ISAK 34: KETIDAKPASTIAN DALAM PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN
PENDAHULUAN
Referensi
- PSAK 1: Penyajian Laporan Keuangan
- PSAK 8: Peristiwa Setelah Periode Pelaporan
- PSAK 25: Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Kesalahan
- PSAK 46: Pajak Penghasilan
Latar Belakang
01. PSAK 46: Pajak Penghasilan menetapkan persyaratan untuk aset dan liabilitas pajak kini maupun aset dan liabilitas pajak tangguhan. Entitas menerapkan persyaratan dalam PSAK 46 berdasarkan peraturan pajak yang berlaku.
02. Bagaimana peraturan pajak diterapkan untuk transaksi atau keadaan tertentu mungkin tidak jelas. Konsekuensinya, perselisihan atau pemeriksaan perlakuan pajak tertentu oleh otoritas perpajakan dapat mempengaruhi akuntansi entitas untuk aset dan liabilitas pajak kini atau aset dan liabilitas pajak tangguhan.
03. Dalam intepretasi ini:
- ‘perlakuan pajak’ mengacu pada perlakuan yang direncanakan untuk digunakan dalam penyampaian Surat Pemberitahuan pajak penghasilannya.
- ‘otoritas perpajakan’ mengacu pada badan yang memutuskan apakah perlakuan pajak dapat diterima berdasarkan peraturan pajak.
- ‘perlakuan pajak tidak pasti’ merupakan perlakuan pajak dimana terdapat ketidakpastian mengenai apakah otoritas perpajakan terkait akan menerima perlakuan pajak berdasarkan peraturan pajak.
Ruang Lingkup
04. Interpretasi ini mengklarifikasi bagaimana persyaratan pengakuan dan pengukuran dalam PSAK 46 diterapkan ketika terdapat ketidakpastian atas perlakuan pajak penghasilan. Dalam keadaan tersebut, entitas mengakui dan mengukur aset atau liabilitas pajak kini atau aset atau liabilitas pajak tangguhan dengan menerapkan persyaratan dalam PSAK 46 berdasarkan laba kena pajak (rugi pajak), dasar pengenaan pajak, rugi pajak yang belum digunakan, kredit pajak yang belum digunakan, dan tarif pajak yang ditentukan dengan menerapkan Interpretasi ini.
Permasalahan
05. Ketika terdapat ketidakpastian pada perlakuan pajak penghasilan, Interpretasi ini mengatur:
- Apakah entitas mempertimbangkan perlakuan pajak tidak pasti secara terpisah;
- Asumsi yang dibuat entitas tentang pemeriksaan atas perlakuan pajak oleh otoritas perpajakan;
- Bagaimana entitas menentukan laba kena pajak (rugi pajak), dasar pengenaan pajak, rugi pajak yang belum digunakan, kredit pajak yang belum digunakan, dan tarif pajak; dan
- Bagaimana entitas mempertimbangkan perubahan dalam fakta dan keadaan.
INTERPRETASI
Apakah Entitas Mempertimbangkan Perlakuan Pajak Tidak Pasti Secara Terpisah
06. Entitas menentukan apakah akan mempertimbangkan setiap perlakuan pajak tidak pasti secara terpisah atau bersamaan dengan satu perlakuan pajak tidak pasti lainnya atau lebih berdasarkan pendekatan yang lebih baik dalam memprediksi penyelesaian ketidakpastian.
07. Jika, dengan menerapkan paragraf 06, entitas mempertimbangkan lebih dari satu perlakuan pajak tidak pasti secara bersamaan, maka entitas memahami ‘perlakuan pajak tidak pasti’ dalam Interpretasi ini sebagai kelompok perlakuan pajak tidak pasti yang dipertimbangkan secara bersamaan.
Pemeriksaan oleh Otoritas Perpajakan
08. Dalam menilai apakah dan bagaimana perlakuan pajak tidak pasti mempengaruhi penentuan laba kena pajak (rugi pajak), dasar pengenaan pajak, rugi pajak yang belum digunakan, kredit pajak yang belum digunakan, dan tarif pajak, entitas mengasumsikan bahwa otoritas perpajakan akan memeriksa jumlah yang berhak untuk diperiksa.
Penentuan Laba Kena Pajak (Rugi Pajak), Dasar Pengenaan Pajak, Rugi Pajak yang Belum Digunakan, Kredit Pajak yang Belum Digunakan, dan Tarif Pajak
09. Entitas mempertimbangkan apakah besar kemungkinan otoritas perpajakan akan menerima perlakuan pajak tidak pasti.
10. Jika entitas menyimpulkan bahwa besar kemungkinan otoritas perpajakan akan menerima perlakuan pajak tidak pasti, maka entitas menentukan laba kena pajak (rugi pajak), dasar pengenaan pajak, rugi pajak yang belum digunakan, kredit pajak yang belum digunakan, atau tarif pajak secara konsisten dengan perlakuan pajak yang direncanakan untuk digunakan dalam penyampaian Surat Pemberitahuan pajak penghasilannya.
11. Jika entitas menyimpulkan bahwa besar kemungkinan otoritas perpajakan tidak akan menerima perlakuan pajak tidak pasti, maka entitas merefleksikan dampak ketidakpastian tersebut dalam menentukan laba kena pajak (rugi kena pajak), dasar pengenaan pajak, rugi pajak yang belum digunakan, kredit pajak yang belum digunakan, atau tarif pajak yang belum digunakan, atau tarif pajak yang terkait. Entitas merefleksikan dampak ketidakpastian untuk setiap perlakuan pajak tidak pasti tersebut dengan menggunakan salah satu dari metode berikut, yang diperkirakan dapat memprediksi penyelesaian ketidakpastian dengan lebih baik:
- Jumlah yang paling mungkin—jumlah tunggal yang paling mungkin dalam rentang hasil yang mungkin; dapat memprediksi penyelesaian ketidakpastian dengan lebih baik jika hasil yang memungkinkan adalah biner atau terkonsentrasi pada satu nilai.
- Nilai ekspektasian—penjumlahan dari jumlah probabilitas tertimbang dalam rentang hasil yang mungkin. Nilai ekspektasian dapat memprediksi penyelesaian ketidakpastian dengan lebih baik jika terdapat rentang hasil yang memungkinkan yang tidak biner atau tidak terkonsentrasi pada satu nilai.\
12. Jika perlakuan pajak tidak pasti mempengaruhi pajak kini dan pajak tangguhan, maka entitas membuat pertimbangan dan estimasi yang konsisten untuk pajak kini dan pajak tangguhan.
Perubahan Fakta dan Keadaan
13. Entitas menilai kembali pertimbangan atau estimasi yang disyaratkan oleh Interpretasi ini jika fakta dan keadaan yang dijadikan dasar dalam membuat pertimbangan dan estimasi berubah atau sebagai akibat dari informasi baru yang mempengaruhi pertimbangan atau estimasi tersebut. Paragraf A01-A03 menetapkan pedoman atas perubahan fakta dan keadaan.
14. Entitas merefleksikan dampak dari perubahan dalam fakta dan keadaan atau dari perubahan informasi baru sebagai perubahan estimasi akuntansi dengan menetapkan PSAK 25: Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Kesalahan. Entitas menerapkan PSAK 8: Peristiwa Setelah Periode Pelaporan untuk memnetukan apakah perubahan yang terjadi setetlah periode pelaporan merupakan peristiwa penyesuaian atau nonpenyesuaian.
Tanggal Efektif
B01. Entitas menerapkan Interpretasi ini untuk periode pelaporan tahunan pada atau setelah 1 Januari 2019. Penerapan dini diperkenankan. Jika entitas menerapkan Interpretasi ini untuk periode lebih awal, maka entitas mengungkapkan fakta tersebut.
Footnote:
Pajak kini: jumlah pajak penghasilan terutang atau dilunasi atas laba kena pajak atau rugi kena pajak untuk satu periode.
Pajak tangguhan: berupa aset atau liabilitas pajak tangguhan
Sumber: Standar Akuntansi Keuangan (SAK), efektif per 2018, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI).