ISAK 19
PENERAPAN PENDEKATAN PENYAJIAN KEMBALI DALAM PSAK 63: PELAPORAN KEUANGAN DALAM EKONOMI HIPERINFLASI
PENDAHULUAN
Interpretasi ini memberikan panduan bagaimana menerapkan persyaratan PSAK 63: Pelaporan Keuangan dalam Ekonomi Hiperinflasi dalam suatu periode pelaporan saat entitas mengidentifikasi keberadaan hiperinflasi dalam ekonomi mata uang fungsional nya ketika ekonomi bukan hiperinflasi pada periode sebelumnya dan entitas menyajikan kembali laporan keuangan yang sesuai dengan PSAK 63.
Pertanyaan yang ditunjukkan dalam interpretasi ini adalah:
a) Bagaimana persyaratan “…disajikan dalam unit pengukuran kini pada akhir periode pelaporan” di PSAK 63. Pelaporan Keuangan dalam Ekonomi Hiperinflasi paragrap 08 diinterpretasikan ketika entitas menerapkan PSAK 63?
b) Bagaimana entitas mencatat pos pajak tangguhan awal dalam laporan keuangan yang disajikan kembali?
INTERPRETASI
Dalam periode pelaporan ketika entitas mengidentifikasi keberadaan hiperinflasi dalam ekonomi mata uang fungsionalnya dan belum terjadi hiperinflasi pada periode sebelumnya, entitas menerapkan persyaratan PSAK 63: Pelaporan Keuangan dalam Ekonomi Hiperinflasi seolah-olah perekonomian selalu mengalami hiperinflasi. Oleh karena itu, dalam kaitannya dengan nonmoneter yang diukur pada biaya historis, laporan posisi keuangan awal pada awal periode pertama yang disajikan dalam laporan keuangan, disajikan kembali untuk mencerminkan pengaruh inflasi sejak tanggal aset diperoleh dan liabilitas terjadi atau diambil-alih sampai akhir periode pelaporan. Untuk pos nonmoneter yang dicatat pada jumlah kini (pada tanggal selain tanggal perolehan atau kejadian) dalam laporan posisi keuangan awal, maka penyajian kembali mencerminkan pengaruh inflasi sejak tanggal jumlah tercatat tersebut ditentukan sampai akhir periode pelaporan.
Pada akhir pelaporan, pos pajak tangguhan diakui dan diukur sesuai dengan PSAK 46: Pajak Penghasilan. Akan tetapi, angka pajak tangguhan dalam laporan posisi keuangan awal selama periode pealporan ditentukan sebagai berikut:
a) entitas mengukur kembali pos pajak tangguhan sesuai dengan PSAK 46 setelah entitas telah menyajikan kembali jumlah tercatat nominal pos nonmoneter pada tanggal laporan posisi keuangan awal peiode pelaporan dengan menggunakan unit pengukuran pada tanggal tersebut.
b) pos pajak tangguhan yang diukur kembali sesuai dengan huruf (a) disajikan kembali atas perubahan unit pengukuran sejak tanggal laporan posisi keuangan awal periode pelaporan hinggan akhir periode pelaporan.
Entitas menerapkan pendekaatan di huruf (a) dan (b) dalam menyajikan kembali pos pajak tangguhan dalam laporan posisi keuangan awal periode sajian komparatif dalam laporan keuangan yang disaikan kembali selama periode pelaporan ketika entitas menerapkan PSAK 63: Pelaporan Keuangan dalam Ekonomi Hiperinflasi.
Setelah entitas menyajikan kembali laporan keuangannya, seluruh angka dalam laporan keuangan periode selanjutnya (termasuk pos pajak tangguhan) disajikan kembali dengan menerapkan perubahan dalam unit pengukuran untuk periode pelaporan selanjutnya tersebut hanya terhadap laporan keuangan yang disajikan kembali untuk periode pelaporan sebelumnya.
TANGGAL EFEKTIF
Entitas menerapkan Interpretasi ini untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2012
Footnote :
Hiperinflasi adalah kondisi yang ditandai oleh naiknya harga barang dengan cepat dan menurunnya daya beli.
Pos nonmoneter berkaitan dengan untung/rugi penahanan.
Biaya historis biaya asli yang dikeluarkan di masa lalu untuk memperoleh aset.
Sumber : Standar Akuntansi Keuangan (SAK), efektif per 2018, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI).