Accounting Standard Resume (ISAK 20)
Accounting Standard Resume (ISAK 20)

Accounting Standard Resume (ISAK 20)

ISAK 20

PAJAK PENGHASILAN – PERUBAHAN DALAM STATUS PAJAK ENTITAS ATAU PARA PEMEGANG SAHAMNYA

PENGANTAR

Dengan diadopsinya IAS 12 Income Tax menjadi PSAK 46 tentang Pajak Penghasilan maka IFRIC dan SIC yang terkait perlu diadopsi untuk melengkapi adopsi IAS 12.

Untuk itu, Dewan Standar Akuntansi Keuangan memandang perlu untuk mengadopsi SIC 25 Income Taxes – Changes in the Tax Status of an Entity or Its Shareholders menjadi ISAK 20 tentang Pajak Penghasilan – Perubahan dalam Status Pajak Entitas atau Para Pemegang Sahamnya.

PENDAHULUAN

Permasalahan

Perubahan dalam status pajak entitas atau para pemegang sahamnya dapat mengakibatkan liabilitas atau aset pajak entitas naik atau turun. Sebagai contoh, hal ini mungkin terjadi pada saat pendaftaran instrumen ekuitas entitas di bursa atau pada saat restrukturisasi ekuitas entitas. Hal ini mungkin juga terjadi bila pemegang saham pengendali pindah ke negara asing. Sebagai akibatnya, entitas dapat dikenakan pajak secara berbeda, contohnya entitas dapat memperoleh atau kehilangan insentif pajak atau menjadi subjek tarif pajak berbeda di masa depan.

Perubahan dalam status pajak entitas atau para pemegang sahamnya dapat mempengaruhi liabilitas atau aset pajak kini. Perubahan tersebut juga dapat meningkatkan atau menurunkan liabilitas dan aset pajak tangguhan yang diakui oleh entitas, bergantung pada dampak perubahan dalam status pajak yang memiliki konsekuensi pajak yang akan timbul dari pemulihan atau penyelesaian jumlah tercatat aset dan liabilitas entitas.

Permasalahannya adalah bagaimana entitas mencatat konsekuensi pajak atas perubahan dalam status pajaknya atau status pajak para pemegang sahamnya.

INTERPRETASI

Perubahan dalam status pajak entitas atau para pemegang sahamnya tidak menimbulkan kenaikan atau penurunan jumlah yang diakui di luar laba rugi. Konsekuensi pajak kini dan pajak tangguhan atas perubahan dalam status pajak termasuk dalam laba rugi periode, kecuali konsekuensi tersebut terkait dengan transaksi dan kejadian yang menghasilkan (pada periode sama atau berbeda) kredit langsung atau pembebanan pada jumlah yang diakui dalam ekuitas atau jumlah yang diakui dalam penghasilan komprehensif lain. Konsekuensi pajak yang terkait dengan perubahan dalam jumlah yang diakui dalam ekuitas, pada periode sama atau berbeda (tidak termasuk dalam laba rugi), dibebankan atau dikreditkan langsung ke ekuitas. Konsekuensi pajak yang terkait dengan jumlah yang akui dalam penghasilan komprehensif lain diakui dalam penghasilan komprehensif lain.

TANGGAL EFEKTIF

Entitas menerapkan Interpretasi ini untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2012. Penerapan dini dianjurkan. Namun, untuk entitas yang melakukan kombinasi bisnis disyaratkan untuk melakukan penerapan dini.

Footnote :

Pajak Kini adalah jumlah pajak penghasilan yang terutang (dipulihkan) atas laba kena pajak (rugi pajak) untuk suatu periode.

Aset Pajak Tangguhan adalah jumlah pajak penghasilan yang dapat dipulihkan pada periode masa depan sebagai akibat adanya perbedaan temporer dapat dikurangkan, akumulasi rugi pajak belum dikompensasi, dan akumulasi kredit pajak belum dimanfaatkan, dalam hal peraturan perpajakan mengizinkan.

Sumber : Standar Akuntansi Keuangan (SAK), efektif per 2018, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI).

Leave a Reply

Your email address will not be published.