ISAK 24
Evaluasi Substansi Beberapa Transaksi yang Melibatkan Suatu Bentuk Legal Sewa
PENDAHULUAN
Referensi
- PSAK 23: Pendapatan
- PSAK 25: Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, Dan Kesalahan
- PSAK 30: Sewa
- PSAK 34: Kontrak Konstruksi
- PSAK 55: Instrumen Keuangan: Pengakuan Dan Pengukuran
- PSAK 57: Provisi, Liabilitas, Kontinjensi, Dan Aset Kontinjensi
- PSAK 62: Kontrak Asuransi
Entitas dapat melakukan suatu transaksi atau serangkaian transaksi yang dirancang (perjanjian) dengan pihak atau pihak-pihak yang tidak berelasi (investor) yang melibatkan suatu bentuk legal sewa. Sebagai contoh, entitas menyewakan aset kepada investor dan menyewa kembali aset yang sama, atau sebagai alternatif, menjual aset secara legal dan menyewa kembali aset yang sama. Bentuk masing-masing perjanjian serta syarat dan ketentuannya dapat berbeda secar signifikan. Dalam contoh sewa dan sewa-balik, perjanjian dapat dirancang untuk mendapatkan manfaat pajak bagi investor yang dibagi dengan entitas dalam bentuk imbalan, dan tidak mengalihkan hak untuk menggunakan aset.
Jika perjanjian dengan investor melibatkan suatu bentuk legal sewa, maka permasalahannya adalah:
- bagaimana menentukan serangkaian transaksi adalah terkait dan dicatat sebagai transaksi tunggal;
- apakah perjanjian memenuhi definisi sewa berdasarkan PSAK 30: Sewa; dan, jika tidak:
- apakah rekening investasi terpisah dan kewajiban pembayaran sewa yang ada mencerminkan aset dan liabilitas entitas (misalnya contoh yang digambarkan di Pedoman Implementasi paragraf 02(a));
- bagaimana entitas mencatat kewajiban lain yang berasal dari perjanjian tersebut; dan
- bagaimana entitas mencatat imbalan yang diterima investor
INTERPRETASI
Serangkaian transaksi yang melibatkan suatu bentuk legal sewa adalah terkait dan dicatat sebagai transaksi tunggal. Jika pengaruh ekonomik secara keseluruhan tidak dapat dipahami tanpa mengacu pada serangkaian transaksi tersebut dalam satu kesatuan. Hal ini terjadi, sebagai contoh, ketika serangkaian transaksi adalah saling berkaitan erat, dinegosiasikan sebagai transaksi tunggal, dan terjadi secara bersamaan atau secara berurutan.
Perlakuan akuntansi mencerminkan substansi dari perjanian. Seluruh aspek dan implikasi dari perjanjian dievaluasi untuk menentukan substansinya, dengan menitikberatkan pada aspek dan implikasi yang mempunyai pengaruh ekonomik.
PSAK 30: Sewa berlaku ketika substansi perjanjian mencakup pengalihan hak atas penggunaan aset untuk periode waktu yang disepakati. Indikator di bawah ini secara individual dapat menunjukkan bahwa perjanjian secara substansi mungkin tidak melibatkan suatu sewa dalam PSAK 30 :
- Entitas menahan seluruh risiko dan manfaat yang terkait dengan kepemilikan dari aset yang mendasari dan memiliki hak yang sama secara substansial atas penggunaan aset sebagaimana sebelum perjanjian;
- Alasan utama perjanjiian tersebut adalah untuk mendapatkan suatu hasil pajak tertentu, dan bukan untuk mengalihkan hak penggunaan aset; dan
- Adanya opsi yang termasuk dalam persyaratan yang hampir pasti akan dieksekusi (yaitu opsi beli yang dapat dieksekusi pada harga yang lebih tinggi daripada nilai wajar yang diperkirakan ketika opsi tersebut dieksekusi).
Definisi dan panduan dalam Kerangka Konseptual Pelaporan Keuangan paragraf 4.4-4.19 diterapkan dalam menentukan apakah, secara substansi, rekening investasi terpisah dan kewajiban pembayaran sewa mencerminkan aset dan liabilitas entitas. Indikator yang secara kolektif menunjukkan bahwa rekening investasi terpisah dan kewajiban pembayaran sewa tidak mencerminkan definisi aset dan liabilitas dan oleh karena itu tidak diakui entitas, termasuk:
- Entitas tidak dapat mengendalikan rekening investasi tersebut sesuai dengan tujuannya sendiri dan tidak diwajibkan untuk membayar sewa. Hal ini terjadi ketika, sebagai contoh, jumlah uang yang dibayar di muka ditempatkan pada rekening investasi terpisah untuk melindungi investor dan hanya dapat digunakan untuk membayar investor. Investor menyetujui bahwa kewajiban pembayaran sewa akan dibayar dari dana di rekening investasi tersebut, dan entitas tidak memiliki kemampuan untuk menahan pembayaran kepada investor dari rekening investasi tersebut.
- Entitas hanya memiliki risiko kecil untuk mengganti seluruh jumlah imbalan yang diterima dari investor dan kemungkinan membayar jumlah tambahan, atau (ketika imbalan belum diterima) hanya terdapat risiko kecil untuk membayar suatu jumlah dalam kewajiban lain (misalnya jaminan). Risiko kecil atas pembayaran hanya ada jika, sebagai contoh, persyaratan perjanjian mengharuskan jumlah yang dibayar di muka diinvestasikan pada aset bebas risiko yang diperkirakan menghasilkan arus kas yang memadai untuk memenuhi kewajiban pembayaran sewa; dan
- Selain arus kas awal pada saat perjanjian dimulai, satu-satunya arus kas yang diperkirakan dari perjanjian tersebut adalah pembayaran sewa yang hanya dipenuhi dari penarikan dana dari rekening investasi terpisah yang dibuat pada arus kas awal.
Kewajiban lain dalam perjanjian, termasuk setiap jaminan yang diberikan dan kewajiban yag terjadi atas penghentian dini, dicatat sesuai dengan PSAK 57: Provisi, Liabilitas Kontinjensi, dan Aset Kontinjensi, PSAK 55: Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran, atau PSAK 62: Kontrak Asuransi, bergantung pada persyaratannya.
Kriteria dalam PSAK 23: Pendapatan paragraf 20 diterapkan untuk fakta dan keadaan masing-masing perjanjian dalam menentukan kapan mengakui imbalan sebagai penghasilan yang mungkin diterima entitas. Faktor yang dipertimbangkan seperti apakah terdapat keterlibatan yang berkelanjutan dalam bentuk kewajiban kinerja signifikan masa depan yang diperlukan untuk mendapatkan imbalan, terdapat risiko yang ditahan, syarat perjanjian jaminan, dan risiko pembayaran kembali atas imbalan. Indikator yang secara individual menunjukkan bahwa pengakuan seluruh imbalan sebagai penghasilan ketika diterima adalah tidak tepat. Jika diterima pada awal perjanjian, mencakup:
- Kewajiban untuk melakukan atau untuk tidak melakukan aktivitas signifikan tertentu merupakan syarat untuk mendapatkan imbalan yang diterima, dan oleh karena itu pelaksanaan perjanjian yang mengikat secara hukum bukan merupakan hal yang paling signifikan yang diisyaratkan dalam perjanjian;
- Pembatasan berlaku atas penggunaan aset yang mendasari yang mempunyai dampak praktis dalam pembatasan dan mengubah secara signifikan kemampuan entitas untuk menggunakan aset (misalnya dihabiskan, dijual atau dijaminkan sebagai agunan);
- Pengembalian suatu jumlah dari imbalan dan pembayaran sejumlah tambahan kemungkinannya tidak kecil. Hal ini terjadi ketika, sebagai contoh:
- Aset yang mendasari bukan merupakan aset khusus yang dibutuhkan oleh entitas untuk melaksanakan usahanya, dan oleh karena itu ada kemungkinan entitas membayar suatu jumlah untuk penghentian dini perjanjian; atau
- Entitas diharuskan oleh syarat perjanjian, atau memiliki kebijakan, untuk menginvestasikan suatu jumlah yang dibayar di muka pada aset yang memiliki risiko tidak signifikan (misalnya risiko mata uang, suku bunga, atau risiko kredit). Dalam kondisi demikian, risiko nilai investasi tidak memadai untuk melunasi kewajiban pembayaran sewa adalah tidak kecil, sehingga terdapat kemungkinan entitas harus membayar sejumlah tertentu.
Imbalan disajikan dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain berdasarkan substansi ekonomik dan sifatnya.
PENGUNGKAPAN
Seluruh aspek dari perjanjian yang secara substansi tidak melibatkan suatu sewa dalam PSAK 30: Sewa dipertimbangkan dalam menentukan pengungkapan yang memadai yang diperlukan untuk memahami perjanjain dann perlakuan akuntansi yang diterapkan. Entitas mengungkapkan hal berikut ini dalam setiap periode dimana terdapat perjanjian sewa:
- Deskripsi perjanjian yang meliputi:
- Aset yang mendasari dan pembatasan dalam penggunaannya;
- Jangka waktu dan syarat perjanjian signifikan lain;
- Transaksi-Transaksi yang saling terkait, termasuk setiap opsi; dan
- Perlakuan akuntansi yang diterapkan untuk setiap imbalan yang diterima, jumlah yang diakui sebagai penghasilan pada periode berjalan, dan pos untuk mencatat imbalan dalam laporan laba rugi dan komprehensif lain.
Pengungkapan yang disyaratkan sesuai dengan paragraf 10 disajikan masing-masing untuk setiap perjanjian atau secara agregat untuk setiap kelompok perjanjain. Kelompok perjanjain tersebut adalah sekumpulan perjanjian dengan aset yang mendasari dengan sifat yang sama (contohnya pembangkit listrik).
TANGGAL EFEKTIF
Entitas menerapkan Interpretasi ini untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2012. Penerapan dini diperkenankan. Perubahan kebijakan akuntansai diperlakukan sesuai dengan PSAK 25: Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Kesalahan.
Footnote :
Investor : Perorangan atau lembaga baik domestik atau non domestik yang melakukan suatu investasi baik dalam jangka pendek atau jangka panjang dengan tujuan mendapatkan keuntungan.
Penghasilan Komprehansif : Perubahan ekuitas (aset bersih) suatu entitas selama suatu periode transaksi dan peristiwa lainnya termasuk semua perubahan ekuitas selama periode selain yang dihasilkan dari investasi oleh pemilik dan distribusi kepada pemilik.
Entitas : Setiap unit atau organisasi yang dapat dipandang atau diperlakukan sebagaimana layaknya individu menurut ketentuan hukum yang berlaku, atau setiap unit atau lembaga yang keberadaannya dijamin atau dilindungi oleh ketentuan hukum yang berlaku,
sehingga bisa menuntut atau mengklaim pihak lain dan dituntut dimuka pengadilan atas namanya sendiri.
Sumber : Standar Akuntansi Keuangan (SAK), efektif per 2018, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI).