Exchange Traded Fund (ETF)
ETF adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang unit penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek. Meskipun ETF pada dasarnya adalah reksa dana, produk ini diperdagangkan seperti saham-saham yang ada di bursa efek. ETF merupakan penggabungan antara unsur reksa dana dalam hal pengelolaan dana dengan mekanisme saham dalam hal transaksi jual maupun beli.
ETF dibagi menjadi dua kategori yaitu :
- ETF aktif adalah yang dikelola secara aktif oleh Manajer Investasi berdasarkan kriteria dan pemilihan efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi sehingga kinerjanya bergantung kepada kinerja Manajer Investasi tersebut.
- ETF pasif yaitu dikelola secara pasif. Pemilihan efeknya mengacu kepada suatu indeks tertentu sehingga kinerjanya merupakan cerminan dari kinerja indeks acuan tersebut.
Keuntungan memilih ETF :
- Mudah dan Fleksibel
Dapat dibeli dan dijual kapanpun selama jam perdagangan seperti layaknya saham.
- Rendah Biaya dan Risiko
- Management fee relative lebih rendah disbanding reksadana
- Biaya transaksi ETF dipasar sekunder sesuai dengan komisi broker
- Risiko rendah karena likuiditas terjamin
- Cakupan Luas
Memiliki 1 ETF = memilihlki puluhan saham-saham unggulan. ETF yang ditawarkan juga variatif
- Transparan
Informasi mengenai ETF dan saham-sahamnya dapat diakses kapanpun dan dimanapun
Tujuan Berinvestasi ETF :
- Diversifikasi : diversifikasi secara otomatis atas beberapa saham unggulan sekali order. Keuntungan lainnya dari model reksa dana ini adalah adanya diversifikasi portofolio. Misalnya seorang investor membeli indeks ETF LQ 45. Indeks LQ45 adalah perhitungan dari 45 saham, yang diseleksi melalui beberapa kriteria pemilihan.
- Fleksibilitas: Memanfaatkan fleksibilitas jual/beli yang tinggi, karena dapat langsung melakukan pembelian maupun penjualan ETF selama jam bursa berlangsung selayaknya saham. Dalam hal perdagangann, fleksibilitasnya lebih tinggi jika dibandingkan dengan reksa dana konvensional. Proses jual belinya juga langsung terjadi antara investor dan manajemen investasi. Sedangkan pada reksa dana, investor bertransaksi harus melalui manajer investasi yang akan melakukan transaksi dengan manajemen investasi tersebut.
Peraturan ETF diatur dalam POJK Nomor 49/POJK.04/2015 yang menyebutkan bahwa :
- Dealer Partisipan adalah Anggota Bursa Efek yang menandatangani perjanjian dengan Manajer Investasi pengelola Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek untuk melakukan penjualan atau pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana dimaksud baik untuk kepentingan diri sendiri maupun untuk kepentingan pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana dimaksud.
- Sponsor adalah Pihak yang menandatangani perjanjian dengan Manajer Investasi pengelola Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit
- Penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek untuk melakukan penyertaan dalam bentuk uang dan/atau Efek dalam rangka penciptaan Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek.
Sumber :
IDX. (t.thn.). Exchange Trade Fund. Diambil kembali dari IDX: https://www.idx.co.id/produk/exchange-traded-fund-etf/
Questibrilia, B. (2020, Maret 31). Penjelasan tentang Exchange Traded Fund (ETF). Diambil kembali dari Jojonomic: https://www.jojonomic.com/blog/exchange-traded-fund/
POJK Nomor 49/POJK.04/2015