KOMBINASI BISNIS ENTITAS SEPENGENDALI
PENDAHULUAN
Tujuan
Bertujuan untuk mengatur perlakuan akuntansi kombinasi bisnis entitas sepengendali.
Ruang Lingkup
Pernyataan ini diterapkan pada kombinasi bisnis entitas sepengendali yang memenuhi persyaratan kombinasi bisnis dalam PSAK 22: Kombinasi Bisnis baik untuk entitas yang menerima bisnis maupun entitas yang melepas bisnis.
Pernyataan ini tidak mengatur kombinasi bisnis entitas yang tidak sepengendali atau entitas yang tidak berada di bawah pengendalian yang sama.
Definisi
Entitas anak adalah suatu entitas yang dikendalikan oleh entitas lain.
Entitas induk adalah suatu entitas yang mengendalikan satu atau lebih entitas.
Entitas sepengendali adalah entitas yang secara langsung atau tidak langsung (melalui satu atau lebih perantara), mengendalikan atau dikendalikan oleh atau berada di bawah pengendalian yang sama.
Kelompok usaha adalah entitas induk dan entitas anaknya.
Kepentingan nonpengendali adalah ekuitas entitas anak yang tidak dapat diatribusikan secara langsung atau tidak langsung pada entitas induk.
Kombinasi bisnis entitas sepengendali adalah kombinasi bisnis yang seluruh entitas atau bisnis yang bergabung, pada akhirnya dikendalikan oleh pihak yang sama dan pengendaliannya tidak bersifat sementara.
Pengendalian adalah entitas induk mengendalikan entitas anak ketika entitas induk terekspos atau memiliki hak atas imbal hasil variabel dari keterlibatannya dengan entitas anak dan memiliki kemampuan untuk mempengaruhi imbal hasil tersebut melaluikekuasaannya atas entitas anak.
PENGAKUAN, PENGUKURAN, DAN PENYAJIAN
Kriteria Pengendalian
Dalam menentukan adanya pengendalian, entitas menerapkan kriteria yang terdapat dalam PSAK 65: Laporan Keuangan Konsilidasi paragraf 05-18.
Sifat Transaksi Kombinasi Bisnis Entitas Sepengendali
Transaksi kombinasi bisnis entitas sepengendali, berupa pengalihan bisnis yang dilakukan dalam rangka reorganisasi entitas-entitas yang berada dalam suatu kelompok usaha yang sama, sehingga transaksi tersebut tidak dapat menimbulkan laba atan rugi bagi kelompok usaha secara keseluruhan ataupun bagi entitas individual dalam kelompok usaha tersebut.
Contoh transaksi kombinasi bisnis entitas sepengendali:
Transaksi pembelian saham atau aset neto milik pemegang saham nonpengendali merupakan transaksi yang mencakup perusahaan substansi ekonomi kepemilikan dari pemegang saham nonpengendali ke pemegang saham pengendali.
Berhubung transaksi kombinasi bisnis entitas sepengendali tidak mengakibatkan perubahan substansi ekonomi kepemilikan atas bisnis yang dipertukarkan, maka transaksi tersebut diakui pada jumlah tercatat berdasarkan metode penyatuan kepemilikan.
Entitas yang menerima bisnis, dalam kombinasi bisnis entitas sepengendali, mengakui selisih antara jumlah imbalan yang dialihkan dan jumlah tercatat dari setiap transaksi kombinasi bisnis entitas sepengendali di ekuitas dan menyajikannnya dalam pas tambahan modal disetor.
Dalam menerapkan metode penyatuan kepemilikan, unsur-unsur laporan keuangan dari entitas yang bergabung, untuk periode terjadinya kombinasi bisnis entitas sepengendali dan untuk periode komparatif sajian, disajikan sedemikian rupa seolah-olah penggabungan tersebut telah terjadi sejak awal periode. entitas yang bergabung berada dalam sepengendalian.
Kebijakan akuntansi yang seragam diterapkan pada entitas yang berkombinasi tersebut.
finder’s fees diakui sebagai beban pada periode terjadinya, dengan satu pengecualian biaya untuk menerbitkan efek utang dan efek ekuitas diakui sesuai PSAK 55.
Entitas yang melepas bisnis dalam pelepasan bisnis entitas sepengendali, mengakui selisih antara imbalan yang diterima dan jumlah tercatat bisnis yang dilepas di ekuitas dan menyajikanya dalam pos tambahan modal disetor.
Laba Per Saham
Untuk kombinasi bisnis entitas sepengendali yang melibatkan pertukaran dalam bentuk saham biasa, jumlah saham biasa yang digunakan sebagai dasar penghitungan laba per saham adalah jumlah gabungan rata-rata tertimbang dari saham yang beredar setelah teradinya kombinasi bisnis entitas sepengendali tersebut.
PENGUNGKAPAN
Untuk seluruh transaksi kombinasi bisnis entitas sepengendali, pengungkapan berikut disajikan dalam laporan keuangan pada periode terjadinya kombinasi bisnis:
Entitas mengungkapkan saldo selisih yang disajikan dalam pos tambahan modal disetor, baik yang timbul dari penerapan Pernyataan ini atas transaksi kombinasi bisnis entitas sepengendali maupun dari transaksi restrukturisasi entitas sepengendali.