Bendahara Umum

Bendahara Umum

Bendahara Umum

Tugas Pokok

  1. Berkoordinasi dengan staff bendahara umum dalam menjalankan fungsi-fungsi keuangan organisasi.
  2. Mengadakan fungsi pencatatan, penerimaan, dan pengeluaran organisasi yang dilaporkan setiap bulan, serta pembukuan keuangan organisasi pada tengah periode dan pada akhir periode kepengurusan dalam Laporan Pertanggungjawaban Ketua Umum.
  3. Berkoordinasi dengan staff bendahara dalam melakukan fungsi-fungsi pengusahaan dan pengelolaan L/K dengan memanfaatkan sumber daya yang ada secara mandiri.

Program Kerja

  1. Pengelolaan Keuangan HMJA
  2. Pendampingan Pengelolaan Keuangan Kepanitiaan dan Tim Kerja Kegiatan HMJA
  3. Pengelolaan dan Transparasi Simpanan Pengurus
  4. Baju Pengurus (Jurus)
  5. Kewirausahaan
    • Buku Kita
    • HMJA Merchandise