Beragamnya jenis laporan keuangan yang adamengharuskan ada standar atau aturan yang berbeda-bedapula. Seperti misalnya laporan keuangan usaha tentu akan berbeda dengan laporan keuangan pemerintahan. Di indonesiastandar akuntansi keuangan ini terbagi menjadi 4 jenis ataubisa disebut dengan “4 pilar standar akuntansi keuangan”. Berikut ini akan dijelaskan satu persatu mengenai 4 pilartersebut.
Standar Akuntansi Keuangan (SAK) adalahPernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) dan Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK) yang diterbitkan oleh Dewan Standar Ikatan AkuntanIndonesia (DSAK IAI) dan Dewan Standar Syariah Ikatan Akuntan Indonesia (DSAS IAI) serta peraturanregulator pasar modal untuk entitas yang berada di bawah pengawasannya.
Selain SAK yang berbasis IFRS, DSAK IAI telahmenerbitkan PSAK dan ISAK yang merupakan produknon-IFRS antara lain, seperti PSAK 28 dan PSAK 38, PSAK 45, ISAK 25 dan ISAK 31. Diharapakan dengansemakin sedikitnya perbedaan antara SAK dan IFRS dapat memberikan manfaat bagi pemanggku kepentingandi Indonesia. Perusahaan yang memiliki akuntabilitaspublik, regulator yang berusaha menciptakaninfrastruktur pengaturan yang dibutuhkan, khususnyadalam transaksi pasar modal, serta pengguna informasilaporan keuangan dapat menggunakan SAK sebagaisuatu panduan dalam meningkatkan kualitas informasiyang dihasilkan dalam laporan keuangan.
Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) mengadopsi IFRS sebagai standar akuntansi umum yang berlaku untukseluruh perusahaan yang telah terdaftar di Indonesia pada tahun 2012. Penetapan IFRS sebagai standar akuntansiumum di Indonesia sendiri bukan tanpa alasan. Hal tersebut dikarenakan Indonesia merupakan salah satudari anggota IFAC yang menjadikan IFRS sebagaistandar akuntansi mereka dan sebagai anggota, Indonesia wajib mematuhi
keuangan yang adamengharuskan ada standar atau aturan yang berbeda-bedapula. Seperti misalnya laporan keuangan usaha tentu ekanberbeda dengan laporan keuangan pemerintahan. Di indonesiastandar akuntansi keuangan ini terbagi menjadi 4 jenis ataubisa disebut dengan “4 pilar standar akuntansi keuangan”. Berikut ini akan dijelaskan satu persatu mengenai 4 pilartersebut.
Standar Akuntansi Keuangan (SAK) adalahPernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) dan Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK) yang diterbitkan oleh Dewan Standar Ikatan AkuntanIndonesia (DSAK IAI) dan Dewan Standar Syariah Ikatan Akuntan Indonesia (DSAS IAI) serta peraturanregulator pasar modal untuk entitas yang berada di bawah pengawasannya.
Selain SAK yang berbasis IFRS, DSAK IAI telahmenerbitkan PSAK dan ISAK yang merupakan produknon-IFRS antara lain, seperti PSAK 28 dan PSAK 38, PSAK 45, ISAK 25 dan ISAK 31. Diharapakan dengansemakin sedikitnya perbedaan antara SAK dan IFRS dapat memberikan manfaat bagi pemanggku kepentingandi Indonesia. Perusahaan yang memiliki akuntabilitaspublik, regulator yang berusaha menciptakaninfrastruktur pengaturan yang dibutuhkan, khususnyadalam transaksi pasar modal, serta pengguna informasilaporan keuangan dapat menggunakan SAK sebagaisuatu panduan dalam meningkatkan kualitas informasiyang dihasilkan dalam laporan keuangan.
Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) mengadopsi IFRS sebagai standar akuntansi umum yang berlaku untukseluruh perusahaan yang telah terdaftar di Indonesia pada tahun 2012. Penetapan IFRS sebagai standar akuntansiumum di Indonesia sendiri bukan tanpa alasan. Hal tersebut dikarenakan Indonesia merupakan salah satudari anggota IFAC yang menjadikan IFRS sebagaistandar akuntansi mereka dan sebagai anggota, Indonesia wajib mematuhi kesepakatan antar anggota IFAC tersebut atau disebut juga Statement Membership Obligation (SMO).
Penyusunan dan pencabutan SAK wajib mengikutidue process procedure yang telah ditetapkan dalamPeraturan Organisasi Ikatan Akuntan Indonesia. Proses tersebut meliputi :
Sedangkan penyusunan buletin teknis dan annual improvements tidak wajib mengikuti keseluruhan tahapandue process procedure.
Standar Akuntansi Keuangan untuk Entitas TanpaAkuntabilitas Publik (SAK ETAP) dimaksudkan untukdigunakan oleh Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik(ETAP), yaitu entitas yang tidak memiliki akuntabilitaspublik signifikan; dan menerbitkan laporan keuanganuntuk tujuan umum (general purpose financial statement) bagi pengguna eksternal. Contoh pengguna eksternaladalah pemilik yang tidak terlibat langsung dalampengelolaan usaha, kreditur, dan lembaga pemeringkatkredit.
SAK ETAP bertujuan untuk menciptakanfleksibilitas dalam penerapannya dan diharapkanmemberi kemudahan akses ETAP kepada pendanaan dariperbankan. SAK ETAP merupakan SAK yang berdirisendiri dan tidak mengacu pada SAK Umum, sebagianbesar menggunakan konsep biaya historis; mengaturtransaksi yang dilakukan oleh ETAP; bentuk pengaturanyang lebih sederhana dalam hal perlakuan akuntansi dan relatif tidak berubah selama beberapa tahun.
ETAP sendiri menggunakan IFRS untuk Small Medium Enterprises sebagai acuan penerapan standar. Dengan kata lain, ETAP merupakan anak dari IFRS.Sebagai ‘anak’ dari IFRS, ETAP merupakan hasilpenyederhanaan IFRS. Penyederhanaan tersebutmeliputi: tidak adanya laporan laba/rugi komprehensif; penilaian untuk aset tetap, aset tak berwujud, dan properti investasi setelah tanggal perolehan hanyamenggunakan harga perolehan, tidak ada pilihanmenggunakan nilai revaluasi atau nilai wajar; serta tidakada pengakuan liabilitas dan aset pajak tangguhan karenabeban pajak diakui sebesar jumlah pajak menurutketentuan pajak.
Standar Akuntansi Syariah (SAS) adalah PernyataanStandar Akuntansi Keuangan (PSAK) Syariah yang ditujukan untuk entitas yang melakukan transaksi syariahbaik entitas lembaga syariah maupun lembaga non syariah. Pengembangan SAS dilakukan denganmengikuti model SAK umum namun berbasis syariahdengan mengacu kepada fatwa MUI.
Sebagai negara yang mayoritas penduduknyaberagama Islam, Indonesia tentu memerlukan kebijakan-kebijakan yang berkaitan dengan hukum syariah. Adanyalembaga-lembaga berbasis syariah seperti bank syariah, pegadaian syariah, badan zakat, dan sebagainya tentumembutuhkan sebuah lembaga yang memiliki standarsyariah. Inilah tujuan PSAK Syariah, yakni sebagaipedoman lembaga-lembaga yang menggunakankebijakan syariah.
Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) ditetapkandengan Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2010 sebagaipengganti Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2005. SAP dinyatakan dalam bentuk Pernyataan StandarAkuntansi Pemerintahan (PSAP), dilengkapi denganPengantar Standar Akuntansi Pemerintahan dan disusunmengacu kepada Kerangka Konseptual AkuntansiPemerintahan.
SAP harus digunakan sebagai acuan dalammenyusun laporan keuangan pemerintah, baikPemerintah Pusat maupun pemerintah daerah. Penyusunan ini bertujuan untuk menjamin transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangannegara agar dapat mewujudkan pemerintahan yang baikdan bersih.Peraturan Pemerintah tentang StandarAkuntansi Pemerintahan selengkapnya adalah sebagaiberikut:
Referensi :
Komite Standar Akuntansi Pemerintahan. (2019). Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Retrieved from KSAP: http://www.ksap.org/sap/standar-akuntansi-pemerintahan/
Siscom Accounting Software. (2018, March 3). 4 Pilar Standar Akuntansi Keuangan Yang Perlu Diketahui. Retrieved from Siscom : https://siscomonline.co.id/berikut-4-pilar-standar-akuntansi-keuangan-yang-perlu-diketahui/
Sleekr. (2016, November 22). 4 Pilar Utama Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia. Retrieved from Sleekr: https://sleekr.co/blog/macam-standar-akuntansi-keuangan/