Accounting Standard Resume (ISAK 25)
Accounting Standard Resume (ISAK 25)

Accounting Standard Resume (ISAK 25)

ISAK 25

HAK ATAS TANAH

PENDAHULUAN

Hak kepemilikan tanah di Indonesia secara absolut dibatasi oleh Undang-Undang Dasar 1945 dinyatakan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Atas dasar tersebut, entitas memperoleh hak atas tanah dalam bentuk hak guna usaha, hak guna bangunan, dan hak pakai.

Hak guna usaha, hak guna bangunan, dan hak pakai yang diperoleh entitas dapat diperpanjang dan diperbaharui dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan persyaratan dalam peraturan perundang-undangan. Dengan adanya perpanjangan dan pembaharuan hak atas tanah secara terus-menerus, maka tanah dapat memiliki umur ekonomis yang tidak terbatas.

Dalam peraturan perundang-undangan juga dijelaskan bahwa seluruh hak atas tanah memiliki fungsi sosial. Dengan kondisi tertentu, entitas dapat kehilangan hak guna usaha hak guna bangunan dan hak pakai jika tanah yang diperoleh entitas harus dilepaskan untuk kepentingan sosial. Dengan demikian, tanah memiliki umur ekonomis yang terbatas.

Interpretasi ini diterapkan untuk akuntansi tanah oleh entitas yang memiliki hak atas tanah dalam bentuk hak guna usaha, hak guna bangunan, dan hak pakai.

Permasalahan yang dibahas dalam interpretasi ini adalah sebagai berikut:

apakah biaya perolehan hak atas tanah dalam bentuk hak guna usaha, hak guna bangunan, dan hak pakai diakui sebagai aset tetap?

apakah biaya perolehan hak atas tanah dalam bentuk hak guna usaha, hak guna bangunan, dan hak pakai disusutkan sesuai dengan sisa umur haknya?

bagaimana perlakuan atas biaya yang dikeluarkan dalam pengurusan legal hak atas tanah awal dan perpanjangan atau pembaruannya?

INTERPRETASI

biaya perolehan hak atas tanah dalam bentuk hak guna usaha, hak guna bangunan, dan hak pakai diakui sebagai aset tetap sesuai dengan PSAK 16: Aset Tetap.

jika tanah memenuhi definisi sebagai properti investasi atau persediaan maka hak atas tanah diperlakukan sesuai dengan PSAK 13: Properti Investasi atau PSAK 14: Persediaan.

umur economik hak atas tanah dalam bentuk hak guna usaha, hak guna bangunan, dan hak pakai tidak terbatas sehingga tidak disusutkan, kecuali terdapat bukti sebaliknya yang mengindikasikan bahwa perpanjangan atau pembaharuan hak atas tanah kemungkinan besar atau pasti tidak diperoleh.

Beberapa contoh yang menyebabkan unsur ekonomi tanah menjadi terbatas, antara lain:

manajemen mempunyai prediksi bahwa kondisi kualitas tanah dalam waktu tertentu tidak layak lagi untuk digunakan dalam operasi utama entitas;

sifat operasi utama entitas meninggalkan tanah pada saat aktivitas selesai titik contohnya tanah yang digunakan untuk operasi utama atau proyek terletak di daerah terpencil, sehingga tanah disesuaikan sesuai perkiraan lamanya operasi utama atas proyek tersebut;

kebijakan dari pemerintah yang akan memanfaatkan tanah untuk kepentingan umum sehingga kemungkinan besar perpanjangan hak atas tanah tidak akan diperoleh.

Biaya pengurusan legal hak atas tanah ketika tanah diperoleh pertama kali diakui sebagai bagian dari biaya perolehan aset tanah sesuai dengan PSAK 16.

Biaya pengurusan perpanjangan atau pembaruan legal hak atas tanah diakui sebagai aset tak berwujud dan diamortisasi sepanjang umur hukum hak atau umur ekonomis tanah mana yang lebih pendek sesuai dengan PSAK 19.

KETENTUAN TRANSISI

pada tanggal efektif interpretasi ini, entitas merekaklasifikasi saldo beban tangguhan yang berasal dari biaya pengurusan legal hak atas tanah awal ke dalam jumlah tercatat aset tanah.

TANGGAL EFEKTIF

entitas menerapkan interpretasi ini untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2012.

Footnote:

Hak atas tanah :  seseorang yang mempunyai hak atas tanah berwenang untuk mempergunakan atau mengambil manfaat atas tanah yang menjadi haknya.

Hak guna usaha : hak guna usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai oleh negara dalam jangka waktu tertentu untuk usaha pertanian, perikanan, dan peternakan.

Hak guna bangunan : hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri selama jangka waktu paling lama 30 tahun.

Hak pakai : hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh Negara atau tanah milik orang lain

Sumber : Standar Akuntansi Keuangan (SAK), efektif per 2018, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI).

3 Comments

  1. Pingback: แทงหวยออนไลน์

  2. Pingback: veja como corrigir bugs nos apps

  3. Pingback: ห้องพักชั่วคราว รามอินทรา

Leave a Reply

Your email address will not be published.