PPSAK 3
PENCABUTAN PSAK 54: AKUNTANSI RESTRUKTURISASI UTANG PIUTANG BERMASALAH
PENDAHULUAN
01. Pernyataan Ini bertujuan untuk mencabut pemberlakuan PSAK 54:Akuntansi Restrukturasi Utang Piutang Bermasalah.
02. PSAK 54 mengatur standar akuntansi keuangan dan pelaporanrestrukturasi utang-piutang bermasalah, baik bagi debitor maupun kreditor.
03. Dasar pertimbangan pencabutan PSAK 54 adalah adanya tumpeng tindih pengaturan dalam PSAK 54 dengan SAK untuk suatu transaksi dan peristiwa lainnya.
KETENTUAN PENCABUTAN
04. PSAK 54 dinyatakan tidak berlaku sejak tanggal efektif pencabutan ini.
05. Pernyataan ini berlaku untuk seluruh entitas yang menerapkan PSAK 54.
06. Pengaturan untuk transaksi dan peristiwa lainnya yang ada dalam PSAK 54 mengacu ke SAK yang relevan.
KETENTUAN TRANSISI
07. Dengan diberlakukannya pernyataan ini, entitas modifikasi SAK terkait, yang prinsip didalamnya menggantikan prinsip-prinsip PSAK 54, khususnya ketentuan transisi yang diatur dalam SAK tersebut.
08. Dalam hal restrukturisasi utang bermasalah melalui modifikasi persyaratan, pada situaasi debitur yang pernah melakukan pencatatan atas penurunan nilai tercatat utang tersebut terhadap jumlah pembayaran kas masa depanpada saat tanggal restrukturisasi sesuai dengan PSAK 54.
TANGGAL EFEKTIF
09. Pencabutan PSAK 54 berlaku efektif untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2010.
Footnote:
Restrukturisasi: istilah manajemen perusahaan untuk tindakan mereorganisasi struktur hukum, struktur kepemilikan, struktur operasional, atau struktur lainnya dari sebuah perusahaan, agar perusahaan tersebut dapat lebih menguntungkan atau agar lebih sesuai dengan kebutuhan.
Sumber : Standar Akuntansi Keuangan (SAK), efektif per 2018, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI)