17/PMK.01/2008 tentang “Jasa Akuntan Publik” pada pasal 3 ayat (1) dijelaskan bahwa sebuah KAP hanya boleh mengaudit suatu perusahaan paling lama 6 tahun buku berturut-turut dan Akuntan Publik (AP) dalam KAP tersebut diperbolehkan mengaudit paling lama 3 tahun buku berturut-turut. Namun pada tahun 2015, pemerintah telah mengeluarkan peraturan baru yaitu PP No.20/2015 pasal 11 ayat (1) tentang Praktik Akuntan Publik yang menjelaskan bahwa KAP tidak lagi dibatasi dalam melakukan audit suatu perusahaan. Pembatasan hanya berlaku bagi AP, yaitu selama 5 tahun buku berturut-turut.
Pergantian mandatory (wajib) dilakukan karena ada peraturan pemerintah yang mengatur tentang kewajiban rotasi auditor. Jika pergantian secara voluntary (sukarela), maka faktor-faktor penyebab dapat berasal dari
- Dari sisi klien
- Financial Distress
Financial distress adalah tahap penurunan kondisi keuangan yang terjadi pada perusahaan sebelum terjadinya kebangkrutan atau likuidasi. Suatu perusahaan dapat dikategorikan sedang mengalami financial distress atau kesulitan keuangan apabila perusahaan tersebut menunjukkan angka negatif pada laba operasi, laba bersih dan nilai buku ekuitas serta perusahaan tersebut melakukan merger.
- Perubahan Manajemen
Pergantian manajemen biasa dilakukan oleh perusahaan-perusahaan besar yang go-public. Pergantian manajemen dilakukan dengan melihat kondisi perusahaan dimana struktur manajemen yang ada ternyata tidak mampu mengelola perusahaan dengan baik
- Initial Public Offering.
Sebuah kondisi dimana sebuah perusahaan ‘menawarkan’ atau menjual saham mereka untuk pertama kalinya, kepada masyarakat luas atau investor.
- Dari sisi auditor
- Fee audit
Fee yang diterima akuntan publik setelah melaksanakan jasa audit. Seorang auditor bekerja untuk mendapatkan imbalan atau upah yaitu berupa fee audit.
- kualitas audit
Proses pemeriksaan sistematis sistem mutu yang dilakukan oleh auditor mutu internal atau eksternal atau tim audit.
Sumber :
Andini, S. (2020). Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Auditor Switching. Jurnal Riset Manajemen Dan Bisnis Vol 5, 121-132.
Wardani, R., Masitoh, E., & Chomsatu, Y. (2019). Analisis Faktor Yang Mempengaruhi Auditor Switching Pada Perusahaan Manufaktur . Upajiwa Dewantara Vol. 3, 116-126.