
Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) adalah strategi perencanaan pajak (tax planning) yang memanfaatkan gap dan kelemahan-kelemahan yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan perpajakan domestik untuk “menghilangkan” keuntungan atau mengalihkan keuntungan tersebut ke negara lain yang memiliki tarif pajak yang rendah atau bahkan bebas pajak. Tujuan akhirnya adalah agar perusahaan tidak perlu membayar pajak atau pajak yang dibayar nilainya sangat kecil terhadap pendapatan perusahaan secara keseluruhan (OECD, 2013).
Terjadinya BEPS disebabkan peraturan perpajakan yang ada di negara-negara di dunia tidak berkembang secepat dan seiring dengan kemajuan teknologi informasi dan globalisasi. Transaksi dan interaksi bisnis lintas batas negara secara bersamaan memungkinkan terjadinya interaksi regulasi perpajakan antarnegara. Celakanya, ketidaksiapan negara-negara dalam mengantisipasi perkembangan bisnis lintas batas menyebabkan terjadinya bias dan loop hole dalam aturan pengenaan pajak, sehingga menyebabkan terjadinya peluang BEPS yang dimanfaatkan oleh perusahaan-perusahaan multinasional (Multi-National Enterprises sering disingkat MNEs) untuk tidak membayar pajak atau membayar pajak namun dalam jumlah yang teramat kecil.
Praktik Umum BEPS
Praktik-praktik yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan multinasional melalui strategi BEPS sangat merugikan dan tidak dapat dibiarkan untuk terus berlanjut. Hal ini dikarenakan faktor-faktor sebagai berikut.
- Mendistorsi persaingan.
Dengan melakukan praktik BEPS, perusahaan yang melakukan operasi usahanya secara multinasional diuntungkan dengan keunggulan kompetitif karena peluang BEPS tersebut, dibanding dengan perusahaan yang beroperasi di tingkat domestik;
- Menyebabkan inefisiensi alokasi sumber daya dengan mendistorsi keputusan investasi terhadap usaha yang memiliki return sebelum pajak yang rendah, tetapi memiliki return setelah pajak yang tinggi.
- Masalah keadilan.
Praktik BEPS akan men-discourage wajib pajak untuk tidak mematuhi kewajban perpajakannya saat mereka melihat adanya perusahaan multinasional yang tidak patuh atau menghindari kewajiban perpajakannya.
Perusahaan-perusahaan
menerapkan strategi BEPS dengan memanfaatkan berbagai kombinasi kebijakan dan
sistem peraturan perpajakan di suatu negara. Secara prinsip, pajak terhadap
perusahaan dikenakan di tingkat domestik masing-masing negara. Terjadinya
interaksi sistem perpajakan antarnegara mengakibatkan pendapatan dapat
dikenakan pajak oleh lebih dari satu yurisdiksi, sehingga mengakibatkan pajak
berganda. Sebaliknya, hal ini juga dapat mengakibatkan pendapatan tidak
dikenakan pajak sama sekali. Apabila menghadapi permasalahan pajak berganda,
perusahaan mendesak kerjasama bilateral dan multilateral antarnegara untuk mengatasi
permasalahan tersebut. Tetapi pada saat yang sama, apabila mereka menemui
kelemahan peraturan yang menguntungkan mereka, perusahaan akan
mengeksploitasinya sehingga pendapatan yang diperoleh tidak dikenakan pajak di
manapun (untaxed).
Implikasi Penerapan Rencana Aksi BEPS
Diluncurkannya Rencana Aksi BEPS merupakan langkah maju dalam sejarah kerja sama perpajakan internasional. Dalam pelaksanaannya, dibutuhkan kerangka kerja berbasis konsensus untuk memastikan bahwa rencana aksi tersebut dapat berjalan efektif dan efisien, dengan mempertimbangkan perspektif negara-negara berkembang, bisnis dan masyarakat internasional secara luas.
Agar tujuan dan sasaran rencana aksi BEPS dapat tercapai, diperlukan proses yang inklusif dan komprehensif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan yang terkait. Proses tersebut harus dapat memfasilitasi peran serta yang lebih besar dari negara-negara di luar anggota OECD. Dengan dukungan dan keterlibatan dari organisasi forum G-20, OECD selanjutnya akan meluncurkan BEPS
Sumber :
Rakhmindyarto. (n.d.). Base Erosion and Profit Shifting (BEPS): Aktivitas Ekonomi Global dan. Peneliti Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan RI.
artikel yang bagus. terima kasih