Pencabutan PSAK 21: Akuntansi Ekuitas, ISAK 1: Penentuan Harga Pasar Dividen SAHAM, ISAK 2: Penyajian Modal dalam Neraca dan Piutang kepada Pemesan Saham, dan ISAK 3: Akuntansi atas Pemberian Sumbangan atau Bantuan
PENDAHULUAN
Tujuan
- Pernyataan ini bertujuan untuk mencabut pemberlakuan PSAK 21, ISAK 1, ISAK 2, ISAK 3.
- PSAK 21: Akuntansi Ekuitas mengatur perlakuan akuntansi atas ekuitas yang dimiliki BUMN/D, entitas swasta, dan koperasi.
- ISAK 1: Penentuan Harga Pasar Dividen Saham memberikan panduan menentukan harga wajar saham yang digunakan dalam mencatat dividen saham untuk saham yang diperdagangkan di bursa.
- ISAK 2: Penyajian Modal dalam Neraca dan Piutang kepada Pemesan Saham memberikan pedoman apakah piutang kepada pemesan saham dapat dikompensasi sebagai pengurang pos ekuitas.
- ISAK 3: Akuntansi atas Pemberian Sumbangan atau Bantuan memberikan pedoman perlakuan atas sumbangan atau bantuan yang diberikan kepada pihak lain atau masyarakat.
Dasar Pertimbangan Pencabutan
- Dasar pertimbangan pencabutan:
- Dampak dari konvergensi ke standar akuntansi internasional (International Financial Reporting Standards atau IFRSs) yang mengakibatkan perlunya pencabutan SAK yang sudah ada pengaturannya dalam SAK.
- Adanya pertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku antara lain undang-undang mengenai perseroan terbatas akibat perubahan undang-undang tersebut.
- Adanya inkonsistensi antara pengaturan dalam PSAK 21 dengan SAK.
Ketentuan Pencabutan
- Pencabutan dinyatakan tidak berlaku sejak tanggal efektif Pernyataan ini.
- Pernyataan ini berlaku untuk seluruh entitas yang menerapkan PSAK 21: Akuntansi Ekuitas, ISAK 1: Penentuan Harga Pasar Dividen Saham, ISAK 2: Penyajian Modal dalam Neraca dan Piutang Kepada Pemesan Saham, dan ISAK 3: Perlakuan Akuntansi atas Pemberian Sumbangan atau Bantuan.
- Pengaturan untuk transaksi dan peristiwa lain yang ada dalam PSAK 21: Akuntansi Ekuitas, ISAK 1: Penentuan Harga Pasar Dividen Saham, ISAK 2: Penyajian Modal dalam Neraca dan Piutang Kepada Pemesan Saham, dan ISAK 3: Perlakuan Akuntansi atas Pemberian Sumbangan atau Bantuan mengacu ke SAK yang relevan.
KETENTUAN TRANSISI
- Dengan dikeluarkannya Pernyataan ini, entitas menerapkan SAK yang relevan yang prinsip di dalamnya menggantikan prinsip-prinsip PSAK 21: Akuntansi Ekuitas, ISAK 1: Penentuan Harga Pasar Dividen Saham, ISAK 2: Penyajian Modal dalam Neraca dan Piutang Kepada Pemesan Saham, dan ISAK 3: Perlakuan Akuntansi atas Pemberian Sumbangan atau Bantuan khususnya ketentuan transisi dalam SAK tersebut.
TANGGAL EFEKTIF
- Pernyataan ini berlaku efektif sejak disahkan. Penerapan dini diperkenankan.
Footnote :
Sumber : Standar Akuntansi Keuangan (SAK), efektif per 2018, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI).
Pingback: หวยย้อนหลังปี 66
Pingback: แทงบอล lsm99