Accounting Standar Resume (PSAK 57 Bagian 1)
Accounting Standar Resume (PSAK 57 Bagian 1)

Accounting Standar Resume (PSAK 57 Bagian 1)

PSAK 57 PROVISI, LIABILITAS KONTINJENSI, DAN ASET KONTINJENSI

Bagian 1

Tujuan

Pernyataan ini bertujuan untuk mengatur pengakuan dan pengukuran provisi, liabilitas kontinjensi, dan aset kontinjensi serta untuk memastikan informasi memadai dan diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan.

Ruang Lingkup

  1. Diterapkan oleh seluruh entitas dalam akuntansi untuk provisi, liabilitas kontijensi dan aset kontijensi kecuali hal-hal tertentu.
  2. Diterapkan untuk instrumen keuangan (termasuk jaminan) yang termasuk dalam ruang lingkup PSAK 55: Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran.
  3. Kontrak eksekutori adalah kontrak yang kedua belah pihak terkaitnya belum melaksanakan kewajibannya atau baru melaksanakan sebagian kewajibannya dengan proporsi yang sama.
  4. Jika ada PSAK lain yang mengatur provisi, liabilitas kontijensi atau aset kontijensi tertentu maka entitas menerapkan PSAK tersebut, seperti beberapa jenis provisi yaitu kontrak konstruksi, PPh , sewa, imbalan kerja, kontrak asuransi dan imbalan kontijensi.
  5. Jumlah yang dicatat sebagai provisi berkaitan dengan pengakuan pendapatan tetapi tidak mengatur pengakuan pendapatan.
  6. Pernyataan ini mengartikan provisi sebagai liabilitas yang waktu dan jumlahnya belum pasti serta digunakan di beberapa pos seperti penyusutan, penurunan nilai aset, dan utang ragu-ragu.
  7. Pernyataan lain mengatur perlakuan untuk pengeluaran sebagai aset atau beban, tetapi pernyataan ini tidak melarang atau mewajibkan kapitalisasi biaya ketika provisi itu dibentuk.
  8. Pernyataan ini diterapkan untuk provisi dalam rangka restrukturisasi.

Definisi

berikut adalah pengertian istilah yang digunakan dalam PSAK ini:

Aset kontinjensi adalah aset potensial yang timbul dari peristiwa masa lalu dan menjadi pasti dengan terjadi atau tidaknya satu atau lebih peristiwa di masa depan yang tidak sepenuhnya berada dalam kendali entitas.

Kewajiban hukum adalah kewajiban yang timbul dari suatu kontrak, peraturan perundang-undangan atau pelaksanaan produk hukum lainnya.

Kewajiban konstruktif adalah kewajiban yang timbul dari tindakan entitas yang dalam hal ini berdasarkan praktik baku masa lalu, kebijakan yang telah dipublkasi, atau pernyataan baru yang cukup spesifik, entitas telah menberikan indikasi kepada pihak lain bahwa entitas akan menerima tanggung jawab tertentu, akibatnya entitas telah menciptakan perkiraan valid kepada pilhak lain bahwa entitas akan melaksanakan tanggung jawab tersebut.

Kontrak memberatkan adalah kontrak yang ditandai dengan biaya tidak terhindarkannya lebih besar dari  manfaat ekonomik yang akan diterima.

Liabilitas adalah kewajiban entitas sekarang, muncul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya dapat mengakibatkan arus keluar sumber daya entitas yang mengandung manfaat ekonomik.

Liabilitas kontinjensi adalah kewajiban potensial yang timbul dari peristiwa masa lalu dan keberadaannya menjadi pasti dengan terjadi atau tidak terjadinya satu atau lebih peristiwa di masa depan.

Peristiwa yang mengikat adalah peristiwa yang menimbulkan kewajiban hukum atau kewajiban konstrukif yang menyebabkan ekuitas harus menyelesaikan kewajiban tersebut.

Provisi adalah liabilitas yang waktu dan jumlahnya belum pasti.

Restrukturisasi adalah program yang disusun oleh manajemen dan mengubah  lingkup kegiatan usaha entitas; atau cara mengelola usaha.

Provisi dan Liabilitas Lain

Provisi dapat dibedakan dari liabilitas lain, seperti utang usaha dan akrual, karena pada provisi ada ketidakpastian mengenai waktu atau jumlah yang dikeluarkan di masa depan untuk menyelesaikan provisi tersebut.

Hubungan antara Provisi dan Liabilitas Kontinjensi

Umumnya seluruh provisi bersifat kontinjensi karena tidak pasti dalam waktu atau jumlah. Akan tetapi, dalam Pernyataan ini istilah “kontinjensi” digunakan untuk liabilitas dan aset yang tidak diakul karena keberadaannya baru dapat dipastikan dengan terjadi atau tidak terjadinya satu peristiwa atau lebih yang tidak pasti di masa. depan dan tidak sepenuhnya berada dalam kendali entitas dan digunakan untuk liabilitas yang tidak memenuhi kriteria pengakuan.

Pernyataan ini membedakan dengan beberapa pernyataan berikut yaitu provisi yang dialui sebagai liabilitas dan liabilitas kontinjensi yang tidak diakui sebagai liabilitas

PENGAKUAN

Provisi diakui jika entitas memiliki kewajiban kini sebagai aktibat peristiwa masa lalu, penyelesaian kewajiban tersebut mengakibatkan arus keluar sumber daya  mengandung manfaat ekonomik dan estimasi yang andal mengenai jumlah kewajiban tersebut dapat dibuat.

Kewajiban Kini

Peristiwa masa lalu dianggap menimbulkan kewajiban kini jika, setelah mempertimbangkan seluruh bukti tersedia, terdapat kemungkinan lebih besar munculnya diakhir periode pelaporan.

Peristiwa  masa Lalu

Peristiwa masa lalu yang menimbulkan kewajiban kini disebut peristiwa mengikat. Dalam peristiwa yang mengikat, entitas harus menyelesaikan kewajiban yang timbul dari peristiwa tersebut.

Laporan keuangan menggambarkan posisi keuangan entitas pada akhir periode pelaporan, bukan posisi keuangan yang mungkin terjadi di masa depan. Oleh karena itu, entitas tidak mengakui provisi untuk biaya yang diperlukan untuk operasi di masa depan. Liabilitas yang diakui dalam laporan posisi keuangan entias hanya liabilitas yang sudah ada pada akhir periode pelaporan.

Provisi diakui hanya untuk kewajiban yang timbul dari peristiwa masa lalu, yang terpisah dari tindakan entitas di masa depan. Entitas juga mengakui provisi bagi biaya kegiatan purnaoperasi(decommissioning) instalasi minyak atau instalasi nuklir sebatas jumlah yang harus ditanggung entitas untuk memperbaiki kerusakan yang telah ditimbulkan tetapi jika ada desakan bisnis atau ketentuan hukum, entitas mungkin bermaksud atau harus mengeluarkan biaya tertentu sehingga dapat beroperasi dengan cara tertentu di masa depan.

Dalam setiap kewajiban selalu ada pihak lain yang mempunyai hak atas penyelesaian kewajiban tersebut. Tetapi, entitas tidak perlu mengidentifkasikan pihak lain tersebut, karena pihak lain bisa saja masyarakat luas.

Sebuah peristiwa mungkin tidak segera menimbulkan kewajiban konstruktif. Namun di masa depan peristiwa tersebut dapat menimbulkan kewajiban konstruktif karena perubahan peraturan perundang-undangan atau kegiatan entitas. Kemangkinan Besar Arus Keluar Sumber Daya yang Mengandung Manfaat Ekonomik

Jika terdapat sejumlah kewajiban serupa (contohnya garansi atau jaminan produk, atau kontrak serupa), maka kemungkinan arus keluar untuk menyelesaikan kewajiban tersebut ditentukan dengan mempertimbangkan keseluruhannya sebagai suatu kelompok kewajiban.

Kemungkinan Besar Arus Keluar Sumber Daya Mengandung Manfaat Ekonomik

Liabilitas yang memenuhi persyaratan pengakuan tidak hanya kewajiban saat ini saja namun juga kemungkinan besar terjadinya arus keluar sumber daya yag mengandung manfaat ekonomik untuk menyelesaikan kewajiban tersebut.

Jika terdapat sejumlah kewajiban serupa, maka kemungkinan arus keluar untuk menyelesaikan kewajiban tersebut ditentukan dengan mempertimbangkan keseluruhan sebagai kelompok kewajiban.

Estimasi Andal atas Kewajiban

Penggunaan estimasi merupakan bagian mendasar dalam penyusunan laporan keuangan. Hal itu tampak jelas pada provisi karena sifatnya mengandung ketidakpastian yang lebih tinggi. Kecuali dalam kasus yang sangat jarang terjadi, entitas akan mampu menetapkan suatu kisaran hasil yang mungkin (a range of possible outcomes), sehingga entitas dapat membuat estimasi kewajiban yang cukup andal untuk menjadi dasar pengakuan provisi. Ketika estimasi yang andal tidak dapat dibuat, liabilitas yang ada tidak dapat dialkui. Liabilitas tersebut diungkapkan sebagai liabilitas kontinjensi.

Liabilitas Kontinjensi

Terdapat beberapa kemungkinan yaitu entitas tidak diperkenankan mengakui Liabilitas kontinjensi.Liabilitas kontinjensi diungkapkan,kecuali arus keluar sumber daya yang mengandung manfaat ekonomik kemungkinannya kecil.

Liabilitas kontinjensi dapat berkembang ke arah yang tidak diperkirakan semula. Sehingga, liabilitas kontinjensi terus menerus dikaji untuk menentukan apakah tingkat kemungkinan arus keluar sumber daya yang mengandung manfaat ekonomik menjadi bertambah.

Aset Kontinjensi

Entitas tidak diperkenarkan mengakui aset kontinjensi. Aset kontinjensi tidak diakui dalam laporan ke uangan karena dapat menimbullcan pengakuan penghasilan yang mungkin tidak pernah terealisasikan. Akan tetapi, jika realisasi penghasilan sudah dapat dipastikan, mala aset tersebut bukan merupakan aset kontinjensi, melainkan diakui sebagai aset.

Aset kontinjensi diungkapkan jika terdapat kemungkinan besar arus masuk manfaat ekonomik akan diperoleh entitas.

Aset kontinjensi dikaji secara terus-menerus untuk memastikan bahwa perkembangannya telah tercermin dengan semestinya dalam laporan keuangan. Jika dapat dipastikan bahwa entitas akan menerima arus masuk manfaat ekonomik, malka entitas akan mengalui aset dan penghasilan terkait dalam laporan keuangan pada periode timbulnya kepastian tersebut. Tetapi, jika yang timbul hanya kemungkinan besar, maka entitas mengungkapkannya sebagai aset kontinjensi.

PENGUKURAN

Estimasi Terbaik

Jumlah yang diakui sebagai provisi adalah hasil estimasi terbaik pengeluaran yang diberikan untuk menyelesaikan kewajiban kini pada akhir periode pelaporan.

Estimasi terbaik pengeluaran yang diperlukan untuk menyelesaikan kewajiban sekarang adalah jumlah yang secara rasional akan dibayar entitas untuk menyelesaikan kewajibannya pada akhir periode pelaporan atau untuk mengalihkan kewajibannya kepada pihak ketiga pada saat itu.

Estimasi hasil dan dampak keuangan ditentukan berdasarkan pertimbangan manajemen entitas, ditunjang dengan pengalaman dari transaksi serupa, serta dalam beberapa kasus dilengkapi dengan laporan ahli independen.

Ketidakpastian dari jumlah yang akan diakui sebagai provisi dapat dinilai dengan berbagai cara sesuai dengan kondisi yang ada.

Footnote :

(1) Aset kontijensi adalah  aset potensial yang timbul dari peristiwa di masa lampau dan kebeadaannya menjadi pasti dengan terjadi atau  tidak terjadinya satu atau lebih peristiwa di masa depan yang tidak sepenuhnya dalam kendali entitas

(2) Kontrak memberatkan adalah kontrak yang ditandai dengan biaya tidak terhindarkannya lebih besar dari  manfaat ekonomik yang akan diterima

Sumber : Standar Akuntansi Keuangan (SAK), efektif per 1 Januari 2018, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI).

Leave a Reply

Your email address will not be published.