ISAK 29
Biaya Pengupasan Lapisan Tanah Dalam Tahap Produksi Pada Tambang Terbuka
PENDAHULUAN
Referensi
- Kerangka Konseptual Pelaporan Keuangan
- PSAK 1: Penyajian Laporan Keuangan
- PSAK 14: Persediaan
- PSAK 16: Aset Tetap
- PSAK 19: Aset Takberwujud
Latar Belakang
- Dalam operasi pertambangan terbuka, entitas mungkin memandang perlu untuk memindahkan material sisa tambang untuk mendapatkan akses menuju cadangan bijih mineral. Aktivitas pemindahan material itu tersebut dikenal sebagai “pengupasan lapisan tanah”.
- Selama tahap pengembangan tambang, biaya pengupasan lapisan tanah umumnya dikapitalisasi sebagai bagian dari biaya pembangunan, pengembangan, dan kontruksi tambang yang dapat disusutkan.
- Entitas pertambangan dapat terus memindahkan material sisa tambang dan menimbulkan biaya pengupasan lapisan tanah selama tahap produksi tambang.
- Material yang dipindahkan ketika pengupasan lapisan tanah dalam tahap produksi tidak selamanya adalah 100% sisa (limbah); seringkali merupakan kombinasi antara bijih dan sisa. Rasio bijih terhadap sisa dapat berkisar dari yang berkualitas rendah yang tidak memiliki nilai ekonomi hingga yang berkualitas tinggi yang dapat menguntungkan.
- Interpretasi ini mempertimbangankan kapan dan bagaimana untuk mencatat secara terpisah dua manfaat yang timbul dari aktivitaas pengupasan lapisan tanah, dan bagaimana mengukur kedua manfaat tersebut, baik pada pengakuan awal maupun pada pengakuan selanjutnya.
Ruang Lingkup
- Interpretasi ini diterapkan untuk biaya pemindahan material yang terjadi pada aktivitas pertambangan terbuka selama tahap produksi.
Permasalahan
- Interpretasi ini membahas permasalahan berikut:
- Pengakuan biaya pengupasan lapisan tanah dalam tahap produksi sebagai aset;
- Pengakuan awal aset aktivitas pengupasan lapisan tanah; dan
- Pengukuran selanjutnya aset aktivitas pengupasan lapisan tanah.
INTERPRETASI
Pengakuan Biaya Pengupasan Lapisan Tanah dalam Tahap Produksi sebagai Aset
- Sepanjang manfaat aktivitas pengupasan lapisan tanah direalisasikan dalam bentuk persediaan yang diproduksi, entitas mencatat biaya aktivitas pengupasan lapisan tanah sesuai dengan prinsip-prinsip dalam PSAK 14.
- Entitas mengakui aset aktivitas pengupasan lapisan tanah, jika dan hanya jika, seluruh kriteria berikut terpenuhi:
- Besar kemungkinan bahwa manfaat ekonomik masa depan (peningkatan akses menuju badan bijih yang terkait dengan aktivitas pengupasan lapisan tanah akan mengalir kepada entitas;
- Entitas dapat mengidentifikasikan komponen badan bijih yang aksesnya telah ditingkatkan; dan
- Biaya yang terkait dengan aktivitas pengupasan lapisan tanah dengan komponen tersebut dapat diukur secara andal.
- Aset aktivitas pengupasan lapisan tanah dicatat sebagai penambahan pada, atau pengingkatan aset yang telah ada.
- Klasifikasi aset aktivitas pengupasan lapisan tanah sebagai aset berwujud atau aset takberwujud sama dengan aset yang telah ada. Dengan kata lain, aset aktivitas pengupasan lapisan tanah akan dicatat sebagai bagian dari aset yang telah ada.
Pengukuran Awal Aset Aktivitas Pengupasan Lapisan Tanah
- Pada saat pengakuan awal entitas mengukur aktivitas pengupasan lapisan tanah pada biaya perolehan, biaya ini merupakan akumulasi dari biaya-biaya yang secara langsung terjadi untuk melakukan aktivitas pengupasan lapisan tanah yang meningkatkan akses terhadap komponen bijih yang teridentifikasi, ditambah alokasi biaya overhead yang dapat diatribusikan secara langsung.
- Ketika biaya perolehan aset aktivitas pengupasan lapisan tanah dan persediaan yang diproduksi tidak dapat diidentifikasi secara terpisah, maka entitas mengalokasikan biaya pengupasan lapisan tanah dalam tahap produksi antara persediaan yang diproduksi dari aset aktivitas pengupasan lapisan tanah menggunakan dasar alokasi berdasarkan ukuran produksi yang relevan.
Pengukuran Selanjutnya Aset Aktivitas Pengupasan Lapisan Tanah
- Setelah pengakuan awal, aset aktivitas pengupasan lapisan tanah dicatat menggunakan biaya perolehan atau jumlah revaluasian dikurangi penyusutan atau amortisasi dan rugi penurunan nilai, dengan cara yang sama seperti aset yang telah ada yang mana aset aktivitas pengupasan lapisan tanag tersebut merupakan bagiannya.
- Aset aktivitas pengupasan lapisan tanah disusutkan atau diamortisasi menggunakan dasar yang sistematis, selama umur manfaat ekspetasian dari komponen badan bijih yang teridentifikasi yang menjadi lebih mudah diakses sebagai akibat dari aktivitas pengupasan lapisan tanah.
- Umur manfaat ekspetasian komponen badan bijih teridentifikasi yang digunakan untuk menyusutkan atau mengamortisasi aset aktivitas pengupasan lapisan tanah akan berbeda dengan umur manfaat ekspetasian yang digunakan untuk menyusutkan atau mengamortisasi tambang itu sendiri dan unsur manfaat aset tambang yang terkait.
Footnote :
Biaya overhead: Pengeluaran yang sedang berjalan dalam operasi bisnis yang terkadang juga dikenal sebagai pengeluaran operasional.
Sumber : Standar Akuntansi Keuangan (SAK), efektif per 2018, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI).