ISAK 16
PERJANJIAN KONSESI JASA
PENDAHULUAN
Infrastruktur untuk jasa public, seperti jalan, jembatan, terowongan, penjara, rumah sakit, bandar udara, fasilitas distribusi air, pasokan energi, dan jaringan telekomunikasi secara tradisional dibangun, dioperasikan, dan dipelihara oleh sector public dan dibiayai melalui anggaran publik.
Pemerintah telah memperkenalkan perjanjian jasa kontraktual untuk menarik partisipasi sektor swasta dalam pembangunan, pembiayaan, pengoperasian, dan pemeliharaan infrastruktur.
Kewajiban untuk melayani public oleh operator merupakan salah satu ciri perjanjian jasa tersebut. Ciri umum lain adalah:
- pihak yang memberikan perjanjian jasa merupakan entitas sektor publik.
- operator bertanggung jawab setidaknya untuk Sebagian pengelolaan infrastruktur dan jasa terkait dan tidak hanya bertindak sebagai agen untuk kepentingan pemberi konsesi.
- kontrak menetapkan harga awal yang akan dikenakan oleh operator dan mengatur perubahan harga selama periode perjanjian jasa.
- operator diwajibkan untuk menyerahkan infrastruktur kepada pemberi konsesi pada akhir periode perjanjian dalam kondisi yang telah ditentukan, dengan sedikit atau tanpa imbalan tambahan, terlepas dari pihak yang awalnya membiayai infrastruktur.
Interpretasi ini memberikan panduan akuntansi untuk operator atas perjanjian konsesi jasa public ke swasta.
Interpretasi ini berlaku untuk perjanjian konsesi jasa publik ke swasta jika:
- pemberi konsesi mengendalikan atau meregulasi jasa apa yang harus diberikan oleh operator.
- pemberi konsesi mengendalikan melalui kepemilikan, hak manfaat, atau bentuk lain atas setiap kepentingan residu signifikan dalam infrastruktur pada akhir masa perjanjian
Infrastruktur dalam perjanjian konsesi jasa publik ke swasta yang digunakan selama seluruh umur manfaat termasuk dalam ruang lingkup interpretasi ini.
Interpretasi ini berlaku untuk:
- infrastruktur yang dibangun operator atau diperoleh operator dari pihak ketiga untuk tujuan perjanjian jasa; dan
- infrastruktur yang telah ada yang aksesnya diberikan oleh pemberi konsesi kepada operator untuk tujuan perjanjian jasa.
Interpretasi ini tidak mengatur akuntansi untuk infrastrukrur yang telah dimiliki dan diakui sebagai asset tetap oleh operator sebelum melakukan perjanjian jasa.
Interpretasi ini tidak mengatur akuntansi untuk pemberi konsesi.
Interpretasi ini menetapkan prinsip umum dalam mengakui dan mengukur kewajiban dan hak terkait dalam perjanjian konsesi jasa. Permasalahan yang dibahas dalam Interpretasi ini adalah:
- perlakuan hak operator atas infrastruktur;
- pengakuan dan pengukuran imbalan perjanjian;
- jasa konstruksi atau peningkatan kemampuan;
- jasa operasi;
- biaya pinjaman;
- perlakuan akuntansi setelah pengakuan awal asset keuangan dan asset takberwujud; dan
- hal yang diberikan oleh pemberi konsesi pada operator.
INTERPRETASI
Infrastruktur, dalam ruang lingkup interpretasi ini, tidak diakui sebagai asset tetap operator karena perjanjian jasa kontraktual tidak memberikan hak kepada operator untuk mengendalikan penggunaan infrastruktur jasa publik.
Berdasarkan syarat perjanjian kontrak, dalam ruang lingkup interpretasi ini, operator bertindak sebagai penyedia jasa.
Operator mengakui dan mengukur pendapatan sesuai dengan PSAK 34:Kontrak Kontruksi dan PSAK 23:Pendapatan untuk jasa yang dilakukan.
Operator mencatat pendapatan dan biaya yang terkait dengan jasa kontruksi atau peningkatan kemampuan sesuai dengan PSAK 34: Kontrak Konstruksi.
Jika operator melakukan jasa konstruksi atau peningkatan kemampuan, maka imbalan yang diterima atau dapat diterima operator diakui pada nilai wajar. Imbalan dapat berupa ha katas:
- asset keuangan; atau
- asset takberwujud.
Operator mengakui aset keuangan selama operator memiliki hak kontraktual tanpa syarat untuk menerima kas atau aset keuangan lain dari atau atas diskresi pemberi konsesi untuk jasa konstruksi.
Jika ada, diskresi* untuk menghindari pembayaran, biasanya karena perjanjian dapat dipaksakan secara hukum. Operator memiliki hak tanpa syarat untuk menerima kas jika pemberi konsesi secara kontraktual menjamin untuk membayar operator.Operator mengakui aset takberwujud sejauh operator menerima hak (lisensi) untuk membebankan pengguna jasa publik (bergantung pada sejauh mana publik menggunakan jasa).
Jika operator dibayar untuk jasa konstruksi sebagian dengan aset keuangan dan sebagian dengan aset takberwujud, maka operator perlu mencatat setiap komponen imbalan secara terpisahSifat imbalan yang diberikan oleh pemberi konsesi kepada operator akan ditentukan dengan mengacu pada syarat kontrak dan, jika ada, hukum kontrak yang relevan. Operator mencatat pendapatan dan biaya terkait dengan jasa operasi sesuai dengan PSAK 23: Pendapatan.
Operator mungkin memiliki kewajiban kontraktual yang harus dipenuhi sebagai syarat perolehan lisensi:
- untuk memelihara infrastruktur pada tingkat kemampuan tertentu, atau
- untuk memulihkan infrastruktur pada kondisi tertentu sebelum diserahkan kepada pemberi konsesi pada akhir perjanjian Jasa Kewajiban kontraktual untuk memelihara atau memulihkan infrastruktur.
Sesuai dengan PSAK 26: Biaya Pinjaman, biaya pinjaman yang dapat diatribusikan pada perjanjian diakui sebagai beban pada periode terjadinya biaya pinjaman tersebut, kecuali operator memiliki hak kontraktual untuk menerima aset takberwujud.
Jumlah yang dapat ditagih dari, atau atas diskresi pemberi konsesi, dicatat sesuai dengan PSAK 55 yakni:
- pinjaman yang diberikan dan piutang:
- aset keuangan tersedia untuk dijual; atau
- aset keuangan diukur pada nilai wajar melalui laba rugi, jika pada saat pengakuan awal ditetapkan untuk diukur pada nilai wajar melalui laba rugi dan syarat penetapan tersebut terpenuhi.
PSAK 19: Aset Takberwujud memberikan panduan dalam pengukuran aset takberwujud yang diperoleh dalam pertukaran dengan aset moneter dan aset nonmoneter atau kombinasi keduanya.
Infrastruktur dari operator yang diberi akses oleh pemberi konsesi untuk tujuan perjanjian jasa tidak diakui sebagai aset tetap operator. Pemberi konsesi mungkin juga menyerahkan item lain kepada operator yang dapat disimpan atau digunakan sesuai keinginan operator. Operator mengakui liabilitas yang ditanggung terkait dengan kewajiban yang belum terpenuhi dalam pertukaran aset tersebut.
Jika aset tersebut merupakan bagian dari imbalan yang harus dibayar oleh pemberi konsesi untuk jasa, maka aset tersebut bukan merupakan hibah pemerintah.
TANGGAL EFEKTIF
Entitas menerapkan Interpretasi ini untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2012.
KETENTUAN TRANSISI
Perubahan dalam kebijakan akuntansi dicatat sesuai dengan PSAK 25: Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Kesalahan, yaitu secara retrospektif.
Jika, untuk setiap perjanjian jasa tertentu, tidak praktis bagi operator untuk menerapkan Interpretasi ini secara retrospektif pada awal periode sajian paling awal, maka entitas:
- mengakui aset keuangan dan aset takberwujud yang ada pada awal periode sajian paling awal;
- menggunakan jumlah tercatat sebelumnya atas aset keuangan dan aset takberwujud tersebut sebagai jumlah tercatat pada tanggal tersebut;
- melakukan uji penurunan nilai atas aset keuangan dan aset takberwujud yang diakulipada tanggal tersebut.
Footnote:
Diskresi : keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan
Retrospektif : melihat ke belakang atau masa lampau.
Konsesi : pemberian hak, izin, atau tanah oleh pemerintah, perusahaan, individu, atau entitas legal lain.
Sumber : Standar Akuntansi Keuangan (SAK), efektif per 2018, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI).
WFkubYh4Kll7XRMNk6WXxMFAEhgHjitJ5Ty70vSZVfYrBICpFTUzXBC3BkFsXl9MggN7Apqhr578wdKtjuZcRuGBZeFvXz4W8ZDQ2zSLB3wRgeJKYNEA8lJA7p6XK3LRFp0WbziwE9c1yMw