PERNYATAAN PENCABUTAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN 8:
PENCABUTAN PSAK 27: AKUNTANSI PERKOPERASIAN
PENDAHULUAN
Tujuan
01. Pernyataan ini bertujuan untuk mencabut pemberlakuan PSAK 27: Akuntansi Perkoperasian.
02. PSAK 27: Akuntansi Perkoperasian mengatur akuntansi koperasi bagi badan usaha koperasi atas transaksi yang timbul dari hubungan koperasi bagi anggotanya, yang meliputi:
- Transaksi setoran anggota koperasi;
- Transaksi usaha koperasi dengan anggotanya;
- Transaksi yang spesifik pada badan usaha koperasi;
- Cadangan;
- Modal penyertaan;
- Modal sumbangan;
- Beban-beban perkoperasian.
- Penyajian dan pengungkapan laporan keuangan.
Dasar Pertimbangan Pencabutan
03. Dasar pertimbangan pencabutan PSAK 27: Akuntansi Perkoperasian adalah dampak dari konvergensi ke standar akuntansi internasional (International Financial Reporting Standart atau IFRS) yang mengakibatkan perlunya pencabutan SAK untuk suatu industri tertentu. Hal ini dikarenakan pengaturan akuntansi secara prinsip sudah ada dalam SAK yang mengacu ke IFRS.
KETENTUAN PENCABUTAN
04. PSAK 27: Akuntansi Perkoperasian dinyatakan tidak berlaku sejak tanggal efektif pernyataan ini.
05. Pernyataan ini berlaku untuk seluruh entitas yang menerapkan PSAK 27: Akuntansi Perkoperasian.
06. Pengaturan untuk transaksi dan peristiwa lain yang ada dalam PSAK 27: Akuntansi Perkoperasian merujuk ke SAK yang relevan.
KETENTUAN TRANSISI
07. Dengan dikeluarkannya pernyataan ini, entitas menerapkan SAK terkait yang prinsip di dalamnya menggantikan prinsip-prinsip PSAK 27: Akuntansi Perkoperasian, khususnya ketentuan transisi yang diatur dalam SAK tersebut.
TANGGAL EFEKTIF
08. Pernyataan ini berlaku efektif untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2012.
Footnote:
Konvergensi: suatu pendekatan dalam penyampaian intervensi yang dilakukan untuk menuju satu titik pertemuan.
Sumber: Standar Akuntansi Keuangan (SAK), efektif per 2018, Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI)