Sewa Operasi
Pembayaran sewa dalam sewa operasi diakui sebagai beban dengandasar garis lurus selama masa sewa, kecuali terdapat dasarsistematis lain yang dapat lebih mencerminkan pola waktu darimanfaat aset yang dinikmati pengguna.
Dalam sewa operasi, pembayaran sewa (tidak termasuk biaya untukjasa seperti biaya asuransi dan pemeliharaan) diakui sebagai bebandengan dasar garis lurus, kecuali karena terdapat dasar sistematislain yang lebih mencerminkan pola waktu dari manfaat yang dinikmati pengguna walaupun pembayaran dilakukan tidak atas dasar tersebut.
Pengungkapan
Sebagai tambahan untuk memenuhi persyaratan PSAK 60 :Instrumen Keuangan: Penyewa juga mengungkapkan hal berikutuntuk sewa operasi:
SEWA DALAM LAPORAN KEUANGAN LESSOR
Sewa Pembiayaan
Pengakuan Awal
Dalam Sewa Pembiayaan, lessor yang diakui sebagai aset sewapembiayaan dalam laporan keuangan, jumlah yang sama denganinvestasi sewa neto.
Pada hakikatnya dalam sewa pembiayaan dan manfaat yang terkaitdengan kepemilikan hukum dialihkan oleh lessor untuk Lessee, dandengan demikian penerimaan piutang sewa diperlakukan oleh lessor sebagai pembayaran pokok dan pendapatan keuangan sebagaipenggantian dan imbalan atas investasi dan jasanya.
Lessor sering mengeluarkan biaya langsung awal yang meliputikomisi, biaya hukum, dan biaya internal yang bersifat tambahan dandapat diatribusikan langsung pada proses negosiasi dan pengaturansewa. Dengan demikian biaya tersebut tidak termasuk dalaminvestasi sewa neto dan diakui sebagai beban ketika laba penjualandiakui, untuk sewa pembiayaan umumnya diakui pada masa awalsewa.
Pengukuran Selanjutnya
Pengakuan pendapatan keuangan berdasarkan pada suatu pola yang mencerminkan tingkat pengembalian periodik yang konstan atasinvestasi neto lessor dalam sewa pembiayaan.
Lessor mengalokasikan pendapatan keuangan untuk masa sewadengan dasar yang sistematis dan rasional. Alokasi pendapatan inididasarkan pada suatu pola yang mencerminkan suatu tingkatpengembalian periodik yang konstan atas investasi neto lessor dalam sewa pembiayaan. Periodik yang konstan atas investasi netolessor dalam sewa pembiayaan.
Estimasi nilai residu yang tidak dijamin yang digunakan dalamperhitungan investasi bruto lessor dalam sewa dikaji segala reguler.
Aset dalam sewa pembiayaan yang diklasifikasi sebagai memilikiuntuk dijual.
Lessor pabrikan atau dealer mengakui laba rugi penjualan padaperiode sesuai dengan kebijakannya atas penjualan biasa.
Lessor sering menawarkan pilihan untuk membeli atau menyewasuatu aset kepada pelanggan.
Pendapatan penjualan diakui pada awal masa sewa oleh lessor sebesar nilai wajar aset, atau bahkan jika lebih rendah, sebesar nilaikini dari pembayaraan sewa minimum yang dihitung pada sukubunga pasar.
Lessor terkadang menggunakan suku bunga rendah untuk menarikpelanggan. Hal ini menyebabkan porsi terlalu tinggi dari total pendapatan dari transaksi yang diakui pada waktu penjualan.
Biaya yang dikeluarkan lessor sehubungan dengan negosiasi danpengaturan sewa diakui sebagai beban pada awal mass sewa karenaterkait laba penjualan lessor.
Pengungkapan
Sebagai tambahan pengungkapan untuk memenuhi ketentuan dalamPSAK 60: Instrumen Keuangan: Pengungkapan, lessor mengungkapkan hal berikut untuk sewa pembiayan:
Sebagai indikator pertumbuhan, hal yang sering juga bermanfaatuntuk mengungkapkan investasi bruto dikurangi pendapatan yang belum diterima dalam bisnis baru yang ditambahkan selama periode, setelah dikurangi jumlah yang relevan dari pembatalan sewa.
Sewa Operasi
Lessor menyajikan aset untuk sewa operasi dalam laporan keuangansesuai sifat aset tersebut.
Pendapatan sewa dari operasi sebagai pendapatan dengan dasargaris lurus selama masa sewa, kecuali terdapat dasar sistematis lain yang lebih mencerminkan pola waktu yang mana penggunaan asetmanfaat sewaan memurun.
Biaya, termasuk penyusutan, yang diterjadi untuk memperolehpendapatan sewa diakui sebagai beban. Pendapatan sewa diakuidengan dasar garis lurus selama masa sewa walaupun penerimaansewa tidak menggunakan dasar tersebut, kecuali jika terdapat sistemlain yang lebih mencerminkan.
Biaya langsung awal yang dikeluarkan oleh lessor dalam proses negosiasi dan persetujuan sewa operasi ditambahkan dalam jumlahditambahkan aset sewaan dan ditambahkan sebagai beban selamamasa sewa dengan dasar yang sama dengan pendapatan sewa.
Kebijakan penyusutan untuk aset sewaan konsisten dengankebijakan penyusutan normal lessor untuk aset sewaan serupa, danpenyusutan tersebut dihitung.
Entitas menentukan apakah aset sewaan mengalami penururan nilai.
Lessor pabrikan tidak mengakui setiap laba penjualan dalam sewaoperasi karena transaksi tersebut tidak setara dengan penjualan.
Pengungkapan
Sebagai tambahan pengungkapan untuk memenuhi ketentuan dalamPSAK 60: Instrumen Keuangan: Pengungkapan, lessor mengungkapkan hal berikut untuk sewa operasi:
TRANSAKSI JUAL DAN SEWA-BALIK
Transaksi jual dan sewa–balik meliputi penjualan aset danpenyewaan balik aset yang sama. Pembayaran sewa dan harga jualbiasanya saling terkait karena keduanya dinegosiasikan sebagai satupaket.
Jika transaksi jualan dan sewa balik menghasilkan sewapembiayaan, maka hasil selisih lebih dari hasil penjualan ataujumlah tercatat tidak diakui.
Jika sewa balik menghasilkan sewa pembiayaan,maka transaksitersebut merupakan suatu cara bagi lessor memberikan pembiayaankepada lessee dengan aset sebagai jaminan.
Jika transaksi jual dan sewa balik menghasilkan sewa pembiayaanoperasi dan jelas bahwa transaksi tersebut terjadi pada nilai wajar, maka keuntungan dan kerugiaan dikurangi.
Jika sewa-balik menghasilkan sewa operasi serta pembayaran sewadan harga jual pada nilai wajar, maka transaksi penjualan secaranormal telah terjadi dan setiap keuntungan dan kerugian diakuisegera.
Untuk sewa operasi, jika nilai wajar aset pada saat transaksi jual dansewa balik lebih rendah lebih daripada jumlah tercatatnya.
Untuk sewa pembiayaan, penyesuaian tersebut tidak diperlukan lagi, kecuali jika terjadi penurunan nilai.
Pengungkapan diisyaratkan untuk lessee dan lessor berlaku samauntuk transaksi jual dan sewa-balik.
Sumber: Standar Akuntansi Keuangan (SAK), efektif per 1 Januari2018, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI).