Accounting Standard Resume (ISAK 8)
Accounting Standard Resume (ISAK 8)

Accounting Standard Resume (ISAK 8)

PENENTUAN APAKAH SUATU PERJANJIAN MENGANDUNG SUATU SEWA

Latar Belakang

Suatu entitas dapat melakukan suatu perjanjian, yang terdiri dari satu atau serangkaian transaksi terkait, dimana bentuk legal perjanjiantersebut bukan suatu sewa tetapi perjanjian itu memberikan hak kepada pihak lain untuk menggunakan suatu asset dengan imbalan suatu atau serangkaian pembayaran.

Interpretasi ini memberikan panduan untuk menentukan apakah perjanjian-perjanjian semacam itu merupakan sewa atau mengandung sewa yang harus diperlakukan sesuai dengan PSAK 30 : Sewa. Intrepetasi ini tidak memberikan panduan untuk menentukan bagaimana sewa tersebut harus diklasifikasi dengan PSAK 30.

Dalam beberapa perjanjian, asset yang menjadi subjek sewa adalah bagian dari asset yang lebih besar. Interpretasi ini tidak mengatur bagaimana menentukan apabila bagian dari asset yang lebih besar itu sendiri merupakan asset yang diperlakukan sesuai PSAK 30:Sewa.

Ruang Lingkup

Interpretasi ini tidak berlaku untuk :

  1. Perjanjian sewa atau perjanjian yang mengandung sewa yang dikecualikan dari ruang lingkup PSAK 30 : Sewa
  2. Perjanjian konsesi jasa public-ke-swasta dalam ruang lingkup ISAK 16 : Perjanjian Konsesi Jasa.

Permasalahan yang dibahas dalam Interpretasi ini adalah :

  1. Bagaimana cara menentukan apakah suatu perjanjian merupakan perjanjian sewa atau perjanjian yang mengandung sewaa seperti didefinisikan dalam PSAK 30.
  2. Kapan penilaian atas sutu perjanjian dilakukan.
  3. Jika suatu perjanjian adalah sewa atau mengandung sewa, bagaimana pembayarannya.

Interpretasi

Dalam menentukan apakah suatu perjanjian merupakan sewa atau perjanjian yang mengandung sewa perlu diperhatikan substansi perjanjian dan dilakukan penilaian.Walaupun suatu asset tertentu diidentifikasikan secara eksplisit dalam secara eksplisit dalam perjanjian, asset tersebut bukan merupakan subjek sewa jika pemenuhan perjanjian tidak bergantung pada penggunaan asset tersebut.Suatu asset ditentukan secara implisit jika pemasok memiliki atau menyewakan hanya satu asset untuk memenuhi kewajiban serta tidak ekonomik atau praktis bagi pemasok untuk melaksanakan kewajibannya melalui penggunaan asset lainnya.

Suatu perjanjian memberikan hak untuk menggunakan suatu asset jika perjanjian tersebut memberikan hak kepada pembeli untuk mengendalikan penggunaan asset tersebut. Hak untuk mengendalikan penggunaan asset tersebut diberikan jika memenuhi salah satu dari kondisi-kondisi berikut :

  1. Pembeli mempunyai kemampuan atau hak untuk mengoperasikan asset atau mengarahkan pihak lain untuk mengoperasikan dengan cara yang ditetapkan pembeli.
  2. Pembeli mempunyai kemampuan atau hak untuk mengendalikan akses fisik terhadap asset tersebut dan pada saat bersamaan, pembeli mendapatkan atau mengendalikan keluaran atau kegunaan lainnya atau asset tersebut dalam jumlah yang lebih dari signifikan.
  3. Fakta dan keadaan yang ada menunjukan kecil kemungkinan bagi pihak lain mengambil keluaran dalam jumlah yang lebih dari tidak signifikan.

Penilaian apakah suatu perjanjian mengandung sewa dilakukan pada awal perjanjian, yaitu tanggal yang lebih awal antara tanggal perjanjian dan tanggal komitmen pihak-pihak terhadap ketentuan pokok perjanjian, berdasarkan semua fakta dan kondisi. Penilaian kembali tentang apakah perjanjian tersebut mengandung sewa setelah awal perjanjian hanya akan dilakukan apabila salah satu dari kondisi berikut dipenuhi:

  1. Terdapat perubahan dalam persyaratan perjanjian kontraktual, kecuali jika perubahan tersebut hanya memperbarui atau memperpanjang perjanjian yang ada.
  2. Opsi pembaruan dilakukan atau perpanjangan disetujui oleh pihak-pihak yang terkait dengan perjanjian, kecuali ketentuan pembaruan atau perpanjangan pada awalnya telah termasuk dalam masa sewa sesuai paragraf 04 pada PSAK 30 : Sewa.
  3. Terdapat perubahan dalam penentuan apakah pemenuhan perjanjian bergantung pada suatu aset tertentu.
  4. Terdapat perubahan substansial atas asset

Penilaian kembali suatu perjanjian harus berdasarkan fakta dan keadaan pada tanggal penilaian kembali tersebut. Jika perjanjian dinilai kembali dan ditetapkan mengandung sewa (atau tidak mengandung sewa), maka akuntansi sewa harus diterapkan (atau dihentikan penerapannya).

Pemisahan Pembayaran Sewa dari Pembayaran Lain

Jika perjanjian mengandung sewa, pihak-pihak dalam perjanjian harus menerapkan ketentuan-ketentuan PSAK 30. Jika suatu perjanjian mengandung sewa, maka tersebut harus diklasifikasikan sebagai sewa pembiayaan atau sewa operasi sesuai PSAK 30 paragraf 07 19

Dalam rangka penerapan PSAK 30 : Sewa, pada saat awal perjanjian atau saat penilaian kembali perjanjian, pembayaran tunai dan pembayaran dalam bentuk-bentuk lain yang disyaratkan perjanjian harus dipisahkan antara pembayaran atas sewa dan pembayaran atas unsur-unsur lainnya berdasarkan nilai wajar relatifnya. Pembayaran sewa minimum sebagaimana didefinisikan dalam PSAK 30 paragraf 04 hanya meliputi pembayaran untuk sewa (dalam hal ini hak untuk menggunakan aset) dan tidak mencakup pembayaran untuk unsur-unsur lainnya dalam perjanjian.

Dalam beberapa kasus, pemisahan pembayaran untuk sewa dengan pembayaran untuk unsur-unsur lainnya dalam perjanjian, mengharuskan pembeli untuk menggunakan suatu teknik estimasi.

Jika pembeli menyimpulkan bahwa pemisahan pembayaran secara andal tidak praktis, maka:

  1. dalam sewa pembiayaan, aset dan liabilitas diakui pada suatu jumlah yang sama dengan nilai wajar’ aset yang telah diidentifikasi pada paragraf 07 dan 08 sebagai subjek sewa Selanjutnya liabilitas dikurangkan ketika pembayaran dilakukan dan beban keuangan yang diperhitungkan atas liabilitas diakui dengan menggunakan tingkat bunga pinjaman inkremental pembeli.
  2. dalam sewa operasi, semua pembayaran dalam perjanjian tersebut diperlakukan sebagai pembayaran sewa sesuai dengan ketentuan pengungkapan dalam PSAK 30 : Sewa, tetapi pembeli harus (1) mengungkapkan pembayaran tersebut secara terpisah dari pembayaran sewa minimum dari perjanjian lain yang tidak mencakup pembayaran untuk unsur unsur nonsewa, dan menyatakan bahwa pembayaran yang diungkapkan juga termasuk pembayaran untuk unsur-unsur nonsewa dalam perjanjian tersebut.

TANGGAL EFEKTIF

Penerapan pernyataan pada entitas dimulai tanggal 1 Januari 2012.

KETENTUAN TRANSISI

PSAK 25 : Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Kesalahan memberikan panduan tentang penerapan perubahan kebijakan akuntansi yang timbul dari penerapan pertama kali suatu Pernyataan. Suatu entitas tidak diwajibkan untuk memenuhi ketentuan dalam PSAK 25 tersebut ketika pertama kali menerapkan PSAK 30 : Sewa dan Interpretasi ini. Apabila entitas mempergunakan pengecualian ini, maka entitas menerapkan paragraf 06-09 dari Interpretasi ini untuk perjanjian yang telah ada pada awal periode sajian berdasarkan fakta yang ada pada awal periode tersebut.

Footnote :

  • Interpretasi : Penjelasan yang memuat makna atau sudut pandang, dalam sudut pandang teoritis dari suatu objek, pemikiran tersebut dihasilkan dari pertimbangan yang cermat dan sangat dipengaruhi oleh latar belakang orang yang membuat penjelasan tersebut.

Sumber : Standar Akuntansi Keuangan (SAK), efektif per 2018, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI).

Leave a Reply

Your email address will not be published.