PERNYATAAN PENCABUTAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN 2:
PENCABUTAN PSAK 41: AKUNTANSI WARAN DAN PSAK 43: AKUNTANSI ANJAK PIUTANG
PENDAHULUAN
Tujuan
- Pernyataan ini bertujuan untuk mencabut pemberlakuan PSAK 41: Akuntansi Waran dan PSAK 43: Akuntansi Anjak Piutang
- PSAK 41: Akuntansi Waran mengatur perlakuan akuntansi waran, baik yang diterbitkan menyertai penerbitan efek utang, waran yang diterbitkan menyertai saham, maupun waran yang diterbitkan tanpa menyertai penerbitan efek.
- PSAK 43: Akuntansi Anjak Piutang mengatur perlakuan akuntansi beserta pengungkapan transaksi anjak piutang, baik bagi faktor maupun bagi klien.
Dasar Pertimbangan Pencabutan
- Dasar pertimbangan pencabutan PSAK 41: Akuntansi Waran dan PSAK 43: Akuntansi Anjak Piutang adalah adanya tumpang tindih pengaturan dalam PSAK 41 dan PSAK 43 dengan SAK untuk suatu transaksi dan peristiwa lainnya.
KETENTUAN PENCABUTAN
- PSAK 41: Akuntansi Waran dan PSAK 43: Akuntansi Anjak Piutang dinyatakan tidak berlaku sejak tanggal efektif pernyataan ini.
- Pernyataan ini berlaku untuk seluruh entitas yang menerapkan PSAK 41: Akuntansi Waran dan PSAK 43: Akuntansi Anjak Piutang.
- Pengaturan untuk transaksi dan peristiwa lain yang ada dalam PSAK 41: Akuntansi Waran dan PSAK 43: Akuntansi Anjak Piutang mengacu SAK yang relevan.
KETENTUAN TRANSISI
- Dengan dikeluarkannya pernyataan ini, entitas menerapkan SAK terkait, yang prinsip di dalamnya menggantikan prinsip-prinsip PSAK 41: Akuntansi Waran dan PSAK 43: Akuntansi Anjak Piutang, khususnya ketentuan transisi yang diatur dalam SAK tersebut.
TANGGAL EFEKTIF
- Pencabutan PSAK 41: Akuntansi Waran dan PSAK 43: Akuntansi Anjak Piutang berlaku efektif untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2010.
Footnote:
Waran: efek atau saham yang diterbitkan oleh suatu perusahaan yang memberi hak kepada pemegang saham untuk memesan saham dari perusahaan tersebut pada harga tertentu.
Anjak piutang: menjual piutang dagang yang dimiliki ke bank atau lembaga-lembaga non bank.
Sumber: Standar Akuntansi Keuangan (SAK), efektif per 2018, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI).