Accounting Standard Resume (PPSAK 6)
Accounting Standard Resume (PPSAK 6)

Accounting Standard Resume (PPSAK 6)

Pencabutan PSAK 21: Akuntansi Ekuitas, ISAK 1: Penentuan Harga Pasar Dividen SAHAM, ISAK 2: Penyajian Modal dalam Neraca dan Piutang kepada Pemesan Saham, dan ISAK 3: Akuntansi atas Pemberian Sumbangan atau Bantuan

PENDAHULUAN

Tujuan

  • Pernyataan ini bertujuan untuk mencabut pemberlakuan PSAK 21, ISAK 1, ISAK 2, ISAK 3.
  • PSAK 21: Akuntansi Ekuitas mengatur perlakuan akuntansi atas ekuitas yang dimiliki BUMN/D, entitas swasta, dan koperasi.
  • ISAK 1: Penentuan Harga Pasar Dividen Saham memberikan panduan menentukan harga wajar saham yang digunakan dalam mencatat dividen saham untuk saham yang diperdagangkan di bursa.
  • ISAK 2: Penyajian Modal dalam Neraca dan Piutang kepada Pemesan Saham memberikan pedoman apakah piutang kepada pemesan saham dapat dikompensasi sebagai pengurang pos ekuitas.
  • ISAK 3: Akuntansi atas Pemberian Sumbangan atau Bantuan memberikan pedoman perlakuan atas sumbangan atau bantuan yang diberikan kepada pihak lain atau masyarakat.

Dasar Pertimbangan Pencabutan

  • Dasar pertimbangan pencabutan:
    • Dampak dari konvergensi ke standar akuntansi internasional (International Financial Reporting Standards atau IFRSs) yang mengakibatkan perlunya pencabutan SAK yang sudah ada pengaturannya dalam SAK.
    • Adanya pertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku antara lain undang-undang mengenai perseroan terbatas akibat perubahan undang-undang tersebut.
    • Adanya inkonsistensi antara pengaturan dalam PSAK 21 dengan SAK.

Ketentuan Pencabutan

  • Pencabutan dinyatakan tidak berlaku sejak tanggal efektif Pernyataan ini.
  • Pernyataan ini berlaku untuk seluruh entitas yang menerapkan PSAK 21: Akuntansi Ekuitas, ISAK 1: Penentuan Harga Pasar Dividen Saham, ISAK 2: Penyajian Modal dalam Neraca dan Piutang Kepada Pemesan Saham, dan ISAK 3: Perlakuan Akuntansi atas Pemberian Sumbangan atau Bantuan.
  • Pengaturan untuk transaksi dan peristiwa lain yang ada dalam PSAK 21: Akuntansi Ekuitas, ISAK 1: Penentuan Harga Pasar Dividen Saham, ISAK 2: Penyajian Modal dalam Neraca dan Piutang Kepada Pemesan Saham, dan ISAK 3: Perlakuan Akuntansi atas Pemberian Sumbangan atau Bantuan mengacu ke SAK yang relevan.

KETENTUAN TRANSISI

  • Dengan dikeluarkannya Pernyataan ini, entitas menerapkan SAK yang relevan yang prinsip di dalamnya menggantikan prinsip-prinsip PSAK 21: Akuntansi Ekuitas, ISAK 1: Penentuan Harga Pasar Dividen Saham, ISAK 2: Penyajian Modal dalam Neraca dan Piutang Kepada Pemesan Saham, dan ISAK 3: Perlakuan Akuntansi atas Pemberian Sumbangan atau Bantuan khususnya ketentuan transisi dalam SAK tersebut.

TANGGAL EFEKTIF

  • Pernyataan ini berlaku efektif sejak disahkan. Penerapan dini diperkenankan.

Footnote :

Sumber : Standar Akuntansi Keuangan (SAK), efektif per 2018, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI).

2 Comments

  1. Pingback: หวยย้อนหลังปี 66

  2. Pingback: แทงบอล lsm99

Leave a Reply

Your email address will not be published.