Accounting Standard Resume (ISAK 32)
Accounting Standard Resume (ISAK 32)

Accounting Standard Resume (ISAK 32)

ISAK 32

Definisi dan Hierarki Standar Akuntansi Keuangan

PENDAHULUAN

Referensi

  • PSAK 1 : Peyajian laporan keuangan
  • PSAK 25 : Kebijakan akuntansi, perubahan estimasi akuntansi, dan kesalahan

Latar Belakang :

01. PSAK 1: Penyajian Laporan keuangan paragraf 16 menyatakan bahwa entitas yang laporan keuangannya telah patuh terhadap SAK membuat pernyataan secara eksklusif dan tanpa kecuali tentang kepatuhan terhadap SAK dalam catatan atas laporan keuangan. Entitas tidak dapat mendeskripsikan bahwa laporan keuangan telah patuh terhadap SAK kecuali laporan keuangan tersebut telah patuh terhadap seluruh persyaratan dalam SAK.               

02. PSAK 1 : Penyajian Laporan Keuangan paragraph 07 dan PSAK 25: Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Kesalahan paragraph 05 mendefinisikan SAK sebagai Pernyataan dan Interpretasi yang diterbitkan oleh DSAK IAI dan DSAS IAI serta peraturan regulator pasar modal untuk entitas dibawah pengawasannya.

03. Definisi SAK didalam PSAK 1 : Penyajian Laporan Keuangan dan PSAK 25: Kebijakan AKuntansi, Perubahan estimasi Akuntansi, dan Kesalahan mengacu pada definisi IFRS didalam IAS 1 dan IAS 8, dengan menambahkan antara anak kalimat, “serta peraturan regulator pasar modal untuk entitas yang berada di bawah pengawasannya”, dengan pertimbangan untuk mendorong sinkronisasi dan harmonisasi peraturan regulator pasar mosal.

04. PSAK 25: Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Kesalahan paragraph 07 dan 10-12 memberikan pengaturan tentang hierarki SAK. Manajemen dapat menggunakan pertimbangannya dalam mengembangkan dan menerapkan kebijakan akuntansi dengan mempertimbangkan sumber berikut ini (a) SAK yang berhubungan dengan masalah terkait serta (b) definisi, kriteria pengakuan, konsep pengukuran untuk asset, liabilitas, penghasilan, dan beban dalam KKPK.

05. Dalam praktiknya, DSAK IAI mencermati bahwa terdapat potensi inkonsistensi antara definisi SAK dengan hierarki SAK dalam hal terdapat perbedaan perlakukan akuntansi untuk suatu transaksi yang sama antara PSAK atau ISAK dan peraturan regulator pasar modal.

Ruang Lingkup

06. Interpretasi ini menjelaskan dan menegaskan dan menegarkan hierarki PSAK, ISAK, dan peraturan regulator pasar modal untuk entitas yang berada dibawah pengawasannya.

Permasalahan

07. interpretasi ini membahas tentang definisi dan hierarki SAK

08. PSAK 25 paragraf 07 mensyaratkan entitas untuk menerapkan perlakuan akuntansi dalam suatu PSAK yang mengatur secara spesifik suatu transaksi, peristiwa, atau kondisinya. Hal ini sesuai dengan pembahasan IAS 8 yang menjadi rujukan PSAK 25, yang menjelaskan bahwa dalam kaitannya dengan hierarki, interpretasi memiliki status sejajar.

09. Peraturan regulator pasar modal diantaranya mengatur tentang perlakuan akuntansi tertentu atas suatu transaksi, kejadian, atau kondisi. Peraturan tersebut tidak bertentangan dengan perlakuan akuntansi spesifik yang telah diatur  dalam suatu PSAK dan ISAK.

10. Terdapat kemungkinan situasi dimana diperlakuan akuntansi yang diatur dalam suatu peraturan regulator pasar modal bertentangan dengan perlakuan akuntansi yang secara spesifik telah diatur PSAK dan ISAK jika prinsip pokok yang diacu oleh peraturan tersebut bertentangan dengan prinsip akuntansi yang menjadi dasar perlakuan akuntansi dalam suatu PSAK atau ISAK spesifik.

11. ketentuan dalam paragraph 07 dan 10-11 PSAK 25 harus dipahami dalam konteks bahwa peraturan regulator pasar modal tidak bertentangan dengan PSAK atau ISAK yang spesifik untuk suatu transaksi.

Tanggal Efektif

12. Entitas menerapkan interpretasi ini untuk periode pelaporan tahunan yang berlaku efektif mulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2017.

Footnote:

DSAK : Dewan Standar Akuntansi Keuangan IAI adalah badan IAI yang berwenang menyusun Standar Akuntansi Keuangan (SAK) entitas privat di Indonesia

KKPK : Kerangka Konseptual Pelaporan Keuangan merupakan pengaturan yang merumuskan konsep yang mendasari penyusunan dan penyajian laporan keuangan untuk pengguna eksternal.

Sumber: Sumber : Standar Akuntansi Keuangan (SAK), efektif per 2018, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI).

Leave a Reply

Your email address will not be published.